INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G.S/2023/PN Pbr | BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam | PT ANDESTA MANDIRI INDONESIA DEVISI INDOFOOD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2023/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 278.828.065,00 | ||||
Petitum | 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp 278.828.065,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam puluh lima rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menangani perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |