Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.Sus/2024/PN Pbr SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H GEMILANG PUTRA Als GILANG Bin HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 391/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2461 /L.4.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEMILANG PUTRA Als GILANG Bin HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa GEMILANG PUTRA Alias GILANG Bin HENDRI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di daerah Kampung Terendam (Kamter), Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 20.20 Wib, Terdakwa GEMILANG PUTRA Alias GILANG Bin HENDRI pergi ke daerah Kampung Terendam (Kamter), Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan maksud membeli narkotika jenis ganja. Setelah sampai sekira pukul 20.30 Wib, Terdakwa GEMILANG PUTRA Alias GILANG Bin HENDRI bertemu dengan Sdr ANDRE (DPO) yang merupakan teman Terdakwa, lalu pada saat itu Terdakwa menyampaikan hendak membeli narkotika jenis ganja lalu menyerahkan sejumlah uang Rp 150.000,-, setelah menerima uang tersebut Sdr ANDRE (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan beberapa saat kemudian datang menyerahkan 3 (tiga) paket yang dibungkus dengan kertas yang berisikan narkotika jenis daun ganj kepada Terdakwa. Setelah menerima ganja tersebut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di sebuah rumah Jalan Camar IX, Kel. Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tiba-tiba datang Saksi ANGGA SAPUTRA, S.H bersama-sama dengan Saksi KHAIRIL SAPUTRA dan Saksi OKKY OKATVIO (masing-masing Anggota Polri Sat Narkotika Polresta Pekanbaru) melakukan pengangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi YASMAN Als PAK YAS dan Saksi DICKI PRAYOGI Alias YOGI ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang dibungkus dengan kertas yang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat bersih 15,16 (lima belas koma enam belas) gram didalam tas warna biru tua yang posisinya tergantung didalam rumah tersebut, lalu ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HP Android merek Redmi warna Ungu, 1 (satu) buah tas warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 547.000,- (lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya pada saat diinterogasi, Terdakwa GEMILANG PUTRA Alias GILANG Bin HENDRI mengakui bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa GEMILANG PUTRA Alias GILANG Bin HENDRI dan diperoleh dengan cara membelinya dari Sdr ANDRE (DPO) dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaketnya. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti tersebut langsung di bawa ke Polres Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket yang dibungkus dengan kertas yang berisikan narkotika jenis daun ganja tersebut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pengelola UPC Simpang Tiga Nomor:13/BB/I/10242/2024 tanggal 06 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFHDILLA IHSAH, S.H selaku Pengelola Unit Pelaksana Cabang Simpang Tiga PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 5 (lima) paket yang dibungkus dengan kertas yang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan dengan berat kotor 26,60 gram dan berat bersih 15.16 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian               Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab: 0044/NNF/2024 tanggal 12 Januari 2024, yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan mengetahui Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng selaku Ps. Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau telah menguji barang bukti dengan nomor : 0068/2024/NNF dengan hasil kesimpulan yaitu barang bukti dengan nomor : 0068/2023/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja. Bahwa Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa dalam hal ini perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dilakukan secara tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa GEMILANG PUTRA Alias GILANG Bin HENDRI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jalan Camar IX, Kel. Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Team Opsnal Sat Narkotika Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah di Jalan Camar IX, Kel. Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sebagai tempat narkotika. Atas informasi tersebut, selanjutnya Saksi ANGGA SAPUTRA, S.H bersama-sama dengan Saksi KHAIRIL SAPUTRA dan Saksi OKKY OKATVIO (masing-masing Anggota Polri Sat Narkotika Polresta Pekanbaru) langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 tepatnya di sebuah rumah Jalan Camar IX, Kel. Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil melakukan pengangkapan terhadap Terdakwa GEMILANG PUTRA Alias GILANG Bin HENDRI dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi YASMAN Als PAK YAS dan Saksi DICKI PRAYOGI Alias YOGI ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang dibungkus dengan kertas yang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat bersih 15,16 (lima belas koma enam belas) gram didalam tas warna biru tua yang posisinya tergantung didalam rumah tersebut, lalu ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HP Android merek Redmi warna Ungu, 1 (satu) buah tas warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 547.000,- (lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya pada saat diinterogasi, Terdakwa GEMILANG PUTRA Alias GILANG Bin HENDRI mengakui bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa GEMILANG PUTRA Alias GILANG Bin HENDRI dan diperoleh dengan cara membelinya dari Sdr ANDRE (DPO) dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaketnya. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti tersebut langsung di bawa ke Polres Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket yang dibungkus dengan kertas yang berisikan narkotika jenis daun ganja tersebut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pengelola UPC Simpang Tiga Nomor:13/BB/I/10242/2024 tanggal 06 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFHDILLA IHSAH, S.H selaku Pengelola Unit Pelaksana Cabang Simpang Tiga PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 5 (lima) paket yang dibungkus dengan kertas yang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan dengan berat kotor 26,60 gram dan berat bersih 15.16 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian               Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab: 0044/NNF/2024 tanggal 12 Januari 2024, yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan mengetahui Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng selaku Ps. Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau telah menguji barang bukti dengan nomor : 0068/2024/NNF dengan hasil kesimpulan yaitu barang bukti dengan nomor : 0068/2023/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja. Bahwa Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa dalam hal ini perbuatan Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan secara tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya