Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
446/Pid.B/2026/PN Pbr Edhie Junaidi Zarly, S.H. ANDRIANSYAH Als ANDRI Bin HASANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 446/Pid.B/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3780 /L.4.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Edhie Junaidi Zarly, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANSYAH Als ANDRI Bin HASANUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ANDRIANSYAH Als ANDRI Bin HASANUDIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Cengkeh Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekira bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2025 sering terjadi perselisihan atau/ pertengkaran dalam rumah tangga terdakwa dengan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA;
  • Bahwa memasuki awal bulan Januari tahun 2026 terdakwa mulai curiga saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA ada dekat dengan orang lain dimana saat terjadi perselisihan atau/ pertengkaran pada ujungnya ada keinginan dari saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA untuk mengakhiri hubungan rumah tanggga nya dengan terdakwa akan tetapi terdakwa masih ingin mempertahankan hubungan rumah tangga nya bersama dengan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA, karena terdakwa dan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA sudah dikaruniai anak yang masih kecil;
  • Bahwa sekira tanggal 25 Januari tahun 2026, terjadi lagi perselisihan atau/ pertengkaran antara terdakwa dengan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA dan saat itu saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA menyampaikan mau mengakhiri hubungan rumah tanggga nya dengan terdakwa karena saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA telah memiki hubungan dengan saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR dan hal tersebut memimbulkan kecemburuan pada diri terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA bekerja di tempat yang sama di daerah Harapan Raya yang bergerak pada bidang usaha penyediaan PVC, dan dikarena waktu pulang terdakwa dengan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA tidak sama, maka sering kali kendaraan yang digunakan untuk berangkat dengan menggunakan 2 (dua) kendaraan yang berbeda;
  • Bahwa keesokan harinya dimana terdakwa masih dalam pengaruh cemburu, terdakwa mencoba untuk mengikuti saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA saat akan berangkat bekerja dan saat itu terdakwa melihat saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA bersama dengan saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR yang mana hal itu membuat terdakwa semakin tersulut emosi;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib sebelum berangkat bekerja terdakwa membawa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat yang sebelumnya telah sering terdakwa bawa dan diletakkan di dashboard Sepeda Motor Scopy warna hitam dengan Nopol B 5138 BMI dengan No Rangka MH1JMO411RK871884 dan No Mesin JMO4E1868735;
  • Bahwa setelah minipkan anak, terdakwa dan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA berangkat dari rumah terdakwa di Jl. Provinsi Gg Pelalawan Blok C, Kelurahan Mahararu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau menuju tempat terdakwa dan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA bekerja di daerah Harapan Raya;
  • Bahwa saat itu terdakwa berangkat lebih dahulu dan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA berada mengiringi terdakwa dibelakang, akan tetapi saat berada di Jalan Pahlawan Kerja, terdakwa tidak melihat lagi saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA di belakang terdakwa, sehingga membuat terdakwa semakin terbakar cemburu dan saat itu terdakwa berusaha mencari saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA akan tetapi ada;
  • Bahwa sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menunggu Jalan Cengkeh Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dimana jalan tersebut adalah jalan yang sering dilalui sebelum tempat terdakwa dan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA bekerja, dan tidak berapa lama menunggu terdakwa melihat saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA yang mengendarai sepeda motor Fazio warna merah bersama dengan saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda PCX dengan No Pol BM 2547 ACF No Rangka MH1KFE115RK016346 dan No Mesin KFE1E-1016439 berjalan beriringan;
  • Bahwa saat di persimpangan tersebut terdakwa yang berada di atas Sepeda Motor Scopy warna hitam dengan Nopol B 5138 BMI mengambil sebilah pisau bergagang kayu warna coklat yang sebelumnya telah disiapkan lalu turun dan berlari mengejar korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR yang saat itu sedikit melambat karena akan berbelok arah, dan dari arah belakang terdakwa datang dengan menggunakan tangan kanan nya lalu menusuk saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR pada bagian leher sebanyak 2 (dua) kali, lalu terdakwa menusuk bagian dada saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu terdakwa kembali menusuk perut saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR bagian samping kanan yang mengenai bagian rusuk sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR terjatuh dari Sepeda Motor Merk Honda PCX dengan No Pol BM 2547 ACF tersebut;
  • Bahwa melihat saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR telah terjatuh dan orang sudah ramai berdatangan saat itu terdakwa takut lalu menghentikan perbuatan nya untuk kemudian pergi meninggalkan saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR dengan membawa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat telah digunakan terdakwa sebelumnya dan menyimpannya di jaket yang saat itu terdakwa pakai;
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR tersebut terekam oleh CCTV rumah warga yang berada di depan Tempat Kejadian Perkara (TKP);
  • Bahwa bahagian tubuh saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR yang dilakukan penusukan oleh terdakwa adalah leher, dada dan perut sebanyak 5 (lima) kali tusukan tersebut adalah bagian organ tubuh yang vital pada diri manusia yang memiliki potensi besar terhadap kematian;
  • Bahwa setelah meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdakwa pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Provinsi Gg Pelalawan Blok C, Kelurahan Mahararu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau untuk menemui anaknya akan tetapi tidak ada;
  • Bahwa saksi ANGGA NOVRIANDA Als ANGGA bersama beberapa anggota kepolisian dari Polsek Bukit Raya yang sebelumnya telah menerima laporan terkait dengan peristiwa penusukan yang terdakwa lakukan di Jalan Cengkeh Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Pekanbaru Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat itu pada diri terdakwa di amankan sebilah pisau bergagang kayu warna coklat yang mana merupakan alat yang terdakwa gunakan untuk menusuk saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR;
  • Bahwa setelah terdakwa bersama dengan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat diamankan, saksi ANGGA NOVRIANDA Als ANGGA bersama beberapa anggota kepolisian dari Polsek Bukit Raya membawa terdakwa menuju Polsek Bukit Raya guna pemeriksan lebih lanjut;

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR mengalami luka pada leher, dada, dan rusuk kanan sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. VER/229/I/KES.3/2026/RSB tanggal 07 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Rani Oktasari sebagai dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada korban terdapat :

  • Pada leher kanan 10 cm GDP. 7 cm dari liang telinga kanan ditemukan luka yang sudah dijahit sebanyak 3 simpul membentuk garis lurus sepanjang 2 cm
  • Pada daerah sekitar bibir kiri terdapat luka terbuka tepi rata bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang 2,5 cm
  • Pada leher bagian depan 3 cm GPD, 5 cm dari tulang selangka kanan bagian dalam, ditemukan luka yang sudah dijahit sebanyak 5 simpul membentuk garis lurus sepanjang 2,5 cm
  • Tepat pada tulang selangka kanan 6 cm Garis Pertengahan Depan, 6 cm dari puncak bahu ditemukan luka yang sudah dijahit sebanyak 6 simpul membentuk garis lurus sepanjang 3 cm
  • Pada rusuk kanan 17 cm GPD, 11 cm dari lipat ketiak kanan, ditemukan luka yang sudah dijahit sebanyak 6 simpul, membentuk garis lurus sepanjang 4 cm

Kesimpulan :

  • Pada pemeriksaan korban laki – laki yang menurut Surat Permintaan Visum berusia 30 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah dijahit pada leher, dada, dan rusuk kanan. Cedera tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

Bahwa Perbuatan Terdakwa ANDRIANSYAH Als ARDI Bin HASANUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ANDRIANSYAH Als ANDRI Bin HASANUDIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Cengkeh Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sekira bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2025 sering terjadi perselisihan atau/ pertengkaran dalam rumah tangga terdakwa dengan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA;
  • Bahwa memasuki awal bulan Januari tahun 2026 terdakwa mulai curiga saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA ada dekat dengan orang lain dimana saat terjadi perselisihan atau/ pertengkaran pada ujungnya ada keinginan dari saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA untuk mengakhiri hubungan rumah tanggga nya dengan terdakwa akan tetapi terdakwa masih ingin mempertahankan hubungan rumah tangga nya bersama dengan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA, karena terdakwa dan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA sudah dikaruniai anak yang masih kecil;
  • Bahwa sekira tanggal 25 Januari tahun 2026, terjadi lagi perselisihan atau/ pertengkaran antara terdakwa dengan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA dan saat itu saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA menyampaikan mau mengakhiri hubungan rumah tanggga nya dengan terdakwa karena saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA telah memiki hubungan dengan saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR dan hal tersebut memimbulkan kecemburuan pada diri terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA bekerja di tempat yang sama di daerah Harapan Raya yang bergerak pada bidang usaha penyediaan PVC, dan dikarena waktu pulang terdakwa dengan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA tidak sama, maka sering kali kendaraan yang digunakan untuk berangkat dengan menggunakan 2 (dua) kendaraan yang berbeda;
  • Bahwa keesokan harinya dimana terdakwa masih dalam pengaruh cemburu, terdakwa mencoba untuk mengikuti saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA saat akan berangkat bekerja dan saat itu terdakwa melihat saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA bersama dengan saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR yang mana hal itu membuat terdakwa semakin tersulut emosi;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib sebelum berangkat bekerja terdakwa membawa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat yang sebelumnya telah sering terdakwa bawa dan diletakkan di dashboard Sepeda Motor Scopy warna hitam dengan Nopol B 5138 BMI dengan No Rangka MH1JMO411RK871884 dan No Mesin JMO4E1868735;
  • Bahwa setelah minipkan anak, terdakwa dan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA berangkat dari rumah terdakwa di Jl. Provinsi Gg Pelalawan Blok C, Kelurahan Mahararu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau menuju tempat terdakwa dan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA bekerja di daerah Harapan Raya;
  • Bahwa saat itu terdakwa berangkat lebih dahulu dan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA berada mengiringi terdakwa dibelakang, akan tetapi saat berada di Jalan Pahlawan Kerja, terdakwa tidak melihat lagi saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA di belakang terdakwa, sehingga membuat terdakwa semakin terbakar cemburu dan saat itu terdakwa berusaha mencari saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA akan tetapi ada;
  • Bahwa sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menunggu Jalan Cengkeh Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dimana jalan tersebut adalah jalan yang sering dilalui sebelum tempat terdakwa dan saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA bekerja, dan tidak berapa lama menunggu terdakwa melihat saksi FERNANDA GEMINI PUTRI Als NANDA Binti DODI SAHENDRA yang mengendarai sepeda motor Fazio warna merah bersama dengan saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda PCX dengan No Pol BM 2547 ACF No Rangka MH1KFE115RK016346 dan No Mesin KFE1E-1016439 berjalan beriringan;
  • Bahwa saat di persimpangan tersebut terdakwa yang berada di atas Sepeda Motor Scopy warna hitam dengan Nopol B 5138 BMI mengambil sebilah pisau bergagang kayu warna coklat yang sebelumnya telah disiapkan lalu turun dan berlari mengejar korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR yang saat itu sedikit melambat karena akan berbelok arah, dan dari arah belakang terdakwa datang dengan menggunakan tangan kanan nya lalu menusuk saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR pada bagian leher sebanyak 2 (dua) kali, lalu terdakwa menusuk bagian dada saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu terdakwa kembali menusuk perut saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR bagian samping kanan yang mengenai bagian rusuk sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR terjatuh dari Sepeda Motor Merk Honda PCX dengan No Pol BM 2547 ACF tersebut;
  • Bahwa melihat saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR telah terjatuh dan orang sudah ramai berdatangan saat itu terdakwa takut lalu menghentikan perbuatan nya untuk kemudian pergi meninggalkan saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR dengan membawa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat telah digunakan terdakwa sebelumnya dan menyimpannya di jaket yang saat itu terdakwa pakai;
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR tersebut terekam oleh CCTV rumah warga yang berada di depan Tempat Kejadian Perkara (TKP);
  • Bahwa setelah meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdakwa pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Provinsi Gg Pelalawan Blok C, Kelurahan Mahararu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau untuk menemui anaknya akan tetapi tidak ada;
  • Bahwa saksi ANGGA NOVRIANDA Als ANGGA bersama beberapa anggota kepolisian dari Polsek Bukit Raya yang sebelumnya telah menerima laporan terkait dengan peristiwa penusukan yang terdakwa lakukan di Jalan Cengkeh Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Pekanbaru Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat itu pada diri terdakwa di amankan sebilah pisau bergagang kayu warna coklat yang mana merupakan alat yang terdakwa gunakan untuk menusuk saksi korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR;
  • Bahwa setelah terdakwa bersama dengan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat diamankan, saksi ANGGA NOVRIANDA Als ANGGA bersama beberapa anggota kepolisian dari Polsek Bukit Raya membawa terdakwa menuju Polsek Bukit Raya guna pemeriksan lebih lanjut;

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban DOLLY CHANDRA SIREGAR Als DOLLY Bin (Alm) MAHADI SIREGAR mengalami luka pada leher, dada, dan rusuk kanan sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. VER/229/I/KES.3/2026/RSB tanggal 07 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Rani Oktasari sebagai dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada korban terdapat :

  • Pada leher kanan 10 cm GDP. 7 cm dari liang telinga kanan ditemukan luka yang sudah dijahit sebanyak 3 simpul membentuk garis lurus sepanjang 2 cm
  • Pada daerah sekitar bibir kiri terdapat luka terbuka tepi rata bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang 2,5 cm
  • Pada leher bagian depan 3 cm GPD, 5 cm dari tulang selangka kanan bagian dalam, ditemukan luka yang sudah dijahit sebanyak 5 simpul membentuk garis lurus sepanjang 2,5 cm
  • Tepat pada tulang selangka kanan 6 cm Garis Pertengahan Depan, 6 cm dari puncak bahu ditemukan luka yang sudah dijahit sebanyak 6 simpul membentuk garis lurus sepanjang 3 cm
  • Pada rusuk kanan 17 cm GPD, 11 cm dari lipat ketiak kanan, ditemukan luka yang sudah dijahit sebanyak 6 simpul, membentuk garis lurus sepanjang 4 cm

Kesimpulan :

  • Pada pemeriksaan korban laki – laki yang menurut Surat Permintaan Visum berusia 30 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah dijahit pada leher, dada, dan rusuk kanan. Cedera tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa ANDRIANSYAH Als ARDI Bin HASANUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 469 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya