Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G.S/2025/PN Pbr ERI AKMAL FAUZAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G.S/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERI AKMAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marlini Octavia SHERI AKMAL
Tergugat
NoNama
1FAUZAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 356.429.250,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3.    Menyatakan sah dan berharga Invoice yang dikeluarkan Restu Media Printing Penjualan Per Pelanggan tertanggal 16.06/2025 dan  Invoice CV. Restu Group Penjualan Per Pelanggan per tanggal 01/01/2025 – 31/12/2025, yang dapat kami rincikan sebagai berikut :

1). Invoice berdasarkan Restu Media Printing pertanggal 16/06/2025 sampai dengan tanggal  25/07/2025 berjumlah sebesar Rp. 172.147.100,00.
2) Invoice CV. Restu Group Penjualan Per Pelanggan per tanggal 01/01/2025 – 31/12/2025   berjumlah sebesar Rp.184.282.150.00
     Total         : Rp. 172.147.100,00. + Rp.184.282.150.00 = 356.429.250

 


4.    Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 356.429.250 + 25.000.000= 381.429.250 yang harus dibayar oleh Tergugat sejak perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriel sebesar Rp.100.000.000,- (seratus  
          juta rupiah)

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu   
            juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum  
            tetap.

7.    Menyatakan sah dan berharga atas sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta dari Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang nantinya akan Penggugat ajukan tersendiri setelah perkara aquo memilki kekuatan hukum yang mengikat atau Asset-asset lainnya yang dimiliki oleh Tergugat.

8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada 
           upaya hukum banding, kasasi, maupun Verzet;

9.     Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU
    Ex aequo et bono ; jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak