Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Pbr Drs.H.SARBAINI SULAIMAN 1.YUDI HARTATI
2.PT.MELAYU KUANTAN MANDIRI
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.H.SARBAINI SULAIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1POLTAK, SHDrs.H.SARBAINI SULAIMAN
Tergugat
NoNama
1YUDI HARTATI
2PT.MELAYU KUANTAN MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris MEGAWATI,S.H,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah  melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat ;
3. Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 12 Tanggal 30 Januari 2018 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I dihadapan Turut Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan Tergugat I belum melaksanakan  dan memenuhi Kewajiban dan Tanggung Jawabnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 (Hal-Hal Lain) dari Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 12 Tanggal 30 Januari 2018;
5. Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan dan memenuhi isi Pasal 8 (Hal-Hal Lain) dari Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 12 Tanggal 30 Januari 2018;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat berupa Ganti Kerugian Materil total berjumlah sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
7. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) dalam Perkara ini;
8. Menghukum  Tergugat II dan Turut Tergugat untuk taat dan tunduk dengan isi Putusan dalam Perkara ini;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi dan melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;
10.Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU : Dalam Peradilan yang baik, Mohon Putusan yang seadil-adilnya   (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak