Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr HERI WARDANA SETIAWAN CV. BERKAT SUKSES TRASINDO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 97/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 04 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI WARDANA SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANIEL NAJAM PUTRA,S.H.,M.H, DkkHERI WARDANA SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1CV. BERKAT SUKSES TRASINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

                                                                               Pekanbaru, 04 November 2021

Kepada Yth :

KETUA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU

Di-
    Pekanbaru

Perihal : GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Dengan Hormat,
Yang tersebut dibawah ini :

Nama: HERI WARDANA SETIAWAN, No. KTP 1408070368200005, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat / Tgl Lahir Sei Kopas / 03 Juni 1982 Pekerjaan Mantan Karyawan Swasta CV. Berkat Sukses Transindo, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Jalan Manggis No. 3D RT. 002 RW. 004 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya ANIEL NAJAM PUTRA,S.H.,M.H, RONAL REGEN,S.H. NASRIZAL,S.H. Advokat pada Kantor Hukum ADR & PARTNERS LAWFIRM Beralamat di Jalan Nenas No. 41 D, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 040/SKK/ADR-LF/XI/2021 tanggal 28 Oktober  2021;

Untuk selanjutnya disebut;---------------------------------------------------------PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap :
CV. BERKAT SUKSES TRASINDO berlamat Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru yang juga berdomisili di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau


Untuk selanjutnya disebut;-----------------------------------------------------------TERGUGAT

TENTANG POSITA
    
1.    Bahwa Penggugat telah bekerja sebagai Karyawan / pekerja pada Tergugat lebih dari 5 (Lima) yaitu terhitung semenjak tanggal 01 Juni 2016 yang bergerak di bidang Perdagangan, jabatan terakhir Penggugat adalah sebagai Driver / supir. Upah atau gaji yang diterima oleh Penggugat sebesar Rp; 1.770.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
2.    Bahwa Penggugat telah diberhentikan sepihak atau di berikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat secara langsung pada Kamis tanggal 27 Mei 2021;
3.    Bahwa Penggugat menolak dan tidak menerima alasan-alasan PHK serta tidak menyetujui PHK dan kompensasinya dari Tergugat karena selama bekerja pada Tergugat, Penggugat tidak pernah sekalipun melakukan pelanggaran, hal ini dibuktikan dengan tidak pernahnya Penggugat mendapatkan Surat Peringatan dari Tergugat. Hal ini tentunya telah bertentangan dengan ketentuan PHK menurut ketentuan normatif perundang-undangan ketenagakerjaan;
4.    Bahwa Tergugat telah melakukan PHK dengan sangat tidak etis dan tidak bermartabat serta sangat tidak sesuai dengan ketentuan normatif undang-undang ketenagakerjaan yaitu ada 3 hal yang telah dilanggar keseluruhanya oleh Tergugat. Pertama, segi alasan PHK yaitu tidak jelasnya alasan apa yang menyebabkan Tergugat diperbolehkan melakukan PHK. Kedua, dari segi proses PHK, yaitu Tergugat tidak melakukan perundingan bipartite terlebih dahulu dengan Penggugat, dan Ketiga, tidak  adanya upah yang diberikan selama proses PHK yaitu terhitung dari 27 Mei 2021 hingga saat ini (saat diajukan surat gugatan ini),  dan tidak adanya kompensasi PHK yang sesuai terhadap PHK tersebut. Secara kesimpulan dan terhadap ketiga hal yang telah dilanggar oleh Tergugat, maka secara dasar hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu pasal : 151, 155 ayat 2 (terkait upah bulanan yang menjadi kewajiban Tergugat) dan pasal 161 dalam hal tidak adanya surat Peringatan 1, 2 atau 3 dari Tergugat;
5.    Bahwa terhdap PHK sepihak yang tidak etis dan tidak bermartabat serta bertentangan dengan ketentuan normatif yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengajukan permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau telah mengeluarkan anjuran tanggal 03 September 2021;

MENGANJURKAN

1.    Agar pihak perusahaan CV. Berkat sukses Trasindo memanggil saudara Heri Wardana Setiawan untuk bekerja kembali sebagaimana biasanya.
2.    Agar pekerja Saudara Heri Wardana Setiawan dapat bekerja kembali sebagaimana biasanya dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
3.    Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu sepuluh hari kerja setelah menerima anjuran ini.

6.    Bahwa terhadap anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau tersebut diatas, Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakannya dan Penggugat pun telah beritikad baik untuk menerima dan menyetujui anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau;
7.    Bahwa oleh karena Tergugat tidak melaksanakan anjuran tersebut maka Penggugat melanjutkan Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan :
Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.-------------------------------------------------
 
8.    Bahwa terhadap PHK sepihak yang tidak etis dan tidak bermartabat serta bertentangan dengan ketentuan normatif, maka bedasarkan keadilan hukum dan berdasarkan amanah peraturan Perundang-undangan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal Penggugat tidak melakukan kesalahan dan kemudian di PHK sepihak oleh Tergugat tanpa mengikuti ketentuan-ketentuan PHK secara  normatif, serta dengan telah dirugikannya Penggugat terhadap akibat PHK tersebut, maka tentunya Penggugat berhak mendapatkan Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan Penggantian hak lainnya sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Selain alasan Penggugat berhak mendapatkan 2 kali ketentuan pasal 156 tersebut dikarenakan terhadap PHK sepihak yang tidak etis dan tidak bermartabat serta bertentangan dengan ketentuan normatif, Tergugat juga telah dianggap telah sama saja mengurangi jumlah pekerja diperusahaannya dengan cara melakukan PHK tanpa alasan yang jelas dan sah sehingga dapat saja dikategorikan Tergugat telah melakukan efisiensi sebagaimana implisit hukum daripasal 164 ayat 3 Undang-Undang 13 Tahun 2003. Terhadap kondisi ini secara logika hukum dan asas keadilan serta berdasarkan ketentuan 2 kali ketentuan pasal 156 (dengan masa kerja Penggugat lebih dari 6 tahun) dan implisit hukum pasal 164 ayat 3 tersebut diatas, maka berikut rincian kompensasi yang menjadi hak Penggugat:
A.    KOMPENSASI TERHADAP PHK
-    Uang Pesangon : 2x (5 x Rp. 1.770.000,-)            = Rp.17.700.000 Uang Penghargaan masa kerja : 3 x Rp. 1.770.000,-     = Rp.  5.310.000,-
    Total Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja    = Rp. 23.010.000,-

-    Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan        = Rp.     3.451.500   15% X Rp. 23.010.000                                
Total Keseluruhan RP. 23.010.000+ Rp. 3.451.500   = Rp. 26.461.500,-

Terbilang : Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima                      Ratus Rupiah.

Bahwa Penggugat selama bekerja dengan Tergugat mulai semenjak bekerja pada tanggal 01 Juni 2016 sampai Penggugat tidak dipekerjakan lagi oleh Tergugat terhitung semenjak pada tanggal 27 Mei 2021, Penggugat diberikan gaji oleh Tergugat tidak berdasarkan UMK (Upah Minimum Kota) Pekanbaru, bayaran gaji yang Penggugat terima dari Tergugat adalah sebesar Rp. 1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangakan apabila disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp. 2.997.976,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) bahwa apabila dihitung berdasarkan atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kota  Pekanbaru saat ini maka :
-    Uang Pesangon : 2x (5 x Rp. 2.997.976,-)        = Rp. 29.979.760,-
-    Uang Penghargaan masa kerja : 3 x Rp. 2.997.976,-     = Rp.  8.993.928,-
Total Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja= Rp. 38.973.904,-

-    Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan        = Rp. 5.846.086,-  
 15% X Rp. 38.973.904                                
       Total Keseluruhan RP. 38.973.904+ Rp. 5.846.086    = Rp. 44.819.990,-

Terbilang : Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu                     Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah.

B. KOMPENSASI UPAH PROSES
Penggugat   selama di PHK tidak ada diberikan upah bulanan yang semestinya tetap menjadi kewajiban Tergugat, oleh karena itu Penggugat berhak terhadap upah proses yaitu upah bulanan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp. 2.997.976,- terhitung sejak 27 Mei 2021 dan diakumulasikan untuk dibayarkan kepada Penggugat hingga sampai adanya putusan pengadilan pada perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
a.    Bahwa Penggugat meragukan itikad baik dari Tergugat dalam memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, maka agar gugatan a quo tidak ilusioner serta untuk  menjamin terlaksananya putusan perkara ini, maka mohon untuk diletakkan Sita Jaminan atas harta-harta milik Terggugat, diantaranya adalah sebagai berikut :

1.    Mobil Mitsubishi Fuso Triton dengan Plat Nomor BM 9096 AU, yang beralamat di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau;
2.    Dan harta-harta milik Tergugat lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh Penggugat.

b.    Bahwa mengingat agar Tergugat dapat melaksanakan putusan Hakim dalam perkara ini dengan tertib, maka terhadap Tergugat perlu dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan Hakim;

Bahwa berdasarkan hal-hal yang  diuraikan diatas, maka Penggugat mohon dengan segala hormat kepada yang mulia Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan yang  amarnya berbunyi sebagai berikut:



DALAM PETITUM

PRIMAIR

1.    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sesuai dengan UMK dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 2x (5 x Rp. 2.997.976,-)        = Rp. 29.979.760,-
- Uang Penghargaan masa kerja : 3 x Rp. 2.997.976,-= Rp.  8.993.928,-
Total Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja    = Rp. 38.973.904,-

        Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan        = Rp. 5.846.086,-  
        15% X Rp. 38.973.904                                
        Total Keseluruhan RP. 38.973.904 + Rp. 5.846.086    = Rp. 44.819.990,-

   Terbilang : Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah.

2.    Menghukum Tergugat untuk membayar Upah proses sebesar Rp. 4.200.000,- / bulan terhitung semenjak bulan Januari 2014 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
3.    Menyatakan sah dan berharga SitaJaminan yang telah diletakkan atas harta-harta milik Tergugat;
4.    Menetapkan Uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) per-hari atas setiap keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan Hakim yang telah mempunyai hukum tetap;
5.    Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
Atau, jika yang mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas pertimbangan hukum dan putusan yang berkeadilan Penggugat ucapkan terimakasih.


Hormat Kuasa Penggugat



ANIEL NAJAM PUTRA,S.H.,M.H.



RONAL REGEN,S.H.



NASRIZAL,S.H.M.H.





 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya