PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar sisa hutangnya
kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji serta memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan
. ' .1 j •
isi Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor 06 Tanggal 03 Desember 2025.
3. Menyatakan sah clan menglkat Perjanjlan Kredit Nomor 06 Tanggal 03
Desember 2025 yang dlbuat dan dltandatangani dihadapan Notaris Kevin Ardlan, S.H., S.E., M.Kn.
4. Menyatakan sah dan rnenglkat seluruh alat buktl yang dlajukan oleh Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga demi hukum Jamlnan berupa:
Sebida11g ta11al1 berlkut segala sesuatu yang akan atau berada didlrlkan, ditanam dan ditempatkan dlatas tanah tersebut dengan buktl kepe' mllikan asll Sertlfikat Hak Mlllk dengan NIB. 05.01.000030326.0 terletak di Kelurahan Muarafajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kata Pekanbaru, seluas 120 M2 terdaftar atas nama: Yarnelly.
6. Menyatakan sah clan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap selu_ruh harta kekayaan Tergugat.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (canservatair beslag) atas jaminan berupa Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang akan atau berada didirikan, ditanam dan ditempatkan diatas tanah tersebut dengan bukti kepemilikan asli Sertifikilt Hak Milik dengan NIB. 0S.01.000030326.0 terletak di Kelurahan Muarafajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kata Pekanbaru, seluas 120 M2 terdaftar atas nama: Yarnelly.
8. Menghukum Para Tergtigat untuk membayar hutang sampai dengan per tanggal ' 16 'April 2026 secara tunai dari seketika adalah sebagai berikut:
Baki Debet : Rp 48.175.939,-
Kewajiban Bunga : Rp 2.219.336,-
Bunga Berjalan : Rp 477.566,-
Denda•- :Rp 893.703.- +
TOTAL :Rp 51'.766.544,-
, Terbilang: (Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu
Lima Ratus Empat Puluh Empat RupJah);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga dan denda yang terus berjalan sesual dengan Perjanjlan Kredlt yang harus dibayarkan secara tuna!, seketlka dan sekaligus lunas, terhitung sejak gugatan dalam perkara lni sampal dengan seluruh Pinjaman Tergugat dibayar lunas kepada Penggugat.
10. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak dan wewenang balk dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak yang berwenang Iainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan putusan pengadilan dalam perkara a quo atas seluruh
hutang beserta . tunggakan-tunggaka yang harus dilunasi oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
. • • • I, • •
11. Menghukum TER,,GUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman sebesar
Rp 51.766.544,- (Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam
Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah); kepada PENGGUGAT maka
.,
terhadap agunan dengap. Sebidang:tanah berikut segala sesuatu yang akan atau berada didirikan, ditanam dan ditempatkan diatas tanah tersebut dengan bukti kepemilikan asli Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 0S.01.000030326.0 terletak di Kelurahan Muarafajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, seluas 120 M2 terdaftar atas nama: Yarnelly. yang telah di jaminkan kepada PENGGUGAT di lelang dengan perantara KPKNL dan basil penjualannya di gunakan untuk pelunasan.
12. Menghukum TERGUGAT menyerahkan jaminan serta melakukan pengosongan
atas jaminan yang diberikan bila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Dipindai dengao
m rrn- PT, RPR HARTA MANDIRI
'1'd1•pnn : (IIU,I) A!ifi7!i(, / ':ti1.5(,
Whutilt\p111 0fli!2 UH1 6:iM.!
Wchsi11• : hprhart,1111andirl.cmn Alarnat : JI. Ir. H. Juonda NO. 11
13. Bahwa dllcarenal
otentlk, maim sesual dengan Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadllan dalam perlcara lnl dapat dljalankan, dllaksanakan terfebih dahulu
,, .
Ultvoerbaa,• Bl} voorad mesklpun ada upaya hukum darl Para Tergugat
14. Menghukum TE' RGUGAT untuk membebankan dan membayar segala biaya
I. I I
perkara yang timbul dalam perkara a quo;
I' I
SUBSIDAIR
',;
Apabila Majelis Hakim yang inemeriksa:'dan. mengadili perkara a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A qup Et Bono);.
|