Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2023/PN Pbr BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam PT ANDESTA MANDIRI INDONESIA DEVISI INDOFOOD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ANDESTA MANDIRI INDONESIA DEVISI INDOFOOD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 278.828.065,00
Petitum
1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp 278.828.065,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam puluh lima rupiah); 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menangani perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak