Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2020/PN Pbr EDHIE JUNAIDI ZARLY, SH ARI KURNIAWAN Als ARI Bin DEDI CHANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 8/Pid.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-622/L.4.10/Eku.2/5/2020
Penuntut Umum
NoNama
1EDHIE JUNAIDI ZARLY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI KURNIAWAN Als ARI Bin DEDI CHANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa ARI KURNIAWAN Als ARI Bin DEDI CHANDRA pada Rabu tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di WARNET KURBOY Jalan Tanjung Datuk Ujung Gg. Mesjid No. 101 Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru Provinsi Riau, atau setidak tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang Siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pegawai negeri yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pegawai negeri yang berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum, demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

 

  • Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat team Gabungan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Polsek Limapuluh melakukan melaksanakan giat patroli tempat-tempat usaha dan pertokoan di Wilayah Hukum Polsek Limapuluh sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No 74 Tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Virus Covid 19 dimana untuk itu diperlakukannya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Pekanbaru,
  • Bahwa pada saat melaksanakan giat tersebut didapat informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar jalan Tanjung Datuk Pekanbaru dimana saat masa diberlakukan PSBB masih ada WARNET (Warung Internet) yang masih membuka tempat usahanya, dan saat berada di Jalan Tanjung Datuk Ujung Gg. Mesjid No. 101 Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru Provinsi Riau tepat nya di salah satu warnet yaitu Warnet KURBOY masih membuka usaha warnet tersebut dan saat itu didapati sedang ada pengunjung yang bermain Internet;
  • Bahwa pihak pemerintah daerah Kota Pekanbaru melalui Peraturan Walikota Pekanbaru No 74 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Virus Covid 19 dimana untuk itu diperlakukannya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru dimana dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c menyebutkan Pembatasan kegiatan sosial dan budaya termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan yang melibatkan massa atau orang banyak berupa hiburan termasuk bioskop, warnet, bilyard, diskotik, bar, karaoke, panti pijat dan tempat sejenis serta selama pemberlakuan PSBB walikota Pekanbaru tersebut dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang;
  • Bahwa terdakwa mengetahui selama diterapkannya PSBB di Kota Pekanbaru, untuk tempat usaha yang salah satunya berupa warnet sementara dihentikan operasional nya, akan tetapi karena keadaan ekonomi dari terdakwa, maka terdakwa tetap membuka tempat usaha tersebut dan masih menerima pengunjung;
  • Bahwa saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan tempat usaha WARNET KURBOY di Jalan Tanjung Datuk Ujung Gg. Mesjid No. 101 Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru Provinsi Riau tersebut ditemukan 1 (satu) set komputer yang terdiri dari 1 (satu) unit CPU warna hitam merk SPC, 1 (satu) Unit Monitor warna hitam merk DELL 19 Inchi, 1 (satu) unit Keybord warna hitam merk Lenovo, 1 (satu) set Speaker warna hitam merk Advance,  1 (satu) buah Mouse warna hitam dan uang tunai sebesar. Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya