Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Pbr BIE HOI Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat 05/P.PRA/Law.Firm-JET/1/2026
Pemohon
NoNama
1BIE HOI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Bahwa Pemohon selaku Pelapor telah membuat Laporan Polisi ke Kepolisian Daerah Riau (Termohon), sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: LP/B/442/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 24 Desember 2024, atas terjadinya dugaan tindak pidana “Pemalsuan ”, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 263 ayat (1 dan (2) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana lama, dalam Pasal 391 jo. Pasal 392 Jo Pasal 20 dan 21 KUHP baru , yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh HELEN, dkk Terlapor;

2.    Bahwa pada tanggal 5 Desember 2025, Pemohon telah menerima surat dari Termohon, yakni  Surat Perintah Penghentian Penyidikan  Nomor:SPPP/86-a/RES.1.9/2025 tanggal 2 Desember 2025, pada bagian pertimbangan poin 6 disebutkan Surat ketetapan nomor: S.Tap/20/XII/RES.1.9/2025 tanggal 2 Desember 2025 tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN, yang sampai saat ini pemohon tidak mendapatkan surat ketatapan tersebut yang isinya  telah menetapkan: Menghentikan Penyidikan tindak pidana atas nama HELEN; 

3.    Bahwa Termohon dengan sengaja tidak memberikan Surat ketetapan nomor: S.Tap/20/XII/RES.1.9/2025 tanggal 2 Desember 2025 tersebut kepada Pemohon padahal hal tersebut merupakan hak Pemohon untuk mengetahui perkembangan Laporannya dan langkah hukum yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka dalam hal Termohon telah melanggar hak-hak Pemohon dengan tidak diberikannya Surat Ketetapan tersebut;

4.    Bahwa Penghentian Penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU 20/2025, alasan penghentian penyidikan adalah karena:
1)    tidak terdapat cukup alat bukti;
2)    peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
3)    penyidikan dihentikan demi hukum;
4)    terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama;
5)    kedaluwarsa;
6)    tersangka meninggal dunia;
7)    ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan;
8)    tercapainya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
9)    tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
10)    tersangka membayar maksimum denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dan jika mencermati alasan Termohon melakukan penghentian penyidikan dalam perkara a quo adalah karena penyidikan tindak pidana terhadap Terlapor “tidak terdapat cukup bukti” yang dimaknai tidak terpenuhinya unsur-unsur yang disangkakan;
5.    Bahwa Pemohon sangat keberatan dengan Penghentian Penyidikan ini, sebab Pemohon  berkeyakinan bahwa unsur-unsur yang disangkakan dalam penyidikan perkara a quo sudah terpenuhi unsur-unsurnya (akan diuraikan dalam pembahasan yuridis Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana Jo pasal 55, 56 KUHP Lama tentang “Pemalsuan”, dalam Pasal 391 jo. Pasal 392 Jo Pasal 20 dan 21 KUHP baru  sehingga Termohon seharusnya tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, asalkan saja didalam melakukan penyidikan Penyidik bersikap jujur, professional dan proporsional, dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini :

-    Bahwa bermula dari Laporan Pemohon kepada Termohon, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B?442/XII/SPKT/POLDA RIAU tangal 24 Desember 2024 atas nama Pelapor BIE HOI atas terjadinya dugaan tindak pidana “Pemalsuan secara bersama-sama”  berupa sebanyak 12 Bilyet Deposito, yang dilakukan oleh Terlapor HELEN, melalui RINA HUTAGAOl, AIPTU NRP.69010371 selaku Kepala Unit III SPKT Polresta Kota Pekanbaru, dan RAHMAD WIRADINATA, SH, AIPDA NRP. 85110065, selaku Kepala Unit II SPKT Polresta Pekanbaru, serta BAMBANG SISWANTO, SH, AIPDA NRP.80040228 selak KA SPKT Polsek Senepalan, atas suruhan ISWAHYUDI, AIPDA NRP.83121399 Bagian Samapta, dengan mengeluarkan yaitu;
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/74/I/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 21 Januari 2022 untuk 2 buah bilyet Deposito yang dikeluarkan oleh Terlapor RINA HUTAGAOL.
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/28/XI/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 14 Nopember  2022 untuk 2 buah bilyet Deposito, yang dikeluarkan oleh RINA HUTAGAOL
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/75/I/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 14 Januari 2022 untuk 1 buah bilyet Deposito, Yang dikeluarkan oleh RINA HUTAGAOL
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/543/CI/VIII/2021 SPKT POLSEK SENEPALAN tanggal 25 Agustus 2021 untuk 2 buah bilyet Deposito, yang dikeluarkan oleh BAMBANG SISWANTO
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/72/I/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 21 Januari 2022 untuk 2 buah bilyet Deposito, yang dikeluarkan oleh RINA HUTAGAOL
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/947/X/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 21 Oktober 2022 untuk 2 buah bilyet Deposito yang dikeluarkan oleh RAHMAD WIRADINATA, SH dengan memalsukan tanda tangan Pemohon yang seolah-olah Pernah datang ke Polresta dan Polsek Senapelan untuk membuat Laporan Keterangan barang,;

-    Bahwa  untuk mendukung Laporannya, maka Pemohon telah menghadirkan saksi-saksi, yakni 1. Ani dan 2. Halim Hilmy dan telah menyerahkan barang bukti berupa fotocopy;
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/74/I/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 21 Januari 2022 untuk 2 buah bilyet Deposito yang dikeluarkan oleh Terlapor RINA HUTAGAOL,
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/28/XI/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 14 Nopember  2022 untuk 2 buah bilyet Deposito, yang dikeluarkan oleh RINA HUTAGAOL
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/75/I/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 14 Januari 2022 untuk 1 buah bilyet Deposito, Yang dikeluarkan oleh RINA HUTAGAOL
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/543/CI/VIII/2021 SPKT POLSEK SENEPALAN tanggal 25 Agustus 2021 untuk 2 buah bilyet Deposito, yang dikeluarkan oleh BAMBANG SISWANTO
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/72/I/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 21 Januari 2022 untuk 2 buah bilyet Deposito, yang dikeluarkan oleh RINA HUTAGAOL
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/947/X/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 21 Oktober  2022 untuk 2 buah bilyet Deposito yang dikeluarkan oleh RAHMAD WIRADINATA, SH
kepada Termohon;
-    Bahwa didalam BAP saksi Ani dan saksi Halim Hilmy yang berada di tempat kejadian, pada intinya menerangkan bahwa benar Terlapor HELEN telah melakukan Pemalsuan tanda tangan Pelapor didalam surat Keterangan Kehilangan barang yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres pekanbaru dan Polsek sanapelan, yang mana Surat Keterangan Kehilangan barang tersebut dipergunakan oleh terlapor untuk mencairkan deposito nasabah di BPR Fianka Rezalina fatma milik Pemohon;

-    Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Ani dan Halim Hilmy menerangkan bahwa HELEN yang waktu itu masih bekerja di Panin Bank Pekanbaru meminta bantuan oknum polisi yang ditugaskan di panin bank untuk penjagaan yang bernama ISWAHYUDI, AIPDA NRP.83121399 Bagian Samapta, yang mana Oknum Polisi yang bernama Wahyudi ni menghubungi RINA HUTAGAOl, AIPTU NRP.69010371 selaku Kepala Unit III SPKT Polresta Kota Pekanbaru, dan RAHMAD WIRADINATA, SH, AIPDA NRP. 85110065, selaku Kepala Unit II SPKT Polresta Pekanbaru, serta BAMBANG SISWANTO, SH, AIPDA NRP.80040228 selak KA SPKT Polsek Senapelan bagian SPKT yang dia kenal kapan piket untuk mengeluarkan surat keterangan Kehilangan barang sehingga di kelurakanlah surat Keterangan Kehilangan barang sebanyak 12 bilyet Deposito atas nama pelapor dan saksi HILMY YAHYA yang selanjutnya dipergunakan oleh Terlapor untuk mencairkan deposito milik Pemohon tersebut.

-    Bahwa atas kejadian tersebut, maka Pemohon merasa keberatan oleh karena deposito milik Pemohon dan Halim Hilmy dicairkan oleh Terlapor HELEN di BPR Fianka Rezalina Fatma tampa sepengetahuan dan Persetujuan dari Pemohon;

-    Bahwa persoalan adanya Perdamain mengenai uang didepsito milik Pemohon sesuai dengan akta Perdamainan Nomor: 566 adalah persoalan lain, dimana perdamaian tersebut dilakukan oleh karena adanya Keberatan dari Pemohon ke pihak BPR Fiangka Rezalina Fatma, Otoritas Jasa Keuangan, dan seandainya Pemohon tidak mengajukan keberatan maka Pemohon sangat yakin para Terlapor tidak akan mengganti kerugian milik Pemohon tersebut, dan faktanya dengan adanya Perdamaian tersebut juga Pihak BPR Fiangka Rezalina Fatma tetap mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pemohon terkait dengan bilyet deposito asli yang telah dinyatakan hilang oleh Terlapor (ic. Helen) dengan mengurus surat Keterangan kehilang barang dengan memalsukan tanda tangan Pemohon di dalamnya dan menggunakan surat keterangan Kehilangan barang tersebut untuk mencairkan Deposito milik Pemohon tampa sepengetahuan dan Persetujuan pemohon, yang mana perbuatan tersebut dilakuan oleh Terlapor (ic. Helen) bersama-sama dengan ISWAHYUDI, AIPDA NRP.83121399 Bagian Samapta, yang mana Oknum Polisi yang bernama Wahyudi ini yang telah di putus bersalah dalam sidang kode Etik Kepolisian pada tanggal 18 November 2025 dengan hukuman Peringatan tertulis dan Penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, demikian juga dengan RINA HUTAGAOl, AIPTU NRP.69010371 selaku Kepala Unit III SPKT Polresta Kota Pekanbaru, dan RAHMAD WIRADINATA, SH, AIPDA NRP. 85110065, selaku Kepala Unit II SPKT Polresta Pekanbaru, serta BAMBANG SISWANTO, SH, AIPDA NRP.80040228 selak KA SPKT Polsek Senepalan Petugas kepolisian yang mengeluarkan Surat Keterangan Kehilangan barang tersebut juga telah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik Kepolisian dengan hukuman Peringa Tertulis dan Penundaan Kenaikan pangkat selama 6 Bulan

Dan yang menjadi pertanyaan adalah :
a.    Apakah dengan adanya perdamaian mengenai uang yang didalam deposito tersebut, secara hukum telah menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh para Terlapor?? 

b. Bagaimana kelak konsekwensi hukumnya bagi Pemohon jika pelaporan yang dilaporkannya dihentikan oleh Termohon, dapat berdampak pelaporan balik dari para Terlapor kepada Pemohon atas dugaan/tuduhan laporan palsu??
    Padahal Pemohon secara nyata dan benar-benar telah mengalami kerugian atas terjadinya tindak pidana pemalsuan tanda tangan Pemohon.

6.    Bahwa seharusnya Termohon dapat secara gamblang membuktikan dan memenuhi unsur-unsur tentang dugaan terjadinya tindak pidana “memalsukan tanda tangan dan menggunakannya ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 jo. Pasal 392 Jo Pasal 20 dan 21 KUHP baru  yang menggantikan Pasal 263 KUHP lama  Jo Pasal 55, 56 KUHP lama yang dilakukan oleh para Terlapor, dengan uraian-uraian pembahasan yuridis dibawah ini.

Pembahasan Uraian Yuridis.
Pasal 391 jo. Pasal 392  yang menyatakan bahwa:

Pemalsuan surat adalah tindak pidana yang implikasinya berdampak pada kebenaran dan kepercayaan terhadap orang. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya.

Pelaku memakai surat palsu bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri. Dalam rumusan pemalsuan surat terdapat dua perbuatan, yaitu membuat surat palsu dan memalsukan surat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, membuat surat palsu adalah membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat sedemikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu tidak benar. Sedangkan memalsu surat adalah mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain daripada yang asli. Adapun caranya bermacam- macam. Tidak senantiasa perlu, bahwa surat itu diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu 
Membuat surat palsu dapat berupa hal-hal berikut;

1.    Membuat surat yang sebagian atau seluruh isi surat tidak sesuai atau bertentangan dengan kebenaran. Membuat surat palsu yang demikian di sebut dengan pemalsuan intelektual (intelectuele valschheids). Pemalsuan intelektual adalah pemalsuan terhadap isi suratnya. Perbuatan dalam pemalsuan intelektual bisa merupakan perbuatan membuat surat palsu dan juga bisa perbuatan memalsu surat.

2.    Membuat sebuah surat seolah-olah surat itu berasal dari orang lain selain si pembuat surat. Membuat surat palsu yang demikian ini disebut dengan pemalsuan materiil (materiele Valschheid). Palsunya surat atau tidak benarnya surat terletak pada asalnya atau si pembuat surat. Disamping isi dan asalnya sebuah surat disebut sebuah surat palsu, apabila tandatangannya yang tidak benar. Pemalsuan surat mengenai nama dan tanda tangannya ini ada dua macam :

1)    Membuat dengan meniru tanda tangan seseorang yang tidak ada orangnya, seperti orang yang telah meninggal dunia atau secara fiktif (dikarang-karang);

2)    Membuat dengan meniru tanda tangan orang lain baik dengan persetujuannya ataupun tidak. Tanda tangan yang dimaksud disini adalah termasuk juga tanda tangan dengan menggunakan cap/stempel tandatangan. Begitu juga tanda tangan dengan menggunakan mesin “scanner”. Tanda tangan seperti itu bukanlah termasuk tanda tangan palsu, dan orang yang menggunakan cap/stempel tanda tangan atau menempatkan tanda tangan dengan mesin scanner bukan termasuk perbuatan meniru tanda tangan orang lain, dan bukanlah termasuk membuat surat palsu sebagaimana dalam Pasal dalam Pasal 391 jo. Pasal 392 Alasannya, orang yang menggunakan cap/stempel tanda tangan bukan miliknya diatas surat tersebut, telah mendapat perintah atau persetujuan orang yang sebenarnya memiliki tanda tangan. Apabila syarat ini tidak dipenuhi, maka tanda tangan tersebut termasuk tanda tangan palsu, dan orang yang menggunakan stempel tanda tangan atau mesin scanner tersebut dapat dipidana karena melanggar dalam Pasal 391 jo. Pasal 392

Kejahatan pemalsuan surat pada umumnya adalah berupa pemalsuan surat dalam bentuk pokok (bentuk standar) yang dimuat dalam dalam Pasal 391 jo. Pasal 392  yang rumusannya adalah sebagai berikut :
1.    Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh di peruntukkan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau pergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara seIama- Iamanya enam tahun.

2.    Dengan hukuman yang serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. 

Pemalsuan surat dalam dalam Pasal 391 jo. Pasal 392 terdiri dari dua bentuk tindak pidana, masing-masing dirumuskan dalam Pasal 391 dan pasal 392. Meskipun dua bentuk tindak pidana tersebut saling berhubungan, namun masing-masing berdiri sendiri-sendiri, yang berbeda tempos dan locus tindak pidananya serta dilakukan oleh si pembuat yang tidak sama. Apabila rumusan Pasal 391, maka dapat diketahui unsur-unsurnya sebagai berikut :

Unsur yang objektif :
a. Perbuatannya
- Membuat palsu;
- Memalsu
b. Objeknya
- Surat yang dapat menimbulkan suatu hak;
- Surat yang dapat menimbulkan suatu perikatan;
- Surat yang dapat menimbulkan suatu pembebasan hutang
- Surat yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal;
c. Pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Unsur yang subjektif :
d. Kesalahan :
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

Pasal 392 merumuskan bahwa “diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak dan dapat menimbulkan kerugian dapat penjara pidana paling lama 6 (enam) tahun.

Pengaturan hukum yang menjadi dasar dalam pembentukan dan penerapan hukum yang menjamin keadilan, kepastian hukum dan perlindungan atas hak asasi manusia.

Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam berbagai sektor. Adapun kasus pemalsuan tanda tangan yang terjadi dalam perkara ini yang melibatkan Terlapor HELEN telah memalsukan tanda tangan Pemohon, Kasus ini berawal dari Bahwa Pemohon merupakan nasabah di BPR FIANKA REZALINA FATMA  berdasarkan: 
A.    Atas Nama BIE HOI (ic. Pemohon)
1)    Deposito Nomor Bilyet 000520 nama Deposan : BIE HOI, Nomor Rekening. 34004.3.13670 sejumlah  Rp.100.000.000.-
2)    Deposito Nomor Bilyet 000521 nama Deposan : BIE HOI, Nomor Rekening. 34004.3.13671 sejumlah  Rp.100.000.000.-
3)    Deposito Nomor Bilyet 001257 nama Deposan : BIE HOI, Nomor Rekening. 3400400000748 sejumlah  Rp.200.000.000.-
4)    Deposito Nomor Bilyet 001226 nama Deposan : BIE HOI, Nomor Rekening. 3400400000739 sejumlah  Rp.100.000.000.-
5)    Deposito Nomor Bilyet 001050 nama Deposan : BIE HOI, Nomor Rekening. 3400400000709 sejumlah  Rp.100.000.000.-
6)    Deposito Nomor Bilyet 001115 nama Deposan : BIE HOI, Nomor Rekening. 3400400000718 sejumlah  Rp.100.000.000.-
7)    ]Deposito Nomor Bilyet 000769 nama Deposan : BIE HOI, Nomor Rekening. 34005.2.01977 sejumlah  Rp.200.000.000.-
8)    Deposito Nomor Bilyet 000970 nama Deposan : BIE HOI, Nomor Rekening. 3400400000688 sejumlah  Rp.200.000.000.-
9)    Deposito Nomor Bilyet 000980 nama Deposan : BIE HOI, Nomor Rekening. 3400400000689 sejumlah  Rp.200.000.000.-
10)    Deposito Nomor Bilyet 001008 nama Deposan : BIE HOI, Nomor Rekening. 3400400000694 sejumlah Rp200.000.000.-
11)    Deposito Nomor Bilyet 001199 nama Deposan : BIE HOI, Nomor Rekening. 3400400000731 sejumlah  Rp.140.000.000.-
 
B.    Atas Nama HALIM HILMY (ic. saksi)
 
1)    Deposito Nomor Bilyet 001116 nama Deposan : HALIM HILMY, Nomor Rekening. 3400400000719 Sejumlah Rp.100.000.000.-
2)    Deposito Nomor Bilyet 001322 nama Deposan : HALIM HILMY, Nomor Rekening. 3400400000758 Sejumlah Rp.50.000.000.-
3)    Deposito Nomor Bilyet 001256 nama Deposan : HALIM HILMY, Nomor Rekening. 3400400000747 Sejumlah Rp.300.000.000.-
4)    Deposito Nomor Bilyet 001313 nama Deposan : HALIM HILMY, Nomor Rekening. 3400400000753 Sejumlah Rp.100.000.000.-
5)    Deposito Nomor Bilyet 001319 nama Deposan : HALIM HILMY, Nomor Rekening. 3400400000757 Sejumlah Rp.100.000.000.-
6)    Deposito Nomor Bilyet 000613 nama Deposan : HALIM HILMY, Nomor Rekening. 340040000633 Sejumlah Rp.200.000.000.-
7)    Deposito Nomor Bilyet 000659 nama Deposan : HALIM HILMY, Nomor Rekening. 34005201970 Sejumlah Rp.300.000.000.-
8)    Deposito Nomor Bilyet 000992 nama Deposan : HALIM HILMY, Nomor Rekening. 3400400000691 Sejumlah Rp.200.000.000.-
9)    Deposito Nomor Bilyet 001315 nama Deposan : HALIM HILMY, Nomor Rekening. 3400400000755 Sejumlah Rp.100.000.000.-
10)    Deposito Nomor Bilyet 001194 nama Deposan : HALIM HILMY, Nomor Rekening. 3400400000728 Sejumlah Rp.150.000.000.-
11)    Deposito Nomor Bilyet 001225 nama Deposan : HALIM HILMY, Nomor Rekening. 3400400000738 Sejumlah Rp.100.000.000.-

Bahwa terhadap seluruh bilyet Deposito yang disebutkan diatas atas nama BIE HOI dan HALIM HILMY, Pemohon tidak pernah mencairkanya dan tidak pernah mengurus surat keterangan hilang kepihak kepolisian  atas Bilyet Deposito tersebut;

Bahwa Belakangan Pemohon mengetahui bahwa seluruh Bilyet deposito tersebut telah dicairkan oleh HELEN tampa sepengetahuan dan Persetujuan dari Pemohon dengan cara meminta asli Bilyet tersebut selanjutnya di scan dan hasil scan tersebut dikembalikan kepada Pemohon yang seolah-olah masih Asli, yang asli dipergunakan untuk mencairkan Bilyet Depsito tersebut ke kantor PT. BPR FIANGKA REZALINA FATMA, dan Pihak BPR FIANGKA REZALINA FATMA tidak ada melakukan konfirmasi terkait pencairan seluruh Bilyet deposito tersebut kepada Pemohon;

Bahwa terhadap bilyet deposito yang lainya HELEN Mengurus Surat keterangan Hilang ke Polres Pekanbaru dan polsek senepalan sebanyak 12 Bilyet Deposito melalui oknum polisi atas nama  RINA HUTAGAOl, AIPTU NRP.69010371 selaku Kepala Unit III SPKT Polresta Kota Pekanbaru, dan RAHMAD WIRADINATA, SH, AIPDA NRP. 85110065, selaku Kepala Unit II SPKT Polresta Pekanbaru, serta BAMBANG SISWANTO, SH, AIPDA NRP.80040228 selak KA SPKT Polsek Senepalan,yaitu;
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/74/I/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 21 Januari 2022 untuk 2 buah bilyet Deposito yang dikeluarkan oleh Terlapor RINA HUTAGAOL,
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/28/XI/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 14 Nopember  2022 untuk 2 buah bilyet Deposito, yang dikeluarkan oleh RINA HUTAGAOL
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/75/I/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 14 Januari 2022 untuk 1 buah bilyet Deposito, Yang dikeluarkan oleh RINA HUTAGAOL
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/543/CI/VIII/2021 SPKT POLSEK SENEPALAN tanggal 25 Agustus 2021 untuk 2 buah bilyet Deposito, yang dikeluarkan oleh BAMBANG SISWANTO
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/72/I/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 21 Januari 2022 untuk 2 buah bilyet Deposito, yang dikeluarkan oleh RINA HUTAGAOL
?    SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG Nomor: SK/947/X/2022/UNIT-III SPKT POLRESTA tanggal 21 Oktober  2022 untuk 2 buah bilyet Deposito yang dikeluarkan oleh RAHMAD WIRADINATA, SH

dengan memalsukan tanda tangan Pemohon yang seolah-olah pernah datang ke Polresta dan Polsek Senepalan untuk membuat Laporan Keterangan barang, yang mana hal tersebut Pemohon ketahui setelah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik indonesai Daerah Riau pada tanggal 19 Oktober 2025,  dimana di ketahui oknum polisi atas nama  RINA HUTAGAOl, AIPTU NRP.69010371 selaku Kepala Unit III SPKT Polresta Kota Pekanbaru, dan RAHMAD WIRADINATA, SH, AIPDA NRP. 85110065, selaku Kepala Unit II SPKT Polresta Pekanbaru, serta BAMBANG SISWANTO, SH, AIPDA NRP.80040228 selak KA SPKT Polsek Senepalan, mengeluarkan surat Keterangan hilang terhadap 12 Bilyet Deposito atas Perintah dari ISWAHYUDI , AIPDA NRP.83121399 Bagian Samapta yang bekersama dengan Suadari HELEN  padahal Asli belyet Deposito tersebut tidak penah hilang sehingga HELEN  telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada pejawabat yang berwenang dan mempergunakanya,

bahwa Kasus pemalsuan tanda tangan tersebut yang menjadi dorongan pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk memperoleh keuntungan, menghindari kerugian, atau karena pengaruh lingkungan dan tekanan situasional. Terlepas dari alasannya, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius dan memiliki dampak hukum serta etika yang berat. Adapun penyebab dilakukan perbuatan pemalsuan tersebut karena kurangnya pengetahuan hukum yang menganggap tindakkan tersebut bukanlah masalah yang serius. Tindak pidana pemalsuan menyerang kepentingan hukum terhadap kepercayaan masyarakat mengenai kebenaran isi tulisan dan berita yang di sampaikan.

Pemalsuan dokumen tidak hanya menyebabkan kerugian secara finansial, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap system administrasi dan penegakan hukum. Karena alasan tersebut, adanya ketentuan hukum pidana, terutama yang disebutkan dalam Pasal Pemalsuan tanda tangan di KUHP baru (UU No. 1/2023) diatur dalam Pasal 391 jo. Pasal 392 yang menggantikan Pasal 263 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun bagi yang memalsukan atau menggunakan surat palsu (termasuk tanda tangan) yang menimbulkan kerugian. berfungsi sebagai alat penting dalam menjaga keadilan, menghindari penyalahgunaan dokumen, serta memelihara ketertiban hukum dalam masyarakat. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk menjaga keabsahan dan kepercayaan terhadap dokumen serta transaksi yang melibatkan tanda tangan.

Pemalsuan merupakan perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan melalui perbuatan yang tidak jujur dan merupakan tindakan penipuan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur-unsur dalam Pasal 391 jo. Pasal 392 yang menggantikan Pasal 263 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun bagi yang memalsukan atau menggunakan surat palsu (termasuk tanda tangan) yang menimbulkan kerugian telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;

Bahwa jika melihat fakta-fakta tersebut diatas, dimana secara terang-terangan pemalsuan dilakukan dengan secara bersama-sama (lebih dari satu orang), yakni Terlapor HELEN, ISWAHYUDI, AIPDA NRP.83121399 Bagian Samapta, RINA HUTAGAOl, AIPTU NRP.69010371 selaku Kepala Unit III SPKT Polresta Kota Pekanbaru, dan RAHMAD WIRADINATA, SH, AIPDA NRP. 85110065, selaku Kepala Unit II SPKT Polresta Pekanbaru, serta BAMBANG SISWANTO, SH, AIPDA NRP.80040228 selak KA SPKT Polsek Senepalan, dan Pihak BPR Fianka Rezalina Fatma, maka menurut hukum dalam perkara ini seharusnya Termohon dapat menerapkan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP baru yang mencakup mereka yang melakukan sendiri, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan menganjurkan perbuatan pidana; sementara konsep pembantuan diatur dalam Pasal 21 KUHP, menggantikan KUHP lama Pasal 55 dan 56;;

Bahwa Termohon sama sekali tidak menerapkan pasal-pasal sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dan anehnya Termohon malah mengeluarkan Surat Penghentian (SP-3) terhadap perkara ini, dengan alasan perkara ini tidak cukup bukti, sehingga sangat mencederai rasa keadilan bagi Pemohon selaku Korban, yang mana secara nyata-nyata dan kasat mata dapat dilihat secara gamblang adanya peristiwa perbuatan Pemalsuan Tanda tangan Pemohon berupa 12 surat keterangan Kehilangan barang yang telah disita oleh Termohon, dimana Surat Keterangan Kehilangan Barang tersebut telah dipergunakan oleh terlapor HELEN ke BPR Fianka Rezalina Fatma;

Bahwa Penghentian yang dilakukan oleh Termohon adalah sangat premature, dimana seharusnya Termohon dapat melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Riau (Turut Termohon) untuk diperiksa dan diteliti (vide Pasal 110 KUHAP lama diganti dengan  Pasal 167 ayat (1) dan (2) KUHP baru. juncto  Pasal 138 KUHAP Lama yang di ganti dalam Pasal 143 KUHP baru), sedangkan pada kenyataannya Termohon  belum pernah mengirimkan berkas perkara untuk diperiksa oleh Penuntut Umum (Turut Termohon), bahkan Termohon belum Pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan (SPDP) kepada Turut Termohon, Pelapor, Terlapor Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Vide Putusan mahkamah Konsitusi No. 130/PUU.XII/2015 tanggal 11 Januari 2015 yang menyebutkan “SPDP wajib diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pelapor, Terlapor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah adanya Sprindik”, oleh karena itu tugas penyidikan belum selesai (sempurna);

Bahwa secara hukum Termohon masih memiliki hutang dan kewajiban untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut, oleh karena itu tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon melalui PENGHENTIAN PENYIDIKAN, sebagaimana diuraikan dalam “Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/86-a/RES.1.9/2025 tanggal 2 Desember 2025, pada bagian pertimbangan poin 6 disebutkan Surat ketetapan nomor: S.Tap/20/XII/RES.1.9/2025 tanggal 2 Desember 2025” yang sampai saat ini pemohon tidak mendapatkan surat ketatapan tersebut dari Termohon, sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.


V.    PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian-uraian diatas, kiranya Pengadilan Negeri Pekanbaru  memanggil para pihak untuk didengarkan keterangannya pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu seraya mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN, sebagaimana diuraikan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/86-a/RES.1.9/2025 tanggal 2 Desember 2025, pada bagian pertimbangan poin 6 disebutkan Surat ketetapan nomor: S.Tap/20/XII/RES.1.9/2025 tanggal 2 Desember 2025 tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN, yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah.
3.    Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan Tindak Pidana Terlapor HELEN, dkk, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/442/XII/SPKT/POLDA RIAU tangal 24 Desember 2024 atas nama Pelapor BIE HOI
4.    Memerintahkan Turut Termohon agar patuh dan taat terhadap putusan ini;
5.    Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.

Atau :
Apabila Pengadilan cq. Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya