Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Pbr BERLI KURNIAWAN NUZLAN AR GOGO Als GOGO Bin Alm ALWI RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/143/III/2026/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BERLI KURNIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUZLAN AR GOGO Als GOGO Bin Alm ALWI RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada tanggal 15 November 2025 sekira pukul 08.30 Wib saat itu Tersangka yang bernama NUZLAN AR GOGO Als GOGO Bin Alm ALWI RAHMAN bertujuan untuk bermain tenis di Lapongan ESDM yang berada di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru yang mana setelah Tersangka bermain tenis saat itu Tersangka merasakan sakit di dada sebelah kiri tetapi saat itu Tersangka tetap menyelesaikan permainan tersebut, setelah selesai bermain tenis Tersangka pun meminta ijin pulang ke ketua yang bernama ANDI untuk pulang kerumah setelah berada di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru Tersangka merasakan sakit dada disebelah kiri yang tidak kunjung reda dan Tersangka pun berniat untuk pergi kerumah sakit awal bros tetapi rasanya sangat jauh dan mencoba untuk terus jalan ke rumah tetapi dikarnakan sakitnya tidak tertahankan Tersangka pun mampir ke Klinik Pratama Tengku Bey, setelah mengunjungi Klinik Pratama Tengku Bey saat itu Tersangka membuka pintu Klinik tersebut dengan mengucapkan salam tetapi saat itu tidak ada yang menjawab salam Tersangka dan saat itu Tersangka pun langsung berteriak  yang mana saat itu Tersangka berkata dengan perkataan “KASIH SAYA OKSIGEN DADA SEBELAH KIRI SAYA SAKIT KALAU TIDAK MATI SAYA” dan pada saat itu keluar 1 orang perempuan langsung membawa Tersangka keruang tindakan dan saat itu Tersangka langsung berbaring Di Bed Klinik dan perempuan tersebut langsung memberi Tersangka Oiksigen dan saat itu Tersangka tidak merasakan ada oksigen yang diberikan kepada Tersangka yang mana tidak beberapa muncul seorang perempuan yang tidak Tersangka kenal langsung merepet dengan nada marah marah dan saat itu Tersangka putus asa dikarnakan penanganan klinik yang tidak merespon Tersangka merasa paniik dan frustasi dan dikendalikan oleh rasa sakit dan saat itu perempuan tersebut tertendang oleh Tersangka dan Tersangka lihat akibat tendangan tersebut perempuan yang mengoceh tersebut terjatuh ke lantai klik yang mana pada saat itu ia berkata kepada Tersangka dengan perkataan “ BAPAK SAKIT JANTUNG SAYA KIRIM KERUMAH SAKIT NAIK MAXIM” dan Tersangka pun menjawab perkataan tersebut dengan perkataan “ MAU BUNUH SAYA MATIK DI ATAS MAXIM PERGI SENDIRI KERUMAH SAKIT” dan saat itu perempuan tersebut langsung meninggalkan Tersangka dikarnakan Tersangka emosi Tersangka langsung marah marah dan membanting peralatan klinik dan Tersangka keluar dari Klinik tersebut tetapi saat itu pintu klinik dalam keadaan tertutup dan Tersangka pun menendang kaca pintu kaca klik yang mengakibatkan pintu kaca tersebut pecah dan setelah Tersangka keluar dari klinik saat itu ada warga yang menghampiri Tersangka dan membantu Tersangka untuk pergi kerumah sakit Awal Bros Sudirman dengan menggunakan sepeda motor, setelah Tersangka sampai dirumah sakit awal bros saat itu pihak dokter langsung memberi tindakan kepada Tersangka dengan memberikan Tersangka oksigen dan memberikan Tersangka obat dibawah lidah yang mana saat itu Tersangka dirawat di rumah sakit awal bros selama 5 hari dan setelah dirawat tersebut Tersangka dilakukan EKG , Periksa Lab dan Rotgen Torax dan didapatkan hasil bahwa ada penyempitan saluran pembuluh darah dijantung dan saat itu diokter jantung merekomendasikan Tersangka untuk caterisasi jantung / pasang ring jantung. Dan saat itu keluarga saya menyetujuinya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bukit Raya untuk proses lanjut, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 436 / XI / 2025 / Riau / Resta Pku / Sek Bukitraya, Tanggal 15 November  2025 pelapor.SUTIASIH. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 dan Pasal 521 K.U.H.Pidana Jo Pasal 618 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya