1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan identitas Pemohon dari nama
- Nama : WULANDARI
- Tanggal Lahir : 01 Januari 1990
menjadi nama :
- Nama : WULAN DARI
- Tanggal Lahir : 02 Agustus 1993
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan/atau memberi catatan pinggir terhadap Paspor dan dokumen administrasi kependudukan lainnya dari:
- Nama : WULANDARI
- Tanggal Lahir : 01 Januari 1990
menjadi nama :
- Nama : WULAN DARI
- Tanggal Lahir : 02 Agustus 1993;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada oleh Pemohon.
|