INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
65/Pdt.P/2024/PN Pbr | Supandi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.P/2024/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk penyesuaian / pengganti nama orang tua di akte kelahiran Pemohon dari nama ayah BUDIMAN,TAN menjadi BUDIMAN dan nama ibu SURJATI,THO menjadi SURJATI.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian / pengganti nama orang tua Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatkan penyesuaian / penggantian nama orang tua Pemohon tersebut kedalam buku register yang diperuntukkan untuk itu serta pada catatan pinggir akte kelahiran Pemohon setelah menerima Salinan resmi penetapan ini.
4. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |