Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Juncto Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) periode 2022-2024.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah/batal demi hukum.
- Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tetap berlanjut sampai adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dengan alas an efisiensi sejak Putusan Perkara ini di bacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah sebelum Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebesar sebesar Rp. 273.526.651,-,- (Dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses sejak Perkara ini didaftarkan Pada Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial sampai putusan Pengadilan Hubungan Industrial dibacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |