INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Pbr | PT. Pelabuhan Dumai Berseri (Perseroda) | 1.Nurul Amin 2.Ibrahim Noerdin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 470.051.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian penggugat sebesar Rp. 470.051.000,- (empat ratus tujuh puluh juta lima puluh satu ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk eksekusi jaminan.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |