Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama
No : 02.04/SPK/148/XII/2011
No : 01/SPK/KOPSA-Bunda/XII/2011 tertanggal 9-12-2011, batal secara hukum ;
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat ;
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|