1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mengembalikan sisa uang milik PENGGUGAT Adalah perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya keberatan terhadap Putusan tersebut;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|