Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr Raeyssa Permata Kasih PT. HM Sampoerna Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raeyssa Permata Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emi Afrijon SHRaeyssa Permata Kasih
Tergugat
NoNama
1PT. HM Sampoerna Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
3. Memerintahkan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan semula atau jabatan setara;
4. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses sejak tanggal PHK sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengobatan medis;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmaterial;
7. Menghukum Tergugat membayar seluruh hak Penggugat yang belum dibayarkan.
 
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan:
1. Menyatakan hubungan kerja putus sejak putusan dibacakan;
2. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak setidak-tidaknya Rp 421.747.039,- atau sejumlah lain  menurut perhitungan Majelis Hakim;
3. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengobatan medis;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmaterial.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak