Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr ABDULLAH HASIBUAN PT. INECDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INECDA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Juncto Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) periode 2022-2024.
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan  oleh  Tergugat kepada Penggugat tidak sah/batal demi hukum.
  4. Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat  tetap berlanjut  sampai  adanya  Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
  5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat  putus  dengan alas an efisiensi sejak Putusan Perkara ini di bacakan.
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar Upah sebelum Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebesar sebesar Rp. 273.526.651,-,- (Dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses sejak Perkara ini  didaftarkan Pada Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial  sampai putusan Pengadilan Hubungan Industrial dibacakan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak