INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2023/PN Pbr | Drs.H.SARBAINI SULAIMAN | 1.YUDI HARTATI 2.PT.MELAYU KUANTAN MANDIRI |
Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jan. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Jan. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat ;
3. Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 12 Tanggal 30 Januari 2018 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I dihadapan Turut Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan Tergugat I belum melaksanakan dan memenuhi Kewajiban dan Tanggung Jawabnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 (Hal-Hal Lain) dari Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 12 Tanggal 30 Januari 2018;
5. Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan dan memenuhi isi Pasal 8 (Hal-Hal Lain) dari Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 12 Tanggal 30 Januari 2018;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat berupa Ganti Kerugian Materil total berjumlah sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
7. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) dalam Perkara ini;
8. Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk taat dan tunduk dengan isi Putusan dalam Perkara ini;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi dan melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;
10.Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU : Dalam Peradilan yang baik, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
