| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa di Jl. Sumbersari No. 51, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari Selasa tanggal 07 Januari 1997, telah meninggal seorang laki–laki bernama: M. UJANG karena sakit;
3. Menetapkan bahwa di Jl. Sumbersari No. 51, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 1992, telah meninggal seorang perempuan bernama: SAINI karena sakit;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatat Kematian ayah dan ibu Pemohon ke dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta kematian atas nama M. UJANG dan SAINI;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|