INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr | Raeyssa Permata Kasih | PT. HM Sampoerna Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
3. Memerintahkan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan semula atau jabatan setara;
4. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses sejak tanggal PHK sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengobatan medis;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmaterial;
7. Menghukum Tergugat membayar seluruh hak Penggugat yang belum dibayarkan.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan:
1. Menyatakan hubungan kerja putus sejak putusan dibacakan;
2. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak setidak-tidaknya Rp 421.747.039,- atau sejumlah lain menurut perhitungan Majelis Hakim;
3. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengobatan medis;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmaterial.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
