Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Pbr ABDUL HARIS ARSYAD POETRA BOBIE SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL HARIS ARSYAD POETRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN, SHABDUL HARIS ARSYAD POETRA
Tergugat
NoNama
1BOBIE SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.400.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mengembalikan sisa uang milik PENGGUGAT Adalah perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai; 
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
5.    Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya keberatan terhadap Putusan tersebut;
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini;


SUBSIDER 
Apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak