Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr RYAN ZIKRULLAH PT SUMATERA KEMASINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RYAN ZIKRULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1teguh indarmajiRYAN ZIKRULLAH
Tergugat
NoNama
1PT SUMATERA KEMASINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja Antara Penggugat dengan Tergugat Putus karena PHK/Pemberhentian secara sepihak oleh TERGUGAT sejak tanggal 16 Oktober 2025;
  3. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT harus membayarkan Ganti Rugi dan membayarkan uang kompensasi kepada Penggugat sebagai Berikut:
  • uang kompensasi PKWT I (Oktober 2024 s/d Januari 2025) atau masa kerja 3 bulan, 3/12 x Rp.3.616.057,- = Rp.904.014,-
  • uang kompensasi PKWT II (Januari 2025 s/d Juni 2025) atau masa kerja 6 bulan, 6/12 x Rp.3.616.057,- = Rp.1.808.028,-
  • uang kompensasi PKWT III (28 Juni 2025 s/d 27 Juni 2026) atau masa kerja selama 4 bulan, 4/12 x 3.616.057,- = Rp.1.205.352,-
  • uang ganti rugi sisa PKWT III selama 8 bulan masa kerja, 8 x Rp.3.616.057,- = Rp.28.928.456,-
  • jumlah total hak PENGGUGAT yang harus dibayarkan TERGUGAT Rp.32.845.850,-
  1. Menghukum TERGUGAT selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini dibacakan untuk melaksanakan kewajibannya terhadap PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.2.000,000,- (Dua Juta Rupiah) per-hari atas keterlambatan dalam pembayaran Pesangon dan Denda;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Et Aeque Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya