| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan Janji untuk mengembikan sisa uang milik PARA PENGGUGAT Adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa uang kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) secara tunai;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Merpati Sakti Blok Kenanga 25, RT 003/RW 004, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan (sekarang Bina Widya), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya keberatan terhadap Putusan tersebut;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|