Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.P/2026/PN Pbr MISRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 192/Pdt.P/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan  bahwa  di Jl. Sumbersari No. 51, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari Selasa tanggal 07 Januari 1997, telah meninggal seorang laki–laki bernama: M. UJANG karena sakit;
3.    Menetapkan bahwa di Jl. Sumbersari No. 51, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 1992, telah meninggal seorang perempuan bernama: SAINI karena sakit;
4.    Memerintahkan kepada  Pegawai Kantor Dinas  Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatat Kematian  ayah dan ibu Pemohon ke dalam  buku  Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta kematian atas nama M. UJANG dan SAINI;
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak