Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2020/PN Pbr ERIK RUSNANDAR, SH DHARMA WIJAYA Als DHARMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-585/L.4.10/Eku.2/5/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ERIK RUSNANDAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHARMA WIJAYA Als DHARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  DHARMA WIJAYA Als DHARMA pada hari senin  tanggal 20 april 2020 sekira pukul 11.00  Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Jl. HR. Subrantas KM. 13 Kel. Tuah Karya  Kec. Tampan Pekanbaru atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal adanya pemberlakuan jam malam yang tercantum dalam peraturan walikota nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial 2020 berskala besar dalam penanganan Covid 19 dan SK WALIKOTA pekanbaru nomor.325 tahun tanggal 15 april 2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID 19 di kota pekanbaru dimana telah didapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada warnet (warung internet) yang benama AIRA’S FANTASI X NET yang beralamat di Jl. HR. Subrantas KM. 13 Kel. Tuah Karya  Kec. Tampan Pekanbaru masih melakukan operasi pada pukul 11.00 Wib dimana  telah melanggar aturan yang ditentukan oleh pemerintah daerah kota pekanbaru yang melarang untuk berkumpul dan keluar rumah saat dilakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) kemudian saksi FAHRUL ROZI yang meripakan anggta polsek tampan dan bersama-sama pihak DINAS PERHUBUNGAN, TNI dan SATPOL PP melihat langsung lalu mengamankan tersangka dan EDI JULIAN yang merupakan operator warnet tersebut kemudian saksi FAHRUL ROZI bersama spihak DINAS PERHUBUNGAN, TNI dan SATPOL PP melakukan pengamanan terhadap terdakwa selaku pemilik warnet dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit CPU komputer warna hitam sebagai alat server milik terdakwa

 

Bahwa perbuatan terdakwa tidak mematuhi dan mendukung aturan yang dibuat oleh pihak pemerintah / pejabat yang berwenang dalam penanganan virus COVID 19 khususnya di kota pekanbaru.

Pihak Dipublikasikan Ya