Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.B/2024/PN Pbr eva susanti MUHAMMAD GUNAWAN Als GUNAWAN Bin SRI MUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 411/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 2662 /L.4.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1eva susanti
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD GUNAWAN Als GUNAWAN Bin SRI MUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD GUNAWAN Als GUNAWAN Bin SRI MUDA pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di  Jl.Soekarno Hatta (J&T) Kel.Air Hitam Kec.Payung sekaki kota Pekanbaru atau  setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain masih dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaan kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, dimana terdakwa bekerja di PT. Garuda Ekspress Nusantara (J&T Express) semenjak bulan Mei Tahun 2023 sampai sekarang sebagai staff gateway, dimana perusahaan PT. Garuda Ekspress Nusantara (J&T Express) bergerak dibidang expedisi jasa pengiriman barang.
  • Dimana SOP sebagai staff gateawat di PT. Garuda Ekspress Nusantara (J&T Express) adalah dimana bila terdkawa digudang kantor PT. Garuda Ekspress Nusantara (J&T Express) terdakwa mengambil alat scanner untuk mempacking/nembak atau memasukan barcode barang kemudian barang tersebut terdakwa masukan kedalam karung dan apabila karung sudah penuh maka karung tersebut terdakwa packing atau terdakwa ikat.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan yang Terdakwa ingat semenjak bulan Desember 2023 sampai bulan Februari 2023.
  • Dengan cara pada saat Terdakwa diperintahkan mengambil barang paket digudang shoope sebelumnya Terdakwa ada menyiapkan dan menyimpan batu, anak pisau carter dan lakban putih lalu batu, anak pisau carter dan lakban putih tersebut Terdakwa simpan di dalam mobil kemudian Terdakwa bersama supir mengambil barang dari gudang shoope lalu setelah barang telah dimuat dimobil Terdakwa ada mengatakan kepada supir bahwa Terdakwa duduk dibangku dibelakang saja kemudian setelah di bangku dibelakang Terdakwa mengambil barang paket lalu barang paket tersebut Terdakwa buka dengan pisau anak carter da isi dalam paket adalah Handphone Terdakwa keluarkan dan Terdakwa ambil simpan kemudian paket tersebut Terdakwa isi kembali dengan batu yang Terdakwa simpan kemudian paket tersebut Terdakwa lakban kembali dengan lakban putih lalu paket tadi Terdakwa masukan kembali kedalam karung kemudian setelah pulang handphone yang Terdakwa ambil tadi Terdakwa bawa pulang.
    • Bahwa menjual barang tersebut kepada orang yang tidak Terdakwa kenal di PJBO.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatan di PT.J&T Express dan barang yang saya gelapkan adalah berupa 8 (delapan) unit Handphone yang berada didalam bungkusan paket yaitu :
  • 2 (dua) Handphone merk Realme C51
  • 1 (satu) Handphone merk Realme C53
  • 1 (satu) Handphone merk Xiaomi Redmi A2
  • 1 (satu) Handphone merk Xiaomi Pad 6
  • 1 (satu) Handphone merk Samsung Galaxy A05
  • 1 (satu) Handphone merk Infinix Note 30
  • 1 (satu) Handphone merk Poco X5

 

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Perusahaan PT.GARUDA EKSPRESS NUSANTARA (J&T Express) mengalami kerugian sebesar Rp.17.969.962 (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).

 

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD GUNAWAN Als GUNAWAN Bin SRI MUDA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya