| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menghukum Tergugat membayar untuk membayar kerugian Materiil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga atas kerugian materiil tersebut kepada PENGGUGAT sebesar bunga deposito bank pemerintah yang berlaku, terhitung
sejak jatuh tempo pembayaran oleh TERGUGAT sampai dengan seluruh kewajiban TERGUGAT dilunasi secara tunai dan sekaligus;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebuah lahan tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Purwodadi Perumahan Villa Purwodadi Permai Blok K No. 6, RT 003 / RW 014, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang merupakan rumah tempat tinggal TERGUGAT;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang akan dimohonkan oleh PENGGUGAT terhadap Asset TERGUGAT yang lainnya;
8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai menjalankan putusan ini setelah incraht;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
10. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|