Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Pbr SUBATMAN Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau BKSDA Pekanbaru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUBATMAN
Termohon
NoNama
1Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau BKSDA Pekanbaru
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

IV.    DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.    Bahwa pada tanggal 18 Juni 2022 antara karyawan pemohon yang bernama Mulfiandi Zulfi dengan saudara Indra telah membuat perjanjian kerjasama terkait penyewaan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu Tahun 2018 Type PC130 F-7, warna kuning, No seri J13291 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu Tahun 2017 Type 130 F;
2.    Bahwa penyewaan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu Tahun 2018 Type PC130 F-7, warna kuning, No seri J13291 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu Tahun 2017 Type 130 F tersebut dipergunakan oleh saudara Indra untuk membersihkan dan membuat parit, (stacking) yang berlokasi di pinggiran desa atau di lahan yang akan dijadikan perkebunan oleh masyarakat Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau;
3.    Bahwa selanjutnya tanggal 18 Juni 2022 alat berat tersebut telah dimobilisai ke Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau, yang mana karyawan Pemohon atas nama Rohim selaku operator telah mengoperasikan alat berat tersebut lebih kurang selama 572 Jam dan  atas penggunaan alat berat tersebut Pemohon telah dibayar oleh sdr Indra selaku penyewa dengan rincian sebagai berikut :
572 Jam x Rp. 220.000,- /jam = Rp. 125.840.000,- (seratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
4.    Bahwa kemudian pada tanggal 10 Oktober 2022 bertempat di Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau , Tim Gabungan yang salah satunya dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BKSDA) Pekanbaru dan Termohon telah melakukan penyitaan terhadap benda bergerak milik Pemohon dan/atau setidak-tidak berada dalam penguasaan Pemohon berupa 1 (satu) unit Alat Berat Berupa Excavator Merk Komatsu Tahun 2018 Type PC130 F-7, warna kuning, No seri J13291, adapun penyitaan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dengan cara “mengambil/menyita” sedangkan pada saat itu 1 (satu) unit alat berat Excavator Alat Berat Berupa Excavator Merk Komatsu Tahun 2018 Type PC130 F-7, warna kuning, No seri J13291 milik Pemohon tersebut tidak dalam keadaan beroperasi serta terparkir di dalam Desa, bahkan pada saat itu masyarakat setempat dan kepala desa telah melarang Termohon akan tetapi objek a quo tersebut tetap diambil/diangkut oleh Termohon dan dibawa ke Pekanbaru;
5.    Bahwa Pemohon baru mengetahui jika alat berat miliknya berupa 1 (satu) unit Excavator Alat Berat Berupa Excavator Merk Komatsu Tahun 2018 Type PC130 F-7, warna kuning, No seri J13291 telah disita oleh Termohon yakni sejak adanya undangan dari Termohon kepada karyawan Pemohon yakni pada tanggal 12 Januri 2023 sebagaimana Surat No. SP. 99/K.6/BIDTEK/P3/KSA.1/1/2023;
6.    Bahwa selanjutnya, setelah penyitaan tersebut, tepatnya tanggal 12 Januari 2023 Termohon mengirimkan surat undangan permintaam keterangan no. SP.99/K.6/BIDTEK/P3/KSA.1/1/2023 kepada karyawan Pemohon atas nama Mulfiandi Zulfi untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar KSDA Riau pada hari jum’at tanggal 13 Januari 2023 pukul 09. 00 wib guna diambil keterangannya dalam hal pengumpulan bahan keterangan terhadap penggunaan excavator di dalam kawasan suaka masgasatwa Giam Siak Kecil desa Tesik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten siak dan kami selaku warga negara yang taat dan tunduk terhadap hukum yang berlaku, maka secara iktikad baik karyawan Pemohon telah menghadiri undangan permintaan keterangan yang dilakukan oleh Termohon walaupun hingga saat ini Pemohon belum menerima dokumen apapun baik surat perintah penyidikan, surat penyitaan maupun surat tugas para penyidik yang melakukan penyitaan terhadap objek a quo milik Pemohon;
7.    Bahwa pada saat penyitaan maupun sampai dengan saat ini, Termohon belum pernah memberikan surat tanda terima/dokumen apapun yang menerangkan dasar hukum terkait penyitaan yang dilakukan oleh Termohon;
8.    Bahwa setelah Pemohon telusuri, yang mendasari tindakan Termohon adalah Laporan Kejadian Nomor : LK.02/K.6/BKW-II/KUM.1.0/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 terkait penggunaan excavator di dalam kawasan suaka masgasatwa Giam Siak Kecil desa Tesik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten siak, sehingga sudah dapat dipastikan bahwa tindakan Termohon berkenaan dengan tindak pidana dibidang kehutanan dan menyangkut tentang kawasan hutan. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah lokasi (locus) penyitaan/penangkapan alat berat tersebut benar-benar berada dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, sehingga Termohon harus melakukan Penyitaan terhadap alat berat milik Pemohon ? Apabila tidak adanya kepastian hukum mengenai locus penyitaan/penangkapan alat berat tersebut, maka sudah sepatutnya tindakan Termohon dapat dinyatakan cacat hukum;
9.    Bahwa atas tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, senyatanya tidak sah. Karena lahan/tempat (locus) dimana operasional alat berat (excavator) yang disewa oleh indra dipergunakan untuk membersihkan dan membuat parit, (stacking) yang berlokasi di pinggiran desa atau di lahan yang akan dijadikan perkebunan oleh masyarakat Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau dan bukan merupakan Kawasan Hutan;
10.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum sebagai kawasan hutan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu dengan adanya penetapan Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, sebagaiamana diatur dalam beberapa aturan sebagai berikut :
a.    Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14 :
(1)    Berdasarkan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan ;
(2)    Kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan
Pasal 15 :
(1)    Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melaui proses sebagai berikut :
a)    Penunjukan kawasan hutan
b)    Penataan batas kawasan hutan
c)    Pemetaan kawasan hutan dan
d)    Penetapan kawasan hutan;
(2)    Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah;
b.    Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi :
“kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”
c.    Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan;
“Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan”
11.    Bahwa hal tersebut diatas diperkuat dengan beberapa pertimbangan hukum yang diberikan oleh majelis hakim dalam memutus perkara yang dimaksud diantaranya sebagai berikut :
a)    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012, yang berbunyi sebagai berikut :
“bahwa dikarenakan frasa ditunjuk dan atau ditetapkan sebagaimana yang termuat dalama pasal 1 angka 3 uu kehutanan bertentangan dengan UUD 1945, maka tahapan penentuan kawasan hutan haruslah  mengacu kepada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan pengukuhan kawasan hutan terdapat 4 (empat) tahapan yang bersifat kumulatif sebagai berikut:
a.    Penunjukan kawasan hutan, yaitu proses pembuatan peta batas- batas, pemancangan batas sementara yang dilengkapi lorong-lorong batas, pembuatan parit pada lokasi rawan dan pengumuman tentang rencana batas terutama di lokasi penunjukan;
b.    Penataan batas kawasan hutan;
c.    Pemetaan kawasan hutan; dan
d.    Penetapan kawasan hutan.;
b)    Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Pbr yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa untuk menentukan suatu kawasan hutan Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang amarnya menegaskan bahwa kawasan hutan mengacu kepada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan pengukuhan kawasan hutan terdapat 4 (empat) tahapan yang bersifat kumulatif sebagai berikut:
a.    Penunjukan kawasan hutan, yaitu proses pembuatan peta batas- batas, pemancangan batas sementara yang dilengkapi lorong-lorong batas, pembuatan parit pada lokasi rawan dan pengumuman tentang rencana batas terutama di lokasi penunjukan;
b.    Penataan batas kawasan hutan;
c.    Pemetaan kawasan hutan; dan
d.    Penetapan kawasan hutan.;
Bahwa Surat Keputusan (SK) Penetapan ini dikeluarkan setelah melewati ketiga tahapan-tahapan sebelumnya yaitu penunjukan, penataan dan pemetaan, dalam SK Penetapan tersebut akan berisikan tahapan- tahapan penunjukan, penataan dan pemetaan, jikalau tahapan-tahapan SK penetapan tidak lengkap maka tidak valid dikatakan sebagai bukti bahwa itu adalah kawasan hutan;
12.    Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan jika penetapan kawasan hutan merupakan hal penting untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan. Oleh karena itu, untuk memenuhi prosedur penyitaan alat berat Excavator dalam tindak pidana bidang kehutanan sebagaimana yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon, maka lokasi lahan tempat dimana Pemohon mengoperasionalkan alat berat excavator haruslah merupakan kawasan hutan yang telah dikukuhkan berdasarkan penetapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I, namun faktanya berbanding terbalik yang mana objek a quo milik Pemohon tersebut disita dalam keadaan tidak beroperasi serta terparkir di Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau setelah sebelumnya dipergunakan untuk membersihkan dan membuat parit, (stacking) yang berlokasi di pinggiran desa atau di lahan yang akan dijadikan perkebunan oleh masyarakat Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau, maka menurut hemat kami, sepatutnya jika dinyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon adalah penyitaan yang cacat hukum/tidak sah dan merupakan tindakan sewenang-wenang (Abuse of Power), sehingga permohonan a quo beralasan hukum untuk dikabulkan;
13.    Bahwa Pasal 1 angka 16 KUHAP menyebutkan “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan”;
14.    Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
(1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan;
Artinya dalam penyitaan suatu benda haruslah diberikan surat tanda terima akan tetapi terhadap 1 (satu) unit Excavator Alat Berat Berupa Excavator Merk Komatsu Tahun 2018 Type PC130 F-7, warna kuning, No seri J13291 milik Pemohon yang telah disita, yang mana hingga saat permohonan ini diajukan, Termohon tidak pernah memberikan surat tanda penerimaan kepada Pemohon sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 42 ayat (1) KUHAP diatas, atas tindakan Termohon tersebut yang telah melanggar Ketentuan Pasal 42 ayat (1) KUHAP dan merupakan tindakan sewenang-wenang dari Termohon, sehingga mengakibatkan kerugian pada diri Pemohon baik secara materil maupun Inmaterill, maka sudah sepatutnya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengabulkan permohonan Pemohon;
15.    Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 95 ayat 1 KUHAP menyebutkan “Yang dimaksud dengan “kerugian karena dikenakan tindakan lain” ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan, penyitaan yang tidak sah menurut hukum, termasuk penahan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan”;
16.    Bahwa tindakan lain dimaksudkan tersebut diatas dilakukan oleh Termohon tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang, dimana terhadap tindakan penyitaan suatu barang haruslah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dimana penyitaan terhadap suatu objek barang telah diatur dengan jelas pada ketentuan Pasal 38 KUHAP jo Pasal 129 KUHAP yaitu :
Pasal 38 KUHAP :
ayat (1) “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”;
ayat (2) “dalam keadaan sangat perlu dan mendesak bila mana penyidik harus bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangai ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya;
Pasal 129 KUHAP :
ayat (1) menegaskan “Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat diminta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi;
ayat (2) menegaskan “penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditanda tangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi;
ayat (3) menegaskan “dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda tangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya;
ayat (4) Menegaskan “turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya atau kepala desa”;
17.    Bahwa hingga saat ini Pemohon atau keluarga Pemohon tidak pernah menerima salinan penyitaan (Berita Acara) yang dilakukan oleh Termohon terhadap 1 (satu) unit Excavator Alat Berat Berupa Excavator Merk Komatsu Tahun 2018 Type PC130 F-7, warna kuning, No seri J13291 tersebut, dari siapakah 1 (satu) unit Excavator tersebut disita dan atas alasan apa 1 (satu) unit Excavator tersebut disita;
18.    Bahwa, selanjutnya apabila merujuk pada Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Tlk halaman 73 dan halaman 81, dalam pertimbangan hukumnya Hakim menegaskan bahwa “berdasarkan Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 tanggal 30 Januari 2013 dan Pasal 38 ayat (2) Jo Pasal 18 ayat (3) KUHAP, tenggang waktu paling lama bagi Penyidik (Termohon) menyerahkan / menyampaikan Persetujuan Penyitaan adalah tidak lebih dari 7 (Tujuh) hari sejak dilakukannya penyitaan terhadap benda bergerak”, namun sampai dengan Permohon a quo diajukan, Pemohon tidak pernah ada menerima salinan Tembusan Surat Persetujuan Penyitaan dari Termohon, sehingga “tindakan Penyidik (Termohon) yang menyampaikan Persetujuan Penyitaan sudah melewati waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana yang di persyaratkan, maka tindakan penyitaan oleh Penyidik (Termohon) tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum”, sehingga Pemohon berkesimpulan bahwa atas 2 (Dua) Unit alat berat Excavator yang disita tersebut tidak pernah dimintakan persetujuannya ke Pengadilan setempat;
19.    Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Tlk Hakim dalam pertimbangannya halaman 73 Paragraf 3 (Ketiga) menyatakan “bahwa meskipun maksud segera sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 tanggal 30 Januari 2013 ditujukan kepada pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga pemohon, namun Hakim melihat frase segera tersebut dapat digunakan dalam pelaporan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri karena frase segera tersebut sejalan dengan landasan filosofis pembentukan KUHAP yaitu untuk mencerminkan perlindungan terhadap hak asasi manusia” dengan demikian, menurut hemat Pemohon Ratio Decindendi Hakim yang demikian itu logis dan dapat digunakan dalam konteks Pemberian Salinan Pelaporan Persetujuan Penyitaan terhadap Pemohon, karena sejalan dengan landasan filosofis pembentukan KUHAP yaitu untuk mencerminkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sehingga tindakan Termohon yang tidak memberikan Salinan Pelaporan Persetujuan Penyitaan tersebut kepada Pemohon adalah tindakan penyitaan yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
20.    Bahwa selanjutnya Pasal 130 KUHAP menyebutkan :
Ayat (1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat hari dan tanggal penyitaan, identitas orang darimana benda itu disita dan lain-lainnya yang kemudian diberi lak dan cap jabatan dan ditandatangani oleh Penyidik;
Ayat (2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditulis diatas label yang ditempelkan dan atau dikaitkan pada benda tersebut;
21.    Bahwa tindakan Termohon untuk melakukan penyitaan merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau peraturan yang berlaku, artinya setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang dilindungi tetap dapat dipertahankan, apabila prosedur yang diikuti untuk mencapai proses tersebut tidak dipenuhi, maka sudah tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;
22.    Bahwa perlu Pemohon tegaskan kembali, bahwa sampai dengan permohonan a quo diajukan, satu-satunya surat yang pernah diberikan oleh Termohon kepada Pemohon atau setidak-tidaknya surat yang pernah Pemohon Terima hanyalah Surat Panggilan kepada karyawan Pemohon atas nama Mulfiandi Zulfi Permintaan Keterangan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar KSDA Ria pada hari jum’at tanggal 13 Januari 2023 pukul 09. 00 wib guna diambil keterangannya dalam hal pengumpulan bahan keterangan terhadap penggunaan excavator di dalam kawasan suaka masgasatwa Giam Siak Kecil desa Tesik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten siak no. SP.99/K.6/BIDTEK/P3/KSA.1/1/2023 tanggal 12 Januari 2023;
23.    Bahwa dengan demikian jelas, bahwa tindakan Termohon menyita benda bergerak milik Pemohon dengan tidak mengindahkan atau melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang tata cara penyitaan merupakan tindakan penyitaan yang cacat hukum, dan harus dinyatakan sebagai penyitaan yang tidak sah;
24.    Bahwa berdasarkan apa yang telah Pemohon uraikan diatas, dengan demikian jelaslah bahwa berdasarkan dalil-dalil dan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang tidak terbantahkan oleh Termohon maka Perbuatan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap benda bergerak milik Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum, oleh karena itu, maka benda bergerak milik Pemohon berupa 2 (Dua) unit Excavator yaitu : 1 (satu) unit Excavator Alat Berat Berupa Excavator Merk Komatsu Tahun 2018 Type PC130 F-7, warna kuning yang disita secara tidak sah oleh Termohon harus dikembalikan kepada Pemohon;
25.    Bahwa berdasarkan uraian diatas, KUHAP memberikan kewenangan eksplisit kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan Permohonan Praperadilan, dimana pengajuan Permohonan Praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan TERMOHON, maka secara jelas dan nyata Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang menurut hukum untuk memeriksa, mengadili, serta memutus Permohonan Praperadilan a quo;
V.    PERMOHONAN/ATAU PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Hakim yang memeriksa perkara berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap benda bergerak milik Pemohon dan/atau setidak-tidaknya berada dalam Penguasaan Pemohon berupa 1 (satu) unit Excavator Alat Berat Berupa Excavator Merk Komatsu Tahun 2018 Type PC130 F-7, warna kuning;
3.    Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan benda bergerak milik Pemohon dan/atau setidak-tidaknya berada dalam Penguasaan Pemohon berupa 1 (satu) unit Excavator Alat Berat Berupa Excavator Merk Komatsu Tahun 2018 Type PC130 F-7, warna kuning yang disita Termohon kepada Pemohon.
4.    Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya