Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.B/2024/PN Pbr JEFRI ARMANDO POHAN, S.H.,M.H SUGENG DIMAS WAHYUDI ALS. SUGENG BIN. SUKERIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 345/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2116 /L.4.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEFRI ARMANDO POHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG DIMAS WAHYUDI ALS. SUGENG BIN. SUKERIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa SUGENG DIMAS WAHYUDI Als SUGENG Bin SUKERIANTO bersama-sama dengan sdr.RIKI (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau pada tahun 2024  bertempat di sekolah Triguna Dharma pada Jalan Tanjung Datuk No. 87 Kelurahan Tj. Rhu Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar bulan Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa SUGENG DIMAS yang bekerja sebagai Security di sekolah Triguna Dharma masuk kerja seperti biasa sebagai Security atau Satpam pada sekolah tersebut, kemudian Terdakwa SUGENG DIMAS menghubungi sdr.RIKI (belum tertangkap) untuk datang ke sekolah Triguna Dharma di Jalan Tanjung Datuk No. 87 Kel. Tj. Rhu Kec. Limapuluh Kota pekanbaru membantu Terdakwa SUGENG DIMAS untuk mengambil barang-barang dari sekolah Triguna Dharma yaitu berupa tembaga mesin AC. Selanjutnya dijual tembaga tersebut dikara-kara Jl. Kampar dan mendapat uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ) dan Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah) Terdakwa SUGENG DIMAS berikan kepada sdr.RIKI (belum tertangkap), sisa untuk Terdakwa SUGENG DIMAS pribadi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa SUGENG DIMAS kembali mengambil barang-barang di ruang kelas sekolah Triguna Dharma berupa 10 (sepuluh) buah kursi kara dan kursi kara tersebut Terdakwa SUGENG DIMAS jual melalui aplikasi FACEBOOK, dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya untuk Terdakwa SUGENG DIMAS pribadi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 01. 00 Wib, Terdakwa SUGENG DIMASkembali mengambil barang-barang di ruang kelas sekolah Triguna Dharma berupa bersama sdr.RIKI (belum tertangkap)  di ruang kelas pada sekolah Triguna Dharma barang yang diambil berupa 2 (dua) buah meja kara Terdakwa SUGENG DIMAS jual melalui aplikasi FACEBOOK dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa SUGENG DIMAS berikan kepada sdr.RIKI (belum tertangkap) sisa untuk Terdakwa SUGENG DIMAS pribadi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, kembali mengambil barang-barang di ruang kelas sekolah Triguna Dharma bersama sdr.RIKI (belum tertangkap)   berupa 8 (delapan) buah kursi Besi dan Terdakwa jual melalui aplikasi FACEBOOK dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah) dimana Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa SUGENG DIMAS berikan kepada sdr.RIKI (belum tertangkap), sisa untuk Terdakwa SUGENG DIMAS pribadi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib dan Terdakwa SUGENG DIMAS kembali mengambil barnag-barang dari Sekolah  bersama RIKI serta barang yang saya ambil 15 (lima belas) buah kursi kayu dengan cara Terdakwa SUGENG DIMAS mengambil barang-barang yang tersimpan dalam ruangan pada lantai II sekolah tersebut dan membawa barang-barang yang diambil tersebut dengan dilansir kelantai dasar dan kemudian dikumpulkan disatu tempa tuntuk dibawa dan kursi kayu tersebut sudah laku terjual melalui aplikasi FACEBOOK dan mendapat uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa SUGENG DIMAS berikan kepada sdr.RIKI (belum tertangkap), sisa untuk Terdakwa SUGENG DIMAS pribadi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Sekolah Triguna Dharma ataupun kepada Saksi MARYATI (Kepala Sekolah Triguna Dharma) untuk dan mengambil barang-barang tersebut, sehingga  Sekolah Triguna Dharmamengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp. 10.275.000,-(sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa SUGENG DIMAS WAHYUDI Als SUGENG Bin SUKERIANTO pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau pada tahun 2024  bertempat di sekolah Triguna Dharma pada Jalan Tanjung Datuk No. 87 Kelurahan Tj. Rhu Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru yang masih termasuk daerahhukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar bulan Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa SUGENG DIMAS yang bekerja sebagai Security di sekolah Triguna Dharma masuk kerja seperti biasa sebagai Security atau Satpam pada sekolah tersebut, kemudian Terdakwa SUGENG DIMAS menghubungi sdr.RIKI (belum tertangkap) untuk datang ke sekolah Triguna Dharma di Jalan Tanjung Datuk No. 87 Kel. Tj. Rhu Kec. Limapuluh Kota pekanbaru membantu Terdakwa SUGENG DIMAS untuk mengambil barang-barang dari sekolah Triguna Dharma yaitu berupa tembaga mesin AC. Selanjutnya dijual tembaga tersebut dikara-kara Jl. Kampar dan mendapat uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ) dan Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah) Terdakwa SUGENG DIMAS berikan kepada sdr.RIKI (belum tertangkap), sisa untuk Terdakwa SUGENG DIMAS pribadi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa SUGENG DIMAS kembali mengambil barang-barang di ruang kelas sekolah Triguna Dharma berupa 10 (sepuluh) buah kursi kara dan kursi kara tersebut Terdakwa SUGENG DIMAS jual melalui aplikasi FACEBOOK, dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya untuk Terdakwa SUGENG DIMAS pribadi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 01. 00 Wib, Terdakwa SUGENG DIMASkembali mengambil barang-barang di ruang kelas sekolah Triguna Dharma berupa bersama sdr.RIKI (belum tertangkap)  di ruang kelas pada sekolah Triguna Dharma barang yang diambil berupa 2 (dua) buah meja kara Terdakwa SUGENG DIMAS jual melalui aplikasi FACEBOOK dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa SUGENG DIMAS berikan kepada sdr.RIKI (belum tertangkap) sisa untuk Terdakwa SUGENG DIMAS pribadi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, kembali mengambil barang-barang di ruang kelas sekolah Triguna Dharma bersama sdr.RIKI (belum tertangkap)   berupa 8 (delapan) buah kursi Besi dan Terdakwa jual melalui aplikasi FACEBOOK dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah) dimana Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa SUGENG DIMAS berikan kepada sdr.RIKI (belum tertangkap), sisa untuk Terdakwa SUGENG DIMAS pribadi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib dan Terdakwa SUGENG DIMAS kembali mengambil barnag-barang dari Sekolah  bersama RIKI serta barang yang saya ambil 15 (lima belas) buah kursi kayu dengan cara Terdakwa SUGENG DIMAS mengambil barang-barang yang tersimpan dalam ruangan pada lantai II sekolah tersebut dan membawa barang-barang yang diambil tersebut dengan dilansir kelantai dasar dan kemudian dikumpulkan disatu tempa tuntuk dibawa dan kursi kayu tersebut sudah laku terjual melalui aplikasi FACEBOOK dan mendapat uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa SUGENG DIMAS berikan kepada sdr.RIKI (belum tertangkap), sisa untuk Terdakwa SUGENG DIMAS pribadi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Sekolah Triguna Dharma ataupun kepada Saksi MARYATI (Kepala Sekolah Triguna Dharma) untuk dan mengambil barang-barang tersebut, sehingga  Sekolah Triguna Dharmamengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp. 10.275.000,-(sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya