Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Pbr ILHAM DESKARIFAL FITRAH Bin ZULKARNAINI Kepolisian Sektor Payung Sekaki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ILHAM DESKARIFAL FITRAH Bin ZULKARNAINI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Payung Sekaki
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami :
H. FIRDAUS AJIS, S.H.,M.H, MAIDIZON, S.H, ABDUR RAHMAN, S.H.,M.H dan HARINAL SETIAWAN, S.H.,M.H semuanya Advocat / Pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Hukum “FIRDAUS AJIS, S.H., M.H. & ASSOCIATES” yang berkantor di Jalan Hangtuah Ujung Nomor 247, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 91/FA-IV/2025 tanggal 24 April 2025 (terlampir), baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama : ILHAM DESKARIFAL FITRAH Bin ZULKARNAINI selanjutnya disebut  sebagai PEMOHON------------------------------------
M E L A W A N
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Cq. Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki………………………………………………………………. Sebagai TERMOHON;
 
Dengan ini untuk mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN terhadap Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Cq. Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki;
Adapun yang menjadi alasan-alasan Permohonan Pemohon dalam mengajukan adalah sebagai berikut:
I. KEWENANGAN PENGADILAN :
1. Menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang tentang :
i. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
ii. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau pemberhentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
iii. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitas oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkara tidak diajukan ke Pengadilan.
2. Bahwa yang menjadi dasar hukum diajukannya Permohonan Praperadilan ini yaitu merujuk kepada Ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang Sah atau Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
3. Bahwa selanjutnya kewenangan Pengadilan pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang mengatur Obyek Praperadilan adalah sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan, Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggledahan, selanjutnya Ganti Kerugian dan atau Rehabilitas bagi seseorang yang perkara Pidananya dihentikamn pada tingka Penyidikan atau Penuntutan;
4. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa Putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak Tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam Perkara berikut :
1) Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
2) Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
3) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
4) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
5) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
6) Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan No. 1/Pid.Pra/2021/PN.Tlk tanggal 28 Oktober 2021;
7) Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan No. 2/Pid.Pra/2021/PN.Tlk tanggal 05 April 2021;
8) Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 15/Pid.Pra/2022/PN.Pbr tanggal 22 Desember 2022;
9) Dan lain sebagainya;
5. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka, seperti pada kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
• [dst]
• [dst]
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan; 
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
6. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
 
II. DASAR KEDUDUKAN HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN :
1. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Riau cq Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepolisian Sektor Payung Sekaki atas nama Tersangka ILHAM DESKARIFAL FITRAH Bin ZULKARNAINI (Pemohon);
2. Bahwa Tindakan Upaya Paksa, seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan Penuntutan yang dilakukan dengan melanggar Peraturan Perundang-Undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
 
 
III. DASAR DAN ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN :
1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Riau cq Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepolisian Sektor Payung Sekaki, sehubungan dengan adanya tuduhan/sangkaan telah terjadinya dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan pada Klinik Animalia Vet Clinik yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 72, Kel. Labuhbaru Timur Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana;
2. Bahwa berdasarkan Penetapan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Riau cq Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepolisian Sektor Payung Sekaki atas nama ILHAM DESKARIFAL FITRAH Bin ZULKARNAINI (Pemohon), selanjutnya merujuk kepada ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang mendefinisikan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, maka penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian pelaksanaan penyidikan yang didapat dari kumpulan bukti-bukti, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang mendefinisikan Tersangka adalah:
“seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
4. Bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak tepat dikarenakan masih terlalu dini dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka tanpa memperhatikan landasan-landasan norma hukum dan tidak menghormati hak asasi manusia, yakni hanya melakukan dengan tindakan tangkap saja dulu kemudian peras pengakuannya sehingga semua cara adalah halal dilakukan demi memperoleh pengakuan. Perlu juga diperhatikan KUHAP mengangkat dan menempatkan calon tersangka atai terdakwa dalam kedudukan “berderajat” sebagai mahkluk tuhan yang memiliki harkat derajat kemanusiaan yang utuh. Tersangka atau terdakwa ditempatkan dalam posisi his entity and dignity as human being, yang harus diperlakukan sesuai nilai-nilai luhur kemanusiaan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh M. Yahya Harahap (dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika. 2002) yang mencatat setidaknya ada empat hak dasar tersangka yang tidak boleh ditelanjangi oleh aparat penegak hukum, antara lain persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban dihadapan hukum; harus dianggap tidak boleh bersalah atau praduga tidak bersalah; penangkapan atau penahanan didasarkan atas bukti permulaan yang cukup; serta hak menyiapkan pembelaan diri;
5. Bahwa untuk sampai pada keyakinan aparat penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan bukti lainnya untuk disebut layak sebagai alat bukti, keterangan saksi tersebut minimal dua orang saksi dan harus diperiksa pula kualitas kesaksiannya, bukan sekedar ada saksi, namun bagaimana perilaku dan kesusilaan saksi, hubungan saksi dengan calon tersangka, sehingga berpengarus pada keterangan, begitu pula pada keterangan seorang ahli yang harus dilihat juga kualitasnya bukan sekedar ada keterangan ahli, sebagaimana Para ahli dan berbagai putusan pengadilan yang mendefinisikan alat bukti yang sah sebagai alat bukti yang didapatkan dengan cara menurut undang-undang dan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak berdasar Undang-undang harus dikesampingkan. Dan dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak tepat dikarenakan pada Pasal 184 KUHAP penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, namun dalam fakta dalam pada tahap penyidikan Termohon hanya mengambil keterangan saksi-saksi dan menggunakan bukti surat dari Pelapor saja, tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap Pemohon serta tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Terlapor dan tidak menggunakan  bukti surat berupa akta-akta otentik yaitu Akta Nomor 01 tentang Perubahan Anggaran Dasar CV. ANIMALIA VET CLINIC yang mana Pemohon merupakan Direktur CV. ANIMALIA VET CLINIC, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18, 19, 20 dan 21 KUHD serta dalam Pasal 5 Akta Nomor 01 tentang Perubahan Anggaran Dasar CV. ANIMALIA VET CLINIC disebutkan Pemohon Bersama-sama dengan Nyonya SILVIKARINA ERFANTI DEWI HALIM selaku Sekutu Komplementer yang bertanggung jawab sepenuhnya atas persekutuan ini dengan segala harta kekayaannya, demikian dengan sebutan berturut-turut sebagai Direktur dan Wakil Direktur. Selain berkedudukan selaku Direktur CV. ANIMALIA VET CLINIC Pemohon juga sebagai dokter hewan di Klinik Animalia Vet Clinic yang beralamat di Jln. Soekarno Hatta No. 72;
(2) Bahwa Pemohon selaku Direktur memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan CV untuk mewakili persekutuan didalam dan diluar Pengadilan dan karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama persekutuan mengikat persekutuan pada pihak lain pada persekutuan, serta menjalankan segala perbuatan baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 dalam Akta Nomor 01 tentang Perubahan Anggaran Dasar CV. ANIMALIA VET CLINIC, serta Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan menjalankan persekutuan dibagi dan diatur oleh Sekutu Komplementer, dan apabila timbul perselisihan diantara sekutu yang tidak dapat diselesaikan secara berunding, maka masing-masing sekutu berhak minta kepada hakim yang berwenang untuk mengangkat tiga orang arbiter yang akan memutus perselisihan itu dengan suara terbanyak sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 8 Akta Nomor 01 tentang Perubahan Anggaran Dasar CV. ANIMALIA VET CLINIC, maka tidak ada hak dan kewajiban dari AGUSTINA yang hanya seorang admin yang bekerja pada Klinik Animalia Vet Clinic melaporkan Direktur CV. ANIMALIA VET CLINIC atas dugaan Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 374 KUHPidana, sedangkan KHAEROWATI yang merupakan Sekutu Komanditer dari CV. ANIMALIA VET CLINIC sama sekali tidak bisa membuat laporan atas dugaan penggelapan karena bersifat pasif yang hanya menyetor modal tanpa terlibat dalam pengelolaan sehari-hari dan tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang disetor;
(3) Bahwa penetapan Tersangka kepada Pemohon atas dugaan Penggelapan dan Jabatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 374 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih dalam tahun 2025 di Jln. Soekarno Hatta No, 72 tepatnya di Klinik Animalia Vet Clinic merupakan tindakan penyidikan kesewenang-wenangan karena berdasarkan Notulen Rapat pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 Pemohon sudah menyerahkan seluruh yang berhubungan dengan CV. Animalia Vet Clinic Kepada Silvikarina Erfanti Dewi Halim dan keluarganya dikarenakan Pemohon diminta dan dipaksa agar menandatangani Notulen Rapat yang dibuat pada Hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 yang isinya tidak pernah Pemohon setujui. Yang mana telah dilakukan rapat yang dihadiri antara lain :
1. Bapak Zulfan Halim mewakili Khaerowati selaku Direksi CV. Animalia Vet Clinic;
2. Drh. Ilham Deskarifal Fitrah selaku Pengurus sekaligus Direksi CV. Animalia Vet Clinic;
3. Dr. Silvikarina Erfanti Dewi Halim selaku Direksi CV. Animalia Vet Clinic;
4. Agustina selaku Akunting
Yang pada pokoknya pada rapat tersebut Pemohon dipaksa agar menandatangani Notulen Rapat yang sangat merugikan Pemohon;
(4) Bahwa pada tanggal 25 Maret 2025 Pemohon kembali diberikan Surat Pernyataan yang pada pokoknya menyatakan terhadap Notulen Rapat Tanggal 29 Desember 2024 yang seolah-olah dibuat oleh dan disetujui bersama tuan Zulfan Halim, Nyonya Silvikarina Erfanti Dewi Halim dan Tuan Ilham Deskarifal Fitrah , dinyatakan telah dibatalkan sehingga isinya tidak berlaku/mengikat tuan Ilham Deskarifal Fitrah  dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan terhitung sejak tanggal 25 Maret 2025 tuan Ilham Deskarifal Fitrah  telah keluar/mengundurkan diri dari CV. ANIMALIA VET CLINIC, yang mana pada proses pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka Penyidik tidak pernah mempertanyakan tentang Notulen Rapat yang dibuat pada Hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 dan Surat Pernyataan tanggal 25 Maret 2025 yang seolah-olah dibuat oleh dan disetujui Pemohon;
(5) Bahwa adapun permasalahan yang terjadi antara Pemohon dengan Nyonya Silvikarina Erfanti Dewi Halim dikarenakan sudah adanya gugatan Cerai yang diajukan oleh Nyonya Silvikarina Erfanti Dewi Halim  terhadap Pemohon sebagaimana yang terdaftar dan teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor : 617/Pdt.G/2025/PA.PBR tanggal 15 April 2025 yang saat ini masih berproses di Pengadilan Agama Pekanbaru dengan agenda mediasi, maka tentu sebelum adanya sebuah Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) Pemohon masih suami sah dari Silvikarina Erfanti Dewi Halim  dan terhadap kepemilikan CV. ANIMALIA VET CLINIC masih milik Pemohon selaku Direktur berdasarkan Akta Nomor 01 tentang Perubahan Anggaran Dasar CV. ANIMALIA VET CLINIC ;
6. Bahwa terhadap apa yang disangkakan oleh Termohon berdasarkan Penetapan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 masih prematur, sehingga dapat disimpulkan dimana penetapan Tersangka kepada Pemohon adalah perbuatan kesewenang wenangan dan bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum serta sekaligus tidak cukup bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara ini ; 
7. Bahwa terkait bukti permulaan yang menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan Tersangka dalam tahap penyidikan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 juga telah memberikan amar putusan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, artinya bukti yang cukup harus ditafsirkan minimal adanya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP ; 
8. Bahwa Pasal 184 (1) KUHAP telah mengatur mengenai alat bukti yang sah secara tegas dan limitatif yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa, untuk itu Pemohon akan mengkaji terkait perbuatan Pemohon yang dicantumkan oleh Termohon dikaitkan dengan alat bukti keterangan saksi-saksi, bahwa telah terjadinya dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 374 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih dalam tahun 2025 di Jln. Soekarno Hatta No, 72 tepatnya di Klinik Animalia Vet Clinic sebagaimana dijelaskan pada angka 3 poin (1) sampai dengan (5) diatas jelas penetapan Tersangka kepada diri Pemohon tidak memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup, sehingga Termohon tidak tepat menetapkan Pemohon sebagai tersangka karena minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP tidak terpenuhi ; 
9. Bahwa menurut Mahkamah Agung dalam penerapan unsur Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP), harus dibuktikan adanya semua unsur penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, ditambah dengan unsur khusus bahwa pelaku menguasai barang tersebut karena hubungan kerja, mata pencaharian, atau mendapatkan upah terkait barang tersebut, antara lain : 
• Unsur Penggelapan menurut Pasal 372 KUHP yang harus dibuktikan meliputi :
1) Menguasai Barang : Pelaku menguasai barang yang bukan miliknya secara melawan hukum, dalam hal ini Pemohon selaku Direktur CV. ANIMALIA VET CLINIC yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan usaha pada Klinik Animalia Vet Clinik;
2) Barang Milik orang lain : Barang yang digelaplan adalah milik orang lain, sebagian atau seluruhnya, dalam hal ini Pemohon selaku Direktur CV. ANIMALIA VET CLINIC yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan usaha pada Klinik Animalia Vet Clinik;
3) Tidak karena kejahatan : Penguasaan barang tersebut bukan karena kejahatan, dalam hal ini Pemohon selaku Direktur CV. ANIMALIA VET CLINIC yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan usaha pada Klinik Animalia Vet Clinik;
• Unsur Khusus Penggelapan dalam Jabatan Pasal 374 KUHP yang harus dibuktikan meliputi :
Hubungan kerja, mata pencaharian atau upah : Pelaku menguasai barang tersebut karena hubungan kerja, karena profesinya (mata pencaharian), atau karena mendapatkan upah terkait penguasaan barang tersebut, dalam hal ini Pemohon selaku Direktur CV. ANIMALIA VET CLINIC yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan usaha pada Klinik Animalia Vet Clinik berdasarkan Akta Nomor 01 tentang Perubahan Anggaran Dasar CV. ANIMALIA VET CLINIC dalam Pasal 5 menyebutkan Pemohon Bersama-sama dengan Nyonya SILVIKARINA ERFANTI DEWI HALIM selaku Sekutu Komplementer yang bertanggung jawab sepenuhnya atas persekutuan ini dengan segala harta kekayaannya, demikian dengan sebutan berturut-turut sebagai Direktur dan Wakil Direktur yang juga dipertegas  disebutkan dalam Pasal 18, 19, 20 dan 21 KUHD. Serta Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan menjalankan persekutuan dibagi dan diatur oleh Sekutu Komplementer sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 dalam Akta Nomor 01 tentang Perubahan Anggaran Dasar CV. ANIMALIA VET CLINIC;
10. Bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 atas nama Ilham Deskarifal Fitrah (Pemohon) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki tidak berdasarkan pada 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, dengan demikian apa yang dilakukan oleh Termohon nyata-nyata telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan (cacat hukum) dalam mencari/menggunakan alat bukti dalam Surat Perintah Penyidikan yang disangkakan terhadap Pemohon ; 
11. Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpukan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya; Bahwa Pasal 1 Angka 14 KUHAP menyatakan juga bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku tindak pidana; Bahwa KUHAP tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup/patut tersebut, sehingga untuk itu kita harus menggunakan doktrin yang ada dan dari praktek peradilan yang berkembang selama ini; 
12. Bahwa berdasarkan kedua penafsiran autentik Pasal 1 KUHAP tersebut diatas, dalam proses Penyidikan jelas Undang-undang menentukan bahwa yang pertama dilakukan Penyidik adalah harus mengumpulkan bukti-bukti yang patut yang bertujuan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi. Setelah terkumpul bukti-bukti yang patut, barulah dapat ditentukan siapa Tersangkanya. Dengan kata lain untuk dapat ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka, harus didasarkan pada bukti permulaan yang patut / cukup, dan bukti permulaan yang patut / cukup tersebut harus telah diperoleh sebelum menyatakan seseorang sebagai Tersangka. Namun demikian kenyataannya Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulan yang patut / cukup; 
13. Bahwa M. Yahya Harahap, SH, dalam bukunya yang berjudul: “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan”, Edisi Kedua, Edisi Kedua, Terbitan Sinar Grafika, tahun 2005, Halaman 168, berpendapat : “Pengertian bukti yang cukup harus proporsionalkan sesuai dengan taraf pemeriksaan. Pada Penyidikan sudah dapat dianggap cukup bukti apabila ditemukan Penyidik batas minimum pembuktian yang dapat diajukan ke muka Pengadilan sesuai alat-alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP”. 
14. Bahwa dari doktrin-doktrin diatas dapat disimpulkan bahwa bukti permulaan yang cukup ini diartikan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan secara limitatif dalam Pasal 184 KUHAP; 
15. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 183 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi: 
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” 
Dan Penjelasan Pasal 183, yang berbunyi: 
“Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran keadilan dan kepastian hukum bagi seorang” 
16. Bahwa demikian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, menyatakan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frase “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Mahkamah Konstitusi menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu; 
17. Bahwa setelah Pemohon membaca, memeriksa, meneliti, menelaah dan menganalisa perkara pidana yang dituduhkan atau disangkakan kepada Pemohon, maka Pemohon berkesimpulan bahwa penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dalam perkara pidana a quo terlalu sumir dan tidak terdapat bukti yang cukup dan/atau tidak memenuhi minimal adanya 2 (dua) alat bukti; 
18. Bahwa dengan demikian jelas bahwasannya penetapan status Tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 atas nama Ilham Deskarifal Fitrah (Pemohon) yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki, yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon telah nyata-nyata melanggar dan tidak memenuhi persyaratan sebagai diatur dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, sehingga pada tempatnya apabila Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon untuk dinyatakan tidak sah dan/atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya; 
19. Bahwa adapun Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ini, yaitu agar kiranya Yth. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara praperadilan ini dapat menegakan Keadilan dan Kepastian Hukum serta perlindungan Hak Asasi terhadap diri Pemohon; 
 
IV. PERMOHONAN :
Selanjutnya mohon kiranya Yang Terhormat Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan : 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki atas nama atas nama Ilham Deskarifal Fitrah (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA; 
3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 jo pasal 81 KUHPidana jo Perma Nomor 4 tahun 1980 ; 
4. Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap perkara yang sama atas nama Ilham Deskarifal Fitrah (Pemohon); 
5. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini; 
 
Demikianlah Surat Permohonan PRAPERADILAN yang diajukan oleh PEMOHON yang sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
 
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya