Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2026/PN Pbr ANDRE PRAKOSO, S.H SUTRISNO Als JAPANG Bin (Alm) SURADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 163/Pid.B/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1184/L.4.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRE PRAKOSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Als JAPANG Bin (Alm) SURADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUTRISNO Als JAPANG Bin (Alm) SURADI pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Tj. Karang Kel. Psisisr Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru Prov. Riau atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

               Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 di Jl. Tj. Karang Kel. Psisisr Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru Prov. Riau sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa membeli sebuah kendaraan bermotor Jenis Yamaha N-Max berwarna Biru kepada Sdr. SANTRI AKBAR (penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang pembayarannya adalah Rp. 5.500.00,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) melalui cash dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dikirim ke Gopay milik Saksi Eva yang mana pada saat transaksi Saksi Eva ada di lokasi. Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. Santri Akbar sudah cukup lama dan Terdakwa mengenal Saksi Eva sebagai pacarnya yang saat itu sedang berada dirumah Terdakwa.

               Bahwa sdr. Santri akbar (penuntutan terpisah) pada saat itu sedang berada dirumah Terdakwa sambil bermain judi online, dikarenakan kalah terus menerus kendaraan yang Sdr. Santri Akbar (penuntutan terpisah) pinjam dari Saksi WAHYU ILAHI, Sdr. Santri Akbar(penuntutan terpisah) Jual dan ditawarkan kepada Terdakwa. Dan terdakwa pun mengiyakan hal tersebut.

Bahwa selanjutnya, setelah dilakukan transaksi Sdr. Santri Akbar (penuntutan terpisah) hanya menyerahkan kunci dan Unit kendaraan Yamaha N-Max berwarna Biru, tidak ada dokumen lainnya. Terdakwa tidak menanyakan BPKB maupun STNK kepada Sdr. Santri Akbar (penuntutan terpisah) dikarenakan Terdakwa sudah curiga dan mengetahui kalau motor tersebut adalah hasil dari tindak pidana.

               Bahwa kendaraan bermotor Jenis Yamaha N-Max berwarna Biru tersebut dijual kembali oleh Terdakwa kepada Sdr. ANTO (DPO) Jl Tj. Medang Kel Pesisir Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru Prov. Riau seharaga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000- (satu juta rupiah). Bahwa Sdr. Anto adalah Anak Menantu dari Terdakwa.

               Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Wahyu Ilahi atas tindak pidana penggelapan ini sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 591 Huruf a dan b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 

Pihak Dipublikasikan Ya