| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.C/2025/PN Pbr | M WANA PADILA PUTRA SH | 1.ZAMRAINI 2.AM. RUDY. S Bin AHMAD MAULANA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.C/2025/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/56/VI/RES.1.2./2025/DITRESKRIMUM | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Pada tahun 2004 PT. XL AXIATA Tbk, melaksanakan kontrak dalam hal ini menyewa lahan terdakwa. ZAMRAINI untuk keperluan pembangunan Tower Telekomunikasi XL Axiata merujuk pada Akta No 6 tanggal 04 November 2004 yang kemudian diperpanjang berdasarkan Akta No 02 tanggal 06 November 2014 dimana kontrak perjanjian tersebut di sepakati oleh para pihak dalam hal ini PT. XL AXIATA dan terdakwa. ZAMRAINI. Pada tahun 2020 PT. XL AXIATA Tbk berdasarkan Akta peralihan nomor 171 dan Akta pengalihan dan pengambilalihan Nomor 172 tanggal 31 Maret 2020 menjual Hak Kepemilikan Tower Labuh Baru yang terletak di Jl. Sekolah Kel. Labuh Baru Kec. Payung Sekaki ke pihak PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PT. PROTELINDO). Pada tanggal 31 Maret 2020 Peralihan kerjasama antara PT. XL AXIATA kepada PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PT. PROTELINDO) adalah perjanjian Sewa Tanah antara PT. XL AXIATA dengan PT. PROTELINDO terjadi berdasarkan Akta Pengalihan Nomor: 171, tanggal 31 Maret 2020 dan Surat Perjanjian Pengalihan dan Pengambilalihan Nomor: 172, tanggal 31 Maret 2020. namun sebelumnya pihak PT. XL Axiata telah mengirimkan surat pemberitahuan pengalihan perjanjian sewa tanah No: 00848/B/LCM-PGS/III/2020 tanggal 11 Maret 2020 kepada terdakwa. ZAMRAINI Pada Oktober 2022 pihak Perusahaan melakukan komunikasi terkait keberlanjutan kontrak ataupun Hak Penggunaan Tower kami Bersama terdakwa. ZAMRAINI, kemudian sekira tanggal 16 Maret 2023 bertempat di kediaman terdakwa. ZAMRAINI, sdr. DAVID BERNAD dalam hal ini perwakilan pihak PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PT. PROTELINDO) dan saya selaku Legal Manager PT. PROTELINDO menjumpai terdakwa. ZAMRAINI dengan maksud melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen terdakwa. ZAMRAINI Pada Bulan Oktober 2022, pihak PT. PROTELINDO yang diwakilkan oleh sdr. DAVID BERNAD dan Terdakwa. RAHMI BANAT selaku Legal Manager PT. PROTELINDO melakukan komunikasi terkait keberlanjutan kontrak ataupun hak penggunaan tower tersebut kepada tersangka an. Zamraini dengan maksud untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen terdakwa. ZAMRAINI. Setelah melakukan perjanjian tersebut, tersangka ZAMRAINI menerima uang sewa berupa cek dari PT. PROTELINDO sebesar Rp. 440.000.000 (empat ratus empat puluh juta rupiah) sesuai dengan kwitansi tanda terima pembayaran, Tanggal 16 Maret 2023 yang ditandatangani oleh terlapor ZAMRAINI sebagai perpanjangan sewa lahan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, dimulai pada tanggal 04 November 2024 dan berakhir pada tanggal 3 November 2034. Pada 16 Maret 2023 tempat kedai kopi Kimteng Senapelan dengan tujuan penandatanganan perjanjian sewa tanah, setelah itu terdakwa. ZAMRAINI menandatangani dan menyerahkan Cek uang dengan Penerima an. ZAMRAINI sejumlah Rp. 440.000.000 (empat ratus empat puluh juta rupiah) sebagai tanda pembayaran sewa lahan untuk Tower Telekomunikasi PT. PROTELINDO. Pada tanggal 16 Maret 2023 setelah menyerahkan cek tersebut, terdakwa. RAHMI BANAT, sdr. DAVID BERNAD dan terdakwa. ZAMRAINI Bersama-sama pergi untuk mencairkan cek an. ZAMRAINI tersebut ke Bank BCA KCU Pekanbaru Jl. Jendral Sudirman No. 448 Kel. Tanah Datar Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Prov Riau dan uang tersebut di tarik tunai oleh terdakwa. ZAMRAINI. Pada Tanggal 11 Agustus 2024 Tersangka an. ZAMRAINI dan Tersangka an. AM. RUDY, S.HI sebagai penerima kuasa melakukan penghentian hak pakai sementara dan menutup akses jalan, dan penggunaan tower tersebut dengan alasan bahwa belum ada perjanjian sewa menyewa antara tersangka an. ZAMRAINI dengan pihak PT. PROTELINDO dan menganggap bahwa uang yang diterimanya pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut adalah uang sewa yang kedua antara ZAMRAINI dengan PT. XL AXIATA. Padahal uang sewa perjanjian antara ZAMRAINI dengan PT. XL AXIATA telah dibayarkan oleh PT. XL AXIATA pada tanggal 11 november 2014 ke rekening BRI No. 336201023868531 an. ZAMRAINI yang diberikannya pada saat melakukan perjanjian. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
