| Petitum |
2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Bahwa Akta Perjanjian dibawah tangan Kredit No.140.301323.0/PK/PT.BPR Cempaka Wadah Sejahtera tanggal 25 April 2025
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya baik hutang pokok, kewajiban bunga, bunga berjalan dan denda kepada Penggugat sebesar Rp.96.926.729,- (Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan), dan jumlah bunga tertunggak dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi, sebagai mana tertera dalam perjajian kredit;
5. Menyatakan sah & berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa :SHm no. 4490 an endro yunihartoyo yang beralamat di Jl. Tengku Bey gg Bogenvil No 16 A Kel Simpang tiga kec. Bukit raya pekanbaru dengan luas 96 M2
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari Tergugat;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari seluruh Proses Pelelangan Jaminan kredit.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|