Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr AFERIUS ZALUKHU PT. INTI INDOSAWIT SUBUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFERIUS ZALUKHU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ONDROITA TAFONAO, S.H., M.H.AFERIUS ZALUKHU
Tergugat
NoNama
1PT. INTI INDOSAWIT SUBUR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa status kerja penggugat adalah karyawan tetap;
  3. Menyatakan bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menyatakan bahwa hubungan kerja putus atas kemauan tergugat dan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan Anjuran Mediator dari Dinas Ketenagakerja kab. kampar sesuai Nomor: . 500.15.15/Perinaker-PHIK/908, yang dikeluarkan pada tanggal 09 juli 2025 adalah SAH dan mengikat;
  6. Menghukum Tergugat Untuk membayar hak-hak penggugat seluruhnya sebesar 111.195.000,-(Seratus Sebelas Juta Seratus Sembilan puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
  • Uang pasangon dengan 2 (Dua) kali Ketentuan yaitu sebesar Rp 3.634.500 x 10 bulan upah x 2 kali ketentuan = Rp. 72.690.000-(Tujuh puluh Dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Penghargaan masa kerja sebesarĀ  Rp. 3.634.500 x 4 bulan upah = Rp. 14.538.000-(Empat belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
  • Uang pengganti cuti tahunan yaitu sebesar Rp.180.000 x 12 hari yaitu total sebesar Rp. 2.160.000-(dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Upah proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu sebesar 6 (enam) bulan Upah kali 3.634.500, yaitu total sebesar Rp. 21.807.000-(Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Ribu Rupiah), berhubung sampai saat ini penggugta vtidak mendapatkan hak-haknya tiap bulan dari tergugat semasa proses perkara ini;
  1. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan Terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Kasasi;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai isi putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat;
  1. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul selama masa persidangan Perkara Aquo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya