| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus (berakhir) karena dikualifikasikan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;---------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat uang selisih Upah berdasarkan Perhitungan UMK Kota Pekanbaru selama 12 tahun senilai Rp 25.823.912 (dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp Rp 33.083.441,7.- (tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh satu koma tujuh rupiah);----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp. 18.379.689,8. (delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan koma delapan rupiah);-------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja) berjumlah Rp 7.719.469.- (tujuh juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah);---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2024-2025 sebesar Rp 1.696.586 (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus delapamn puluh enam rupiah);----------------------------------------------------
- Memerintah kepada Tergugat untuk membayar keseluruhan hak Penggugat dengan sejumlah Rp 86.702.853,5 (delapan puluh enam juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus lima puluh tiga koma lima rupiah);-----------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini;-
SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |