INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
88/Pdt.Bth/2024/PN Pbr | DANIEL WISNU LINWOOD | HJ.MIRONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.Bth/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi atas sebagian tanah milik Pemohon Tersita seluas 1.000 m2 (50mx20m) yang terletak di Jl. Punak yang sekarang Jalan Punak 7 yang sebelumnya Jalan Punak atau dikenal sebagai Jalan Area, RT 001/RW 002, Kelurahan Sungaisibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 34/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN,Pbr Jo Nomor: 218/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021 oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pelawan Tersita untuk keseluruhanya;
2. Menyatakan Pelawan Tersita adalah pelawan yang beritikad baik;
3. Menyatakan Berita Acara Penetapan Sita Eksekusi dari Surat Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 34/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN,Pbr Jo Nomor: 218/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021 tersebut adalah keliru;
4. Menyatakan bahwa sebagian tanah Pelawan Tersita tidak termasuk dan bukan bagian dalam objek sengketan perkara perdata nomor: 218/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021;
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengangkat kembali bagian tanah Pelawan seluas 1.000 m2 (50 meter x 20 meter) meter dari Berita acara Penetapan sita jaminan eksekusi nomor:34/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN.Pbr;
6. Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar biaya perkara;
7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya.
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |