Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.Bth/2025/PN Pbr BAHTIYAR 1.Drs. H. BAKRI C
2.dr. RIANY MAYAPUTRI
3.TRINI LUSSANTY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 175/Pdt.Bth/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHTIYAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASNAWI PATANDJENGI, S.E., S.H., M.H., C.L.A.,BAHTIYAR
Tergugat
NoNama
1Drs. H. BAKRI C
2dr. RIANY MAYAPUTRI
3TRINI LUSSANTY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan atas Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN.Pbr Jo Nomor 125/Pdt.G/2021/PN.Pbr adalah tepat dan beralasan hukum untuk dikabulkan;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Batal Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN.Pbr Jo Nomor 125/Pdt.G/2021/PN.Pbr.; 
4. Memerintahkan Para Terlawan agar memberi kesempatan kepada Pelawan untuk melaksanakan isi Akta Perdamaian Nomor 125/Pdt.G/2021/PN.Pbr. secara damai dan sukarela dalam waktu 8 (delapan) hari sejak dibacakannya putusan perkara Perlawanan ini;
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul akibat adanya perkara Perlawanan ini.
Atau 
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak