Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Pbr 1.Hafizun Muhammad Waer
2.Rahmatul Aufa
KURNIATI ASIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hafizun Muhammad Waer
2Rahmatul Aufa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fuad Muhammad Abdul Salam Rasyad, S.H.Hafizun Muhammad Waer
2Fuad Muhammad Abdul Salam Rasyad, S.H.Rahmatul Aufa
Tergugat
NoNama
1KURNIATI ASIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan Janji untuk mengembikan sisa uang milik PARA PENGGUGAT Adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa uang kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) secara tunai; 
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
5.    Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Merpati Sakti Blok Kenanga 25, RT 003/RW 004, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan (sekarang Bina Widya), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; 
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya keberatan terhadap Putusan tersebut;
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini;

SUBSIDER 
Apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak