Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Pbr PT.BPR MANDIRI JAYA PERKASA 1.MIXCY FRANSINA.A
2.RAHMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR MANDIRI JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIXCY FRANSINA.A
2RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 397.050.865,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat isi  Perjanjian Kredit Nomor 57 tanggal 06 Maret 2019 berserta addendumnya Perjanjian Kredit No.119 tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat oleh Aprizal, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pekanbaru;
3. Menyatakan sah secara hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi /Cidera Janji serta memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar :
Sisa Pokok : Rp. 195.333.336
Tunggakan  Bunga : Rp.191.250.000,
Hutang Denda : Rp.  10.467.529,- +
Total Hutang : Rp.397.050.865,- (tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah)
Sebagai catatan perhitungan tersebut berdasarkan data core banking system kami (Penggugat) pertanggal 22 Maret 2024. Jumlah hutang tersebut akan terus bertambah apabila debitur (Tergugat) belum menyelesaikan seluruh kreditnya di PT.BPR Mandiri Jaya Perkasa (Penggugat).
6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan Putusan Pengadilan dalam perkara aquo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh pinjaman Rp.397.050.865,- (tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) berdasarkan perhitungan core banking system kami pertanggal 22 Maret 2024, maka terhadap agunan :
a. SHM No. 105, atas sebidang tanah dan bangunan seluas 202 M2 sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor : 107/2017 tanggal 29-05-2017, NIB : 05.01.07.01.00107, yang terletak di Propinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Kelurahan Bambu Kuning. Terdaftar atas nama RAHMAWATI;
b. Sebidang tanah yang haknya masih harus ditegaskan, terletak di Propinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Kelurahan Sialang Sakti, seluas 182.5 M2 (seratus delapan puluh dua koma lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah Ade Mulyana Sari---------10M
- Sebelah Selatan dengan Retno/Sardi----------------------14.6M
- Sebelah Barat dengan Dwinda Rouly Sitompul----------12.5M
- Sebelah Timur dengan Jalan 5 meter----------------------24M
Terdaftar atas nama : MEIMI RAHAYU, berdasarkan Surat Keterangan Tanah, tanggal 26-04-2018 yang diketahui dan ditandatangani Lurah Sialang Sakti tanggal 30-05-2018, Register Nomor:102/590/SS/2018, dan diketahui serta di tandatangani oleh Camat Tenayan Raya tanggal 31-05-2018, Register Nomor : 1040/590/TR/2018;
c. Sebidang tanah yang haknya masih harus ditegaskan, terletak di Propinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Kelurahan Sialang Sakti, seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara dengan tanah Rudi Yanto------------------10M
- Sebelah Selatan dengan Meimi Rahayu--------------------10M
- Sebelah Barat dengan Dwinda Rouly Sitompul----------12M
- Sebelah Timur dengan Jalan 5 meter----------------------12M
Terdaftar atas nama : ADE MULYA DENI, berdasarkan Surat Keterangan Tanah, tanggal 26-04-2018 yang diketahui dan ditandatangani Lurah Sialang Sakti tanggal 30-05-2018, Register Nomor:101/590/SS/2018, dan diketahui serta di tandatangani oleh Camat Tenayan Raya tanggal 31-05-2018, Register Nomor : 1041/590/TR/2018;
Adapun kedua Surat Keterangan Tanah tersebut diatas saat ini sudah dilakukan proses balik nama kenama MIXCY Fransina.A di Kantor Kecamatan Setempat; Yang telah dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan kepada Penggugat;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak