INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
98/Pdt.G/2024/PN Pbr | 1.R A M L I 2.JULIANA HELEMALAYA 3.NOVIA. ZK |
1.TUSMIN 2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Riau cq. Walikota Pekanbaru cq. Camat Rumbai 3.Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Riau cq. Walikota Pekanbaru cq. Camat Rumbai Cq. Lurah Limbungan Baru 4.Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Negara Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.G/2024/PN Pbr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan para Penggugat (RAMLI, JULIANA HELEMALAYA dan NOVIA ZK), adalah ahli waris yang sah dari HASAN Alm.
3. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat 1 yang membeli, menguasai, membangun dan mengsertipikatkan tanah objek perkara tanpa persetujuan dan kesepakatan seluruh ahli waris HASAN alm adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan telah menunjukkanTergugat 1 adalah pembeli yang tidak beritikad baik.
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1014 atas nama TUSMIN berikut dengan Surat Jual Beli dan atau Surat Keterangan Ganti Kerugian tanah Objek Perkara serta dengan seluruh surat-surat yang berhubungan dengan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1014 atas nama TUSMIN adalah tidak sah dan tidak mempunyai nilai hukum.
5. Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di RT.006 RW.02 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, luas 757 m-2, dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan kawan tanah ini juga.
- Selatan berbatas dengan kawan tanah ini juga.
- Timur berbatas dengan kawan tanah ini juga, sekarang dengan tembok tanah yang dikuasai oleh RUSNAH.
- Barat berbatas dengan kawan tanah ini juga, sekarang dengan jalan.
Adalah merupakan hak milik HASAN Alm yang diwarisi oleh para Penggugat.
6. Menghukum Tergugat 1 untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada ahli waris HASAN alm (para Penggugat) dalam keadaan kosong dan jika engkar dapat dengan bantuan aparat penegak hukum (Polri).
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
8. Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |