| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 81/Pdt.G.S/2025/PN Pbr | ERI AKMAL | FAUZAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 81/Pdt.G.S/2025/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 356.429.250,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 1). Invoice berdasarkan Restu Media Printing pertanggal 16/06/2025 sampai dengan tanggal 25/07/2025 berjumlah sebesar Rp. 172.147.100,00.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriel sebesar Rp.100.000.000,- (seratus 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu 7. Menyatakan sah dan berharga atas sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta dari Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang nantinya akan Penggugat ajukan tersendiri setelah perkara aquo memilki kekuatan hukum yang mengikat atau Asset-asset lainnya yang dimiliki oleh Tergugat. 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ATAU
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
