Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Pbr DAM ASANO Kapolresta Pelanbaru, CQ. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DAM ASANO
Termohon
NoNama
1Kapolresta Pelanbaru, CQ. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DASAR HUKUM PRAPERADILAN :
Pasal 77 KUHP Prapradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri
untuk memeriksa dan memutus cara yang diatur dalam undang-undang
ini tentang :
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan,
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau
penuntutan.
Dalam hal penghentian penyidikan ataupun kejaksaan bila
dihentikan saat memasuki tahap penuntutan, dapat diajukan
Praperadilan oleh pihak pemohon dengan tujuan agar penghentian
dinyatakan tidak sah dan agar pihak penyidik/Termohon meneruskan
penyidikan.
DALAM POSIT?
1. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2023 pemohon telah
menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Polresta Pekanbaru dalam
perkara dugaan penggelapan surat tanah ( Sertifikat Hak Milik
No. 7529 ), milik para ahli waris ALM Syarifuddin yang mana
pemohon adalah sebagai salah satu ahli waris yang telah diberi
kuasa untuk mengurus perkara tersebut dan sebagaimana surat
Pengikatan Jual Beli yang dibuat pada kantor Notaris Oktalinda
S.H, Mkn, antara Pihak Ahli Waris yang disebut sebagai Pihak
Pertama dengan sdri Ayu Yoshi yang disebut sebagai Pihak Kedua,
surat tertanggal 16 September 2022 ( terlampir ). serta ( bukti
tanda terima penyerahan surat sertifikat tanah dan somasi, serta
bukti chat serta rekaman pembicaran terlampir ), dan dugaan
percobaan pemerasan.
Pelapor :
Nama : DAM ASANO, TTL: Jambi, 19-10-1968, Jenis Kelamin B
Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Karyawan
Swasta, Alamat : Perum Unri, Blok A-74, RT.02/RW.02, Kel. Air
Putih, Kecamatan : Tampan, Kota Pekanbaru- Riau, berdasarkan
Surat Kuasa khusus Nomor : 001/SK-Khs/II/2023.Pku, tertanggal 2
Februari 2023, ( terlampir ) sebagai penerima kuasa dari para
ahli waris ( alm Syarifuddin ) dan juga sebagai salah satu Ahli
Waris dari Alm. Syarifuddin sebagaimana tersebut diatas.
Terlapor : sdri Ayu Yoshi dan Notaris Oktalinda S.H, MKN.
Kerugian : 1 buah surat tanah ( Sertifikat Hak Milik No. 7529 )
Tempat : Pekanbaru.
Waktu 16 Februari 2023
Lampiran : 1 Berkas
2. Bahwa pengaduan Pemohon tersebut ditangani oleh Termohon
(Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru), dan pada tanggal 23
September 2024, Pemohon telah menerima surat SP2HP yang pertama
dari Pemohon, bahwa didalam SP2HP tersebut Termohon menyampaikan
pada angka 2 bahwa Termohon telah melakukan,:
A. Melakukan Pemeriksaan / Intrograsi kepada Dam Asano
B. Melakukan Pemeriksaan / Intrograsi kepada Indra
C. Melakukan Pemeriksaan / Intrograsi kepada Ibnu Adhi
Winata
D. Melakukan Intrograsi kepada Ayu Yoshi,
3. Kemudian pada poin nomor 3, rencana tinda lanjut pemohon
adalah :
A. Membuat Surat Undangan Kepada Ayu Yoshi,
B. Agar pelapor membuat somasi II kepada Notaris Oktalinda,
SH, untuk meminta dokumen surat tanah pelapor,

C. Gelar Perkara guna menentukan proses hukum,
4. Bahwa pemohon sempat mempertanyakan kepada termohon,
sehubungan dengan permintaan termohon tersebut agar pemohon
membuat somasi II kepada Notaris Oktalinda, SH, untuk meminta
dokumen surat tanah pelapor / Pemohon, padahal sebelum membuat
pengaduan tersebut, pemohon telah menyampaikan surat somasi
kepada Notaris Oktalinda SH, Mkn tersebut, kemudian Termohon
menyampaikan bahwa dengan Somasi ke II tersebut bila tidak
ditanggapi akan menjadi terbukti bahwa Notaris Oktalinda, SH, Mkn
tersebut telah mengelapkan surat sebagaimana pengaduan Pemohon.
Kemudian Pemohon langsung mengirimkan surat somasi Ke 2 pada
tanggal 24 Settember 2024. dan tetap somasi tersebut tidak
mendapat tanggapan dari Notaris Oktalinda, SH, Mkn tersebut,
5. Kemudian Pengaduan Pemohon tersebut telah ditingkatkan
menjadi ketingkat Penyidikan, dengan dibuatnya Laporan Polisi
dengan Nomor: LP/ B /1055 / XI /2024 / SPKT/POLRESTA PEKANBARU
/POLDA RIAU, Tanggal 10 November 2024. Dan setelah itu tidak ada
informasi perkembangan perkara Pemohon, sehingga Pada tanggal 09
April 2025, pemohon menyampaikan surat permohonan untuk meminta
kejelasan / informasi perkembangan atas perkara tersebut kepada
Termohon,
6. Pada tanggal 15 Mei 2025, kembali pemohon menerima surat
SP2HP yang ke II sejak awal mulai dari mengajukan pengaduan,
yaitu surat dengan Nomor : B/6.19.c/V/RES.1.11/2025/Reskrim,
yang mana di dalam SP2HP tersebut dinyatakan bahwa penyidik
sedang memangil Notaris an Oktalinda SH, Mkn.
7. Pada tanggal 30 Agustus 2025, pemohon kembali menerima surat
SP2HP dari Termohon, sebagaimana surat tertanggal 26 Agustus
2025, yang menyatakan Penghentian Penyidikan, terkait Laporan
Kepolisian Nomo :LP/B/1055/XI/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda
Riau, Tanggal 10 November 2024, a.n DAM ASANO, tentang peristiwa
diduga tindak Pidana Penggelapan Surat yang terjadi sekira pada
tanggal 29 Oktober 2022, di jalan Harapan Raya / Imam Munandar,
Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya. Pekanbaru,
sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 372 KUHPidana,
terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2025 telah dihentikan oleh
Termohon.
8. Dalam hal ini pemohon berpendapat bahwa keputusan penghentian
penyidikan tersebut tidak sah dan sangat merugikan Pemohon dan
juga keputusan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 ayat 2 kitab
Undang - Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), seorang penyidik
baik Polri maupun PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan
suatu perkara haruslah berdasarkan pada alasan yang diatur dalam
Undang - Undang dimana alasan dapat dikeluarkannya SP3 atas
suatu perkara antara lain sebagai berikut:
1. Tidak dapat cukup bukti,
2.
- Bahwa Pemohon telah mengajukan cukup bukti, bahkan atas
permintaan Termohon sebagaimana SP2HP I tertanggal 23
September 2024 tersebut agar Pemohon membuat surat Somasi
ke II kepada Notaris Oktalinda, telah Pemohon sampaikan,
Pengaduan yang Pemohon sampaikan kepada Termohon telah
ditingkatkan ke Status Sidik, buktinya bahwa Termohon telah
menilai cukup bukti sehingga Pengaduan Pemohon ditingkatkan
menjadi LP / Laporan Polsi,
Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana,
- Bahwa dengan tidak dikembalikannya Surat Tanah milik
pemohon oleh Terlapor, yang awalnya dititip kepada terlapor,
dan sampai saat ini ditahan oleh Terlapor tanpa hak, dan
sudah berulang kali pemohon meminta bahkan melalui somasi
sebanyak dua kali kepada terlapor, bahkan salah satu Somasi
yaitu Somaai ke II adalah atas saran dari Termohon dan
terlapor tetap tidak mau menyerahkannya, apakah menurut
Termohon bukanlah suatu tindak pidana pengelapan, ?
3. Penyidikan dihentikan demi hukum :
a. Terdakwa meninggal dunia ( Pasal 77 KUHPidana
b. Perkara nebis in idem ( Pasal 76 KUHPidana )
c. Perkaranya kadaluwarsa / verjaring ( Pasal 78 KUHPidana
d. Pencabutan Perkara yang sifatnya delik aduan ( Pasal 75
dan Pasal 284 ayat 4 KUHPidana.
9. Sebagaimana yang disampaikan oleh Termohon dalam SP2HP yang
ke II tertanggal 15 Mei 2025, bahwa Termohon sedang memanggil
Notaris atas nama Oktalinda SH, MKN, sejak itu pemohon tidak
pernah menerima informasi apakah Notaris atas nama Oktalinda SH,
MKN tersebut telah datang dan telah diperiksa untuk dimintai
keterangan, sekiranya Notaris atas nama Oktalinda SH, MKn
tersebut telah datang dan telah memberikan keterangan dan
sekiranya ada keterangan yang bertentangan dengan keterangan
pemohon, seharusnya termohon mengkalifikasi kembali keterangan
tersebut kepada pemohon, bukan serta merta menghentikan
penyidikan sebagaiamana tersebut secara sepihak,
10. Termohon telah menghentikan secara sepihak tanpa melakukan
gelar perkara denga melibatkan Pemohon, padahal pemohon telah
menyampaikan surat kepada Termohon sebagaimana surat permohonan
untuk mengikuti gelar perkara. Dan setahu pemohon bahwa termohon
tidak pernah melakukan pemeriksaan ahli dalam perkara aquo.
11. Atas dasar tersebut diataslah Pemohon memutuskan untuk
melakukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri
Pekanbaru melalui ketua Pegadilan Negeri Pekanbaru. Karena
pemohon merasa diperlakukan tidak adil dan pemohon menolak atas
dikeluarkannya surat Penghentian Penyidikan Sebagaimana Surat
Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor :S. Tap /65 / RES.1.11
/2025/Reskrim, Tanggal 26 Agustus 2025. tentang Penghentian
Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomor : LP/B /1055/XI
/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, Tanggal 10 November
2024, a.n DAM ASANO, tentang peristiwa diduga tindak Pidana
Penggelapan Surat yang terjadi sekira pada tanggal 29 Oktober
2022, di jalan Harapan Raya / Imam Munandar, Kelurahan
Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya. Pekanbaru, sebagaimana
dimaksud dalam Rumusan Pasal 372 KUHPidana, terhitung sejak
tanggal 26 Agustus 2025 telah dihentikan oleh Termohon
DALAM PETITUM
Berdasarkan argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon
mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang
memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutuskan
perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan ini untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang
dikeluarkan untuk menghentikan penyidikan, dan tetap
melanjutkan pemeriksaan Laporan Polisi Nomor : LP / B /
1055 / XI /2024/ SPKT / Polresta Pekanbaru / Polda Riau,
Tanggal 10 November 2024.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali
penyidikan tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi
Nomor :LP/B /1055/XI /2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda
Riau, Tanggal 10 November 2024, a.n DAM ASANO, tentang
peristiwa diduga tindak Pidana Penggelapan Surat yang
terjadi sekira pada tanggal 29 Oktober 2022, di jalan
Harapan Raya / Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Selatan,
Kecamatan Bukit Raya. Pekanbaru, sebagaimana dimaksud dalam
Rumusan Pasal 372 KUHPidana
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul
menurut ketentuan yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru
yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil adilnya. ( ax aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya