Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Pbr RAHMAD WIRADINATA, SH MARJONI HENDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/20/I/RES.1.2/2026/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAHMAD WIRADINATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJONI HENDRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada tanggal 25 september 2024, pelapor selaku Direktur PT. ADHITAMA JAYA PROPERTI datang ke lokasi tanah milik PT. ADHITAMA JAYA PROPERTI yang berada di Jln. Tengku Kasyim Perkasa RT 01 RW 01 Kel. Maharani Kec. Rumbai Barat Pekanbaru, dengan luas sekitar 19.900 M2, yang lokasi tanah tersebut sudah dipagar kawat besi disisi sebelah timur dekat Jln. T. Kasyim Perkasa berdiri 1 plang yang bertuliskan “ DILARANG MASUK KUHP PASAL 551 JO PASAL PASAL 167 TANAH INI MILIK H. MARJONI HENDRI SHM Nomor 53 DIBAWAH KUASA HUKUM MUSLIM AMIR & PATNERS”, kemudian tulisan yang terpasang tersebut diganti dengan tulisan “ PEMBERITAHUAN TANAH SELUAS 19.900 M2 INI SEDANG DALAM PERKARA DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU, Nomor : 162 / Pdt. G / 2025 / PN. Pbr, KUASA HUKUM “ LAW OFFICE MENERU “ (MEIDIZON DAHLAN, SH., MH & RUBY RAJ ,SH., MH) HP 081268688456 yang diduga dilakukan oleh tersangka MARJONI HENDRI. 
    Kemudian di pagar kawat bagian timur dekat Jln. Tengku Kasyim Perkasa tersebut ada 2 (dua) buah spanduk terpasang yang bertuliskan “ DILARANG MASUK KUHP PASAL 551 JO 167, TANAH INI MILIK H. MARJONI HENDRI, SHM Nomor : 53, DIBAWAH KUASA HUKUM MUSLIM AMIR & ASOSIATES. 
Bahwa PT. ADHITAMA JAYA PROPERTI memperoleh tanah yang berada di Jln. Tengku Kasyim Perkasa RT 01 RW 01 Kel. Maharani Kec. Rumbai Barat Pekanbaru, dengan cara menang lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Kemudian setelah tahapan lelang tersebut selesai pelapor laksanakan kemudian pelapor selaku Direktur PT. ADHITAMA JAYA PROPERTI melakukan proses balik nama di Badan Pertanahan Kota Pekanbaru atas tanah yang berada di Jln. T. Kasyim Perkasa RT 01 RW 01 Kel. Maharani Kec. Rumbai Barat Pekanbaru sudah terbit SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) dengan NIB : 05.01.0000001889.0 atas nama PT. ADHITAMA JAYA PROPERTI. 
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MARJONI HENDRI tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard) rupiah dan pelapor tidak bisa menguasai tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf B dan huruf C Undang Undang nomor 51 PRP tahun 1960 tentang pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak.

 

Pihak Dipublikasikan Ya