| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perlawanan Pelawan Eksekusi sebagai pihak tereksekusi adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pihak yang mempunyai itikad baik;
4. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 03/PDT.Eks/2024/PN.Pbr tanggal 03 September 2025 terhadap 3 objek yang dijadikan objek Sita eksekusi yaitu sebagai berikut;
1) Sebidang Tanah dan bangunan ruko lantai 3 yang terletak di jalan Sisingamangaraja no 45, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru dengan alas hak SHM Nomor: 249/Kota Tinggi dengan surat ukur nomor 24/Kota Tinggi/2001 tanggal 23 Mei 2001 seluas 134 M2.
2) Tanah yang terletak di jalan Kurma Garuda Sakti Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru alas hak SHM Nomor 22210/Simpang Baru dengan surat ukur nomor 02728/simpang baru/2015 tanggal 22 Januari 2015 Seluas 427 M2 Atas nama HADI CINDRA yang sekarang setelah pemekaran wilayah setempat dikenal jalan kurma Kelurahan Air Putih, kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
3) Tanah yang terletak di jalan Kurma Garuda Sakti Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru alas hak SHM Nomor 22302/Simpang Baru dengan surat ukur nomor 02727/simpang baru/2015 tanggal 22 Januari 2015 Seluas 460 M2 Atas nama HADI CINDRA yang sekarang setelah pemekaran wilayah setempat dikenal jalan kurma Kelurahan Air Putih, kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo
|