Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pbr PT.BPR MANDIRI JAYA PERKASA RAHMAWATI (Tergugat I) dan MIXCY FRANSINA. A (Tergugat II) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR MANDIRI JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAWATI (Tergugat I) dan MIXCY FRANSINA. A (Tergugat II)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat isi Perjanjian Kredit No.196 tanggal 27 Mei 2019 yang dibuat oleh Aprizal, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pekanbaru;
3. Menyatakan sah secara hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi /Cidera Janji serta memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar :
Hutang Pokok : Rp.200.000.000,-
Tunggakan Bunga : Rp.  30.000.000,-
Hutang Denda : Rp.  13.000.000,- +
Total Hutang : Rp.243.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah)
6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan Putusan Pengadilan dalam perkara aquo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh pinjaman sebesar  Rp.243.000.000,-(dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) maka terhadap agunan : Sebidang tanah dan bangungan yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 05582, NIB: 05.01.10.15.05430, Surat Ukur Nomor : 08378/Sialang Sakti/2010 tertanggal 03—06-2021, yang terletak di Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau seluas 471 M2 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 14 Juni 2021 dan tercatat atau terdaftar atas nama MIXCY FRANSINA.A yang telah dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan kepada Penggugat;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak