Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2024/PN Pbr JULIA RIZKI SARI SYAHRONI Bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2312/L.4.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIA RIZKI SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRONI Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa SYAHRONI Bin AHMAD bersama-sama dengan Sdr. RAMLI T Bin TU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. HENDRO Bin SARWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira Pukul 14.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan Lintas Perawang Buton Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri  yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 07.15 wib saat terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ujang (dpo) dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi ke Pekanbaru, dan terdakwa bersedia untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut. selanjutnya sekira pukul 10.30 wib terdakwa datang ke rumah Sdr. Ujang (dpo) yang terletak di Dusun I Sei Tumu Desa Bandul kec. Tasik Putri Puyuh Kab. Kepulauan Meranti, Propinsi Riau dan disana terdakwa bertemu dengan Sdr. Ramli T Bin TU, kemudian Sdr. Ujang menyuruh terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. Ramli T Bin TU untuk mengantarkan 1 (satu) buah kantong warna merah yang bertuliskan Season Optical yang di dalamnya terdapat narkotika jenis pil ekstasi dengan logo mahkota ke Pekanbaru, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah dengan nomor Polisi BM 5609 DS milik Sdr UJANG (DPO).
  • Bahwa selanjutnya Sdr UJANG memasukkan barang berupa 1 (satu) buah kantong warna merah yang bertuliskan Season Optical yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang dilakban warna coklat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota dan 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota tersebut ke bagasi motor/bawah jok sepeda motor Yamaha NMax warna merah dengan nomor Polisi BM 5609 DS tersebut lalu Sdr UJANG memberikan uang jalan kepada terdakwa dan Sdr. Ramli T Bin TU sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa. Sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa dan Sdr Ramli T Bin TU berangkat menuju kota Pekanbaru – Riau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah dengan nomor Polisi BM 5609 DS yang dikendarai oleh Terdakwa untuk mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstatsi tersebut ke Pekanbaru.
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 14.45 Wib bertempat di pinggir JI. Lintas Perawang Buton Kec. Dayun Kab. Siak - Riau terdakwa bersama dengan Sdr Ramli T Bin TU dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah dengan nomor Polisi BM 5609 DS milik Sdr UJANG (DPO) di tangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau, dan dilakukan penggeledahan pada terdakwa dan Sdr Ramli T Bin TU serta sepeda motor yang terdakwa gunakan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna merah yang bertuliskan Season Optical didalam jok motor yang terdakwa kendarai yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang dilakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota dan 1 (satu) bungkus plastik warna putih narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota yang akan diserahkan kepada penerima yang berada di kota Pekanbaru – Riau bernama Sdr. Hendro Bin Sarwan, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru beserta kartu simpati dengan nomor 081372240844 di dalam saku celana terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru beserta kartu simpati dengan nomor 082284785137 di dalam saku celana Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Sdr Ramli T Bin TU pindah ke mobil Polisi tersebut. kemudian dalam perjalanan ke Pekanbaru Sdr UJANG mengirimkan nomor kontak Sdr HENDRO Bin SARWAN selaku orang yang menerima narkotika jenis pil estasi tersebut dengan nama kontak "Pakde" dengan nomor 087860587961 kepada Terdakwa. Kemudian terdakwa atas perintah Tim Ditresnarkoba Polda Riau menghubungi nomor Pakde dengan menggunakan handphone millk terdakwa dan terdakwa mengarahkan Sdr HENDRO Bin SARWAN (Pak de) untuk berjumpa di Pondok Pesantren yang terletak di Jalan Pasir Putih. Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi kembali Sdr HENDRO Bin SARWAN dan mengatakan perubahan tempat untuk berjumpa yakni di JI. PU Pangkalan Baru Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar – Riau.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 Wib, Sdr HENDRO Bin SARWAN(Pak de) datang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek N-MAX warna biru dengan nomor Polisi BM 3679 AAP di JI. PU Pangkalan Baru Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar - Riau dan selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr HENDRO Bin SARWAN dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam dengan nomor simpati 081266870571 dan kartu XL 087860587961, 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam dengan kartu AS nomor 085375145528, uang tunai sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saku celana Sdr. Hendro Bin Saran.. Selanjutnya terdakwa, Sdr Ramli T Bin TU dan Sdr HENDRO Bin SARWAN beserta semua barang bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Riau.
  • Bahwa terdakwa mendapat perintah dari Sdr. Ujang untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi Bersama-sama dengan Sdr. Ramli T Bin TU kepada pembeli yaitu Sdr. Hendro Bin Sarwan dan terdakwa belum tahu berapa upah yang akan diberi oleh Sdr. Ujang terdakwa dan Sdr. Ramli T Bin TU akan diberi setelah narkotika jenis pil ekstasi tersebut sudah diserahkan kepada Sdr. Hendro Bin Sarwan, dan terdakwa baru diberi uang operasional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 647/BB/XI/10242/2023 tanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

 

  1. 1 (satu) buah Kantong warna merah bertuliskan Season Optical yang didalamnya terdapat :
    1. 2 (dua) bungkus plastik bening yang dilakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota dengan berat kotor 1.544,5 gram, berat pembungkusnya 4.08 gram dan berat bersihnya 1.540,42 gram.
      1. 1 (satu) buah kantong warna merah yang bertulliskan season optical  dengan berat berihnya 28.1 gram.
      2. 1 (satu) bungkus plastik warna putih narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota dengan berat kotornya 1.671,6 gram, berat pembungkusnya 23.96 gram dan berat bersihnya 1.647,64 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis pile ekstasi berwrna birudengan berat kotornya 3.244,2 gram, berat pembungkusnya 28,04 gram. Berat kantong merah dan berat bersihnya 3.188,06 gram (dengan jumlah butir 10.000 (sepuluh ribu) butir pil ekstasi warna biru).

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2623/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa pada barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 32,88 gram diberi nomor 3693/2023/NNF, berupa tablet warna biru benar mengandung Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa SYAHRONI Bin AHMAD, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa SYAHRONI Bin AHMAD bersama-sama dengan Sdr. RAMLI T Bin TU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. HENDRO Bin SARWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira Pukul 14.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan Lintas Perawang Buton Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri  yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 14.45 Wib bertempat di pinggir JI. Lintas Perawang Buton Kec. Dayun Kab. Siak - Riau Tim ditresnarkoba Polda Riau mengamankan terdakwa bersama dengan Sdr Ramli T Bin TU dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah dengan nomor Polisi BM 5609 DS milik Sdr UJANG (DPO) kemudian dilakukan penggeledahan pada terdakwa dan Sdr Ramli T Bin TU serta sepeda motor yang terdakwa gunakan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna merah yang bertuliskan Season Optical didalam jok motor yang terdakwa dan Sdr. Syahroni kendarai yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang dilakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota dan 1 (satu) bungkus plastik warna putih narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota yang akan diserahkan kepada penerima yang berada di kota Pekanbaru – Riau bernama Sdr. Hendro Bin Sarwan, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru beserta kartu simpati dengan nomor 081372240844 di dalam saku celana terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru beserta kartu simpati dengan nomor 082284785137 di dalam saku celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Sdr Ramli T Bin TU pindah ke mobil Polisi tersebut. kemudian dalam perjalanan ke Pekanbaru Sdr UJANG mengirimkan nomor kontak Sdr HENDRO Bin SARWAN selaku orang yang menerima narkotika jenis pil estasi tersebut dengan nama kontak "Pakde" dengan nomor 087860587961 kepada terdakwa. Kemudian terdakwa atas perintah Tim Ditresnarkoba Polda Riau menghubungi nomor Pakde dengan menggunakan handphone millk terdakwa dan terdakwa mengarahkan Sdr HENDRO Bin SARWAN (Pak de) untuk berjumpa di Pondok Pesantren yang terletak di Jalan Pasir Putih. Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi kembali Sdr HENDRO Bin SARWAN dan mengatakan perubahan tempat untuk berjumpa yakni di JI. PU Pangkalan Baru Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar – Riau.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 Wib, Sdr HENDRO Bin SARWAN (Pak de) datang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek N-MAX warna biru dengan nomor Polisi BM 3679 AAP di JI. PU Pangkalan Baru Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar – Riau untuk menjemput narkotika jenis pil ekstasi yang dibawa oleh terdakwa dan Sdr. Ramli T Bin TU, namun Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr HENDRO Bin SARWAN dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam dengan nomor simpati 081266870571 dan kartu XL 087860587961, 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam dengan kartu AS nomor 085375145528, uang tunai sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saku celana Sdr. Hendro Bin Saran. Dan Sdr. Hendro mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam jok motor yang dikendarai oleh terdakwa adalah narkotika jenis pil ekstasi yang akan dijemput oleh Sdr. Hendro Bin Sarwan. Selanjutnya terdakwa, Sdr Ramli T Bin TU dan Sdr HENDRO Bin SARWAN beserta semua barang bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Riau.
  • Bahwa terdakwa mendapat perintah dari Sdr. Ujang untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi Bersama-sama dengan Sdr. Ramli T Bin TU kepada pembeli yaitu Sdr. Hendro Bin Sarwan dan terdakwa belum tahu berapa upah yang akan diberi oleh Sdr. Ujang terdakwa dan Sdr. Ramli T Bin TU akan diberi setelah narkotika jenis pil ekstasi tersebut sudah diserahkan kepada Sdr. Hendro Bin Sarwan, dan terdakwa baru diberi uang operasional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 647/BB/XI/10242/2023 tanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

 

        1. 1 (satu) buah Kantong warna merah bertuliskan Season Optical yang didalamnya terdapat :
  1. 2 (dua) bungkus plastik bening yang dilakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota dengan berat kotor 1.544,5 gram, berat pembungkusnya 4.08 gram dan berat bersihnya 1.540,42 gram.
    1. 1 (satu) bungkus plastik warna putih narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan logo mahkota dengan berat kotornya 1.671,6 gram, berat pembungkusnya 23.96 gram dan berat bersihnya 1.647,64 gram.
    2. 1 (satu) buah kantong warna merah yang bertulliskan season optical  dengan berat berihnya 28.1 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis pile ekstasi berwrna birudengan berat kotornya 3.244,2 gram, berat pembungkusnya 28,04 gram. Berat kantong merah dan berat bersihnya 3.188,06 gram (dengan jumlah butir 10.000 (sepuluh ribu) butir pil ekstasi warna biru).

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2623/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa pada barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 32,88 gram diberi nomor 3693/2023/NNF, berupa tablet warna biru benar mengandung Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa SYAHRONI Bin AHMAD, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya