| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan hutang Para Tergugat kepada Penggugat telah lunas melalui mekanisme kompensasi (perjumpaan utang) sebagaimana diatur dalam Pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
4. Menyatakan hak membeli kembali (recht van wederinkoop) atas objek sengketa telah gugur demi hukum karena tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan, sesuai Pasal 1521 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Nomor 100 , Akta Perdamaian (Dading) Nomor 102 dan Akta Surat Kuasa Menjual Nomor 101 yang dibuat di hadapan Notaris Nuraida, S.H., M.Kn.;
6. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, bersih, dan tanpa syarat terhitung sejak Keputusan ini berkekuatan hukum tetap, serta memberikan kewenangan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri, dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia apabila diperlukan, untuk melaksanakan pengosongan secara paksa apabila Para Tergugat lalai atau menolak melaksanakan kewajiban tersebut.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
a. Kerugian bunga/opportunity cost selama ± 10 (sepuluh) bulan sebesar Rp14.508.168,- (empat belas juta lima ratus delapan ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
b. Biaya hukum dan administrasi sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
Sehingga total kerugian materiil awal sebesar Rp20.508.168,- (dua puluh juta lima ratus delapan ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat membayar opportunity cost harian sebesar ± Rp46.952,- per hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) hingga Para Tergugat melaksanakan pengosongan secara sukarela atau dilakukan pengosongan paksa oleh Juru Sita;
9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya hukum, administrasi, dan biaya perkara;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.
|