Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr PRIANDI FIRDAUS,SH.,MH BUSTAMAN BIN H.ITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1697/L.4.17/Ft.1/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1PRIANDI FIRDAUS,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSTAMAN BIN H.ITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BUSTAMAM Bin H.ITAN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018 secara bersama-sama dengan saksi ZULFADLI,S.Sos (yang dilakukan penuntutan tersendiri) selaku Bendahara pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 dan Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 15/BPKAD/2017 Tanggal 03 Januari 2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 78/BPKAD/2018 Tanggal 02 Januari 2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti antara bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya antara dalam tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa terhadap perbuatan tersebut diatas, telah dilakukan Ganti Uang dan terhadap perbuatan tersebut juga telah diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dengan uraian sebagai berikut :
  • Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun 2017 dengan uraian sebagai berikut :
  • Nomor :009/SPP/GU/012014/2017 tanggal 9 Oktober 2017
  • Kwitansi Nomor 216 tanggal 05 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
  • Kwitansi Nomor 217  tanggal 05 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
  • Kwitansi Nomor 218 Tanggal 05 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
  • Kwitansi Nomor : 229 tanggal 5 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni s/d September 2017
  • Kwitansi Nomor : 230 tanggal 06 Oktober 2017 Perihal dibayarkan Belanja Panitia Pelaksanaan Bimtek RT dan LPMK Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
  • Kwitansi Nomor : 251/SPJ /040107/2017 tanggal 6 Oktober 2017 Perihal Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli S/D September 2017.
  • Kwitansi Nomor 267 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur 2017
  • Kwitansi Nomor 268 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamtan Bukit Kapur 2017
  • Nomor :010/SPP/GU/012014/2017 tanggal 06 November 2017.
  • Kwitansi Nomor : 264 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
  • Kwitansi Nomor : 265 Tanggal 3 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
  • Kwitansi Nomor 269 tanggal 3 Nopember 2017 Perihal Pembayaran sewa kursi Kecamatan Bukit Kapur 2017.
  • Kwitansi Nomor : 266 tanggal 6 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017.
  • Nomor :012/SPP/GU/012014/2017 tanggal 06 Desember 2017
  • Kwitansi Nomor 304 tanggal 10Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017.
  • Kwitansi Nomor 291 tanggal 4 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017.
  • Kwitansi Nomor 292 tanggal 4 Desember 2019 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017.
  • Kwitansi 293 tanggal 4 Desember 2019 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017.
  • Nomor :013/SPP/GU/012014/2017 tanggal 12 Desember 2017
  • Kwitansi 335 tanggal 11 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun TA. 2017
  • Kwitansi 347 tanggal 11 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi
  • Kwitansi 348 tanggal 11 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih
  • Kwitansi 353 tanggal 11 Desember 2019 Perihal Pembayaran Belanja Perangko, Materai Dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017
  • Nomor :014/SPP/GU/012014/2017 tanggal 27 Desember 2017
  • Kwitansi 237 tanggal 6 Oktober 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
  • Kwitansi 278 tanggal 15 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari
  • Kwitansi 305 tanggal 27 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir
  • Kwitansi 306 tanggal 27 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani
  • Kwitansi 307 tanggal 27 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar.
  • Kwitansi Nomor 308 tanggal 27 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi
  • Kwitansi nomor 309 tanggal 27 Nopember 2017 perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir
  • Kwitansi 358 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017
  • Kwitansi Nomor 359 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017
  • Kwitansi Nomor 360 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017
  • Kwitansi nomor 362 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
  • Kwitansi nomor 363 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017
  • Kwitansi nomor 364 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017
  • Kwitansi Nomor 365 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017
  • Kwitansi Nomor 366 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur TA. 2017
  • Kwitansi Nomor 367 tanggal 11 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi
  • Kwitansi nomor 368 tanggal 11 Desember 2017 perihal Belanja Perjalanan Dinaas Luar Daerah An. Roryani Marita
  • Kwitansi nomor 369 tanggal 14 Desember 2017 perihal Belanja Perjalanan Dians Luar Daerah An. Ahmad Fauzi.
  • Kwitansi Nomor 370 tanggal 14 Desember 2017 perihal Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli
  • Kwitansi Nomor 371 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah
  • Kwitansi Nomor 372 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam
  • Kwitansi nomor  373 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Doddy Lesmana
  • Kwitansi nomor  374 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari
  • Kwitansi nomor  375 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsah
  • Kwitansi nomor  376 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zuzilawati
  • Kwitansi nomor  377 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly
  • Kwitansi nomor  378 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Yuzri Aziz
  • Kwitansi nomor  379 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Nia Adrina
  • Kwitansi nomor  380 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Deni Lufianti
  • Kwitansi nomor  381 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bukhairi
  • Kwitansi nomor  382 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka
  • Nomor :015/SPP/GU/012014/2017 tanggal 27 Desember 2017
  • Kwtansi Nmor 383 tanggal 21 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
  • Kwitansi Nomor 386 tanggal 21 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
  • Kwitansi Nomor 365 tanggal 21 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Listrik Denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017.
  • Bahwa bukti dukung terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) kegiatan pengeluaran yang menjadi temuan pihak inspektorat tersebut di atas dibuat setelah keluar hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Dumai yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 November 2018 untuk Satuan Kerja Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017/2018.

 

  • Bahwa dalam proses pencairan dana di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai saksi Zulfadli, S.Sos membuat surat permintaan pembayaran ganti uang yang ditujukan kepada terdakwa tanpa disertai dengan bukti dukung pelaksanaan kegiatan sehingga terdakwa selaku pejabat penatausahaan keuangan Kecamatan Bukit Kapur (PPK SKPD) membuat surat perintah membayar tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi kebenaran terhadap surat permintaan pembayaran ganti uang yang diajukan oleh saksi Zulfadli, S.Sos selaku bendahara pengeluaran.

 

  • Bahwa terdakwa tanpa meneliti kelengkapan dokumen SPP-GU yang diterima dari bendahara pengeluaran berupa Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan tanpa dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah dimana terdakwa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 (PPK-SKPD) langsung membuat pernyataan bahwa SPP-GU telah diverifikasi, yang seharusnya terdakwa melakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran materiil berdasarkan keabsahan bukti-bukti transaksi sehingga rangkaian perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 216 ayat (3) yang berbunyi “bahwa Kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D mencakup :
  • Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
  • surat pengesahan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran periode sebelumnya;
  • ringkasan pengeluaran per rincian objek yang disertai dengan bukti-bukti  pengeluaran yang sah dan lengkap; dan
  • bukti atas penyetoran PPN/PPh
  • Lampiran IV.3. Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, terutama tentang Penatausahaan Bendahara Pengeluaran mengenai Prosedur/Tata Cara Pertanggungjawaban pada Huruf A, yang berbunyi bahwa Bendahara melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU.  Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut, dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah.
  • Lampiran IV.8. Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Angka Romawi II mengenai Diskripsi Singkat Kegiatan antara lain menyebutkan bahwa Sebelum pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menandatangani/mengotorisasi SPM tersebut di atas, PPK-SKPD melakukan verifikasi atas SPP yang diajukan oleh bendahara pengeluaran / bendahara pengeluaran pembantu dalam aspek kebenaran materiil, kepatuhan anggaran dan kelengkapan dokumen.  SPM dapat diterbitkan jika :
  • Telah dilakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran materiil berdasarkan keabsahan bukti-bukti transaksi.
  • Permintaan yang dilakukan tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia.
  • Pengeluaran yang diminta tidak melebihi ketersediaan SPD terkait.
  • Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai Peraturan Walikota ini
  • Lampiran IV.8. Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Angka Romawi V mengenai Langkah-Langkah Teknis, menyebutkan bahwa :
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain yang mengakibat kerugian keuangan negara sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Pada Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Terhadap 99 (Sembilan Puluh Sembilan) Pengeluaran Belanja Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan oleh Inspektorat Kota Dumai dengan Surat Pengantar : 795/744/INSP-A 1 tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp.320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh Sembilan rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya