Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr 1.IRFAN SULANGI
2.PUPUT NOVIKA
PT. ANDIKA PERMATA SAWIT LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 102/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRFAN SULANGI
2PUPUT NOVIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ally Mustain, S.H., M.H.IRFAN SULANGI
2Muhammad Ally Mustain, S.H., M.H.PUPUT NOVIKA
Tergugat
NoNama
1PT. ANDIKA PERMATA SAWIT LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhadap Penggugat merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)  SEPIHAK  yang  bertentangan              dengan Undang-Undang R.I. Nomor: 8 Tahun 2023 Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan Hak-hak kepada Penggugat I dan Penggugat II sebagai Berikut:
  1. Gaji Bulan  Terakhir Bekerja = Rp 3.480.000,-

Uang Pesangon : Gaji Pokok + Tunjangan Tetap = Rp 3.480.000 X 8 X 2 = Rp 55.650.000,-

Penghargaan Masa Kerja : 3.480.000.X 3 = Rp 10.440.000,-

Cuti Tahunan 2023   yang belum diambil Rp 3.480.000 : 24 X 12    = Rp 1.740.000. 

                                                                         Total Hak yang wajib diterima = Rp 71.313.000,-                                         

  1. Gaji Bulan  Terakhir Bekerja = Rp 3.319.020,-

Uang Pesangon : Gaji Pokok + Tunjangan Tetap = Rp 3.319.020 X 9 X 2 = Rp 59.742.360,-

Penghargaan Masa Kerja : Rp 3.319.020. X 4 =Rp 13.276.080

Cuti Tahunan 2022 dan 2023 yang belum diambil Rp 3.319.020 : 24 X 12 = Rp 1.659.510,-

                                                                         

Total Hak yang wajib diterima = Rp 77.996.970,-                                                         

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:              - LMN • Uang Upah/Gaji  Sesuai Pasal PP No.6/2025
    1. 6 X Rp. 3.480.000,- = Rp 20.880.000,-( Dua Puluh Juta Delapan Ratus Delapan puluh delapan Ribu Rupiah ).
    2. 6 X Rp. 3.319.020.,- = Rp. 19.914.120,-( Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah ).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan              putusan ini sejak dibacakan.
  3. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada Upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer             baar bij vooraad).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya