Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.Sus/2024/PN Pbr Linda Yanti, S.H. IKHSANNUL AMAL Als ISAN Bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 414/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 2789 /L.4.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Linda Yanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHSANNUL AMAL Als ISAN Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa IKHSANNUL AMAL ALS. ISAN BIN ISMAIL,  pada hari Jumat  tanggal 22 Desember  2023 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di  Jalan Berdikari Gang Berdikari II Kelurahan Peembantuan Kecamatan Tenayan Raya  Kota Pekanbaru  atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis  tanggal 21 Desember  2023 sekira pukul 14.00 wib  sewaktu terdakwa IKHSANNUL AMAL ALS. ISAN BIN ISMAIL sedang bekerja di cafe tempat terdakwa berjualan datang pgl. AAK ( belum tertangkap )  disaat bertemu tersebut pgl. AAK minta tolong  membelikan shabu yang nantinya akan mereka gunakan bersama  kemudian pgl. AAK memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 150.000.- ( lima puluh ribu rupiah ), setelah terdakwa menerima uang tersebut  dengan mengunakan sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BM 6488 LL milik terdakwa,  terdakwa pergi ke jalan Cik Ditiro untuk membeli shabu kepada pgl. Ilham ( belum tertangkap ), setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa mampir ke warung untuk membeli minuman yang ada pipetnya tujuannya adalah untuk mengambil sebagian shabu yang ada kemudian setelah terdakwa mencongkel bungkus shabu dan shabu tersebut berpindah kedalam pipet terdakwa menyimpannya didalam kantong celana, kemudian melanjutkan perjalanan menuju cafe tempat terdakwa bekerja dan menyerahkan shabu kepada pgl.AAK, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa ditelepon oleh saksi Harri Safri als, Adek dan meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus nasi goreng, sekira pukul 01.30 wib setelah terdakwa menutup cafe terdakwa mengantarkan  pesanan saksi Harri  Safri yang beralamat di jalan Berdikari gang berdikari II Kelurahan Pembantuan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, terdakwa melihat saksi Harri Safri sudah diamankankan Oleh anggota sat Narkoba Polres Pekanbaru, dan terdakwapun ikut diamankan, sewaktu dilakukan pengeledahan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet yang berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pekanbaru untuk mengusutan lebih lanjut.       

         Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Cabang Payakumbuh Nomor : 725/BB/XII/10242/2023 tanggal 22 Desember  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Simpang Tiga dengan hasil taksiran total keseluruhan berjumlah 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan disisihkan seberat 0,09  (nol koma nol sembilan) dipergunakan untuk pemeriksaan labor,  dipergunakan untuk membuktian dipengadilan sebanyak 0,20 rgam ( nol koma dua puluh) gram

Barang bukti tersebut telah dilakukan pengujian dan berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor .LAB; 2754/NNF/2023 tanggal 29 Agustus  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARMI,MM   selaku pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung : positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I).

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mejadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

SUBSIDAIR  :

Bahwa ia terdakwa IKHSANNUL AMAL ALS. ISAN BIN ISMAIL,  pada hari Jumat  tanggal 22 Desember  2023 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di  Jalan Berdikari Gang Berdikari II Kelurahan Peembantuan Kecamatan Tenayan Raya  Kota Pekanbaru  atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis  tanggal 21 Desember  2023 sekira pukul 14.00 wib  sewaktu terdakwa IKHSANNUL AMAL ALS. ISAN BIN ISMAIL sedang bekerja di cafe tempat terdakwa berjualan datang pgl. AAK ( belum tertangkap )  disaat bertemu tersebut pgl. AAK minta tolong  membelikan shabu yang nantinya akan mereka gunakan bersama  kemudian pgl. AAK memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 150.000.- ( lima puluh ribu rupiah ), setelah terdakwa menerima uang tersebut  dengan mengunakan sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BM 6488 LL milik terdakwa ,  terdakwa pergi ke jalan Cik Ditiro untuk membeli shabu kepada pgl. Ilham ( belum tertangkap ), setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa mampir ke warung untuk membeli minuman yang ada pipetnya tujuannya adalah untuk mengambil sebagian shabu yang ada kemudian setelah terdakwa mencongkel bungkus shabu dan shabu tersebut berpindah kedalam pipet terdakwa menyimpannya didalam kantong celana, kemudian melanjutkan perjalanan menuju cafe tempat terdakwa bekerja dan menyerahkan shabu kepada pgl.AAK, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa ditelepon oleh saksi Harri Safri als, Adek dan meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus nasi goreng, sekira pukul 01.30 wib setelah terdakwa menutup cafe terdakwa mengantarkan  pesanan saksi Harri  Safri yang beralamat di jalan Berdikari gang berdikari II Kelurahan Pembantuan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, terdakwa melihat saksi Harri Safri sudah diamankankan Oleh anggota sat Narkoba Polres Pekanbaru, dan terdakwapun ikut diamankan, sewaktu dilakukan pengeledahan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet yang berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pekanbaru untuk mengusutan lebih lanjut.      

         Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Cabang Payakumbuh Nomor : 725/BB/XII/10242/2023 tanggal 22 Desember  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Simpang Tiga dengan hasil taksiran total keseluruhan berjumlah 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan disisihkan seberat 0,09  (nol koma nol sembilan) dipergunakan untuk pemeriksaan labor,  dipergunakan untuk membuktian dipengadilan sebanyak 0,20 rgam ( nol koma dua puluh) gram

Barang bukti tersebut telah dilakukan pengujian dan berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor .LAB; 2754/NNF/2023 tanggal 29 Agustus  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARMI,MM   selaku pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung : positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I).

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu  tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya