Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/2026/PN Pbr ROBY KURNIAWAN HENI DEWI RANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBY KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. IRFAN JAYA WARUWU, S.H., CMK., CPLA.ROBY KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1HENI DEWI RANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3.    Menghukum Tergugat membayar untuk membayar kerugian Materiil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4.    Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) kepada PENGGUGAT; 
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga atas kerugian materiil tersebut kepada PENGGUGAT sebesar bunga deposito bank pemerintah yang berlaku, terhitung 

sejak jatuh tempo pembayaran oleh TERGUGAT sampai dengan seluruh kewajiban TERGUGAT dilunasi secara tunai dan sekaligus;
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebuah lahan tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Purwodadi Perumahan Villa Purwodadi Permai Blok K No. 6, RT 003 / RW 014, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang merupakan rumah tempat tinggal TERGUGAT;
7.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang akan dimohonkan oleh PENGGUGAT terhadap Asset TERGUGAT yang lainnya;
8.    Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai menjalankan putusan ini setelah incraht;
9.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
10.    Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.

SUBSIDAIR : 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak