| Petitum |
DALAM PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Bantahan Eksekusi Pembantah
2. Menyatakan Objek eksekusi adalah hak kepunyaan Pembantah
3. Menyatakan Surat Keterangan Pembatalan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan Kelurahan Rumbai Bukit tidak sah dan cacat demi hukum.
4. Menyatakan sah kuat dan berharga Surat keterangan sempadan tanah (SKT) milik Pembantah yang dikeluarkan oleh Kelurahan yang dahulunya Kelurahan Rumbai Bukit sekarang Kelurahan Rantau Panjang/Terbantah 2
5. Menyatakan putusan Perkara Nomor 212/Pdt.G/2020/Pn.Pbr. Cacat demi hukum
6. Menyatakan putusan yang di eksekusi tidak mengikat
7. Menyatakan eksekusi dibatalkan
8. Menghukum para Terbantah untuk membayar biaya perkara Aquo
SUBSIDAIR
? Sekira majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|