Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Pbr ISRIN DADANG JUNAEDI Bin E YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/14/I/RES.1.2./2023/Ditreskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ISRIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG JUNAEDI Bin E YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada sekira tahun 2000 sdr. EDDY S NGADIMO membeli tanah dari alm. H ASRIL yang berlokasi saat sekarang ini di samping perumahan MEGA ASRI Jl. Arifin Ahmad RT.001 RW. 015 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru (dahulunya masuk administrasi pemerintahan RT. 02 RW. 05 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Tampan Kota Pekanbaru) dengan luas 11.175 M2 sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor: 203/SDT/VI/2002 tanggal 5 Juni 2002, selanjutnya sdr. EDDY S NGADIMO mengajukan permohonan menjadi peserta konsolidasi penerbitan Sertipikat Hak Milik ke Badan Pertahanan Nasional Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kepala Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 590/85-wk/1992 tanggal 29 September 1992 tentang penetapan lokasi pelaksanaan Konsolidasi tanah perkotaan Kota Madya Daerah tingkat II Pekanbaru selanjutnya kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru memberikan hak milik kepada Sdr. EDDY S NGADIMO yaitu Sertipikat Hak Milik atas nama EDDY S NGADIMO Nomor 7940 yang diterbitkan Kantor Badan Pertahanan Nasional kota Pekanbaru tanggal 30 Juli 2002, kemudian dikarenakan ada pemekaran wilyah berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2003 yang mana sebelumnya Sertipikat Hak Milik Nomor 7940 tersebut berada di wilayah Kel.
Sidomulyo Timur Kec. Tampan Kota Pekanbaru dimekarkan menjadi berada/masuk dalam wilayah Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan Sertipikat Hak Milik Nomor 7940 tanggal 30 Juli 2002 tersebut di rubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 866 tanggal 21 Oktober 2005.
Pada sekira tahun 2010 sdr. EDDY S NGADIMO mulai membangun rumah toko diatas tanah yang berlokasi di samping perumahan MEGA ASRI Jl. Arifin Ahmad RT.001 RW. 015 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru tersebut sebanyak 40 (empat puluh) unit dalam kondisi bangunan sudah siap untuk disewakan dan bangunan setengah jadi (belum siap), kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib pelapor sdr. BUDI SASTRO PRAWIRO selaku anak kandung dan penerima kuasa dari pemilik tanah sdr. EDDY S
 
NGADIMO mendapatkan laporan dari Sdr. ABDUL MALIK LATURE bahwa dilokasi sebidang tanah milik Sdr. EDI. S NGADIMO yang berlokasi di Arifin Ahmad Kel.
Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru tersebut dimasuki oleh truk bermuatan material berupa pagar panel beton, pasir dan semen, kemudian sdr. BUDI SASTRO PRAWIRO langsung menuju lokasi dan melihat beberapa orang sedang membongkar/ menurunkan material tersebut, diantara beberapa orang tersebut termasuk juga pekerja yang akan memasang pagar panel beton, saat itu saksi pun menyuruh mereka pergi dari lokasi dan mereka pun pergi dari lokasi.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2020 sekira pukul 08.00 Wib pelapor sdr. BUDI SASTRO PRAWIRO datang ke lokasi tanah tersebut, dan melihat Sdr. DADANG JUNAEDI dan beberapa orang pekerja sedang memasang pagar panel beton diatas tanah tersebut, kemudian sdr. BUDI SASTRO PRAWIRO menyuruh berhenti bekerja dan pergi dari lokasi tanah tersebut sambil berkata “ TANAH INI MILIK EDDY S. NGADIMO SILAHKAN KELUAR DARI LAHAN INI, SAYA MINTA
KELUAR DARI LAHAN INI SEGERA”, akan tetapi mereka tidak menggubris perkataan sdr. BUDI SASTRO PRAWIRO dan tetap melakukan pemasangan pagar panel beton diatas tanah tersebut.

Kemudian setelah sdr. BUDI SASTRO PRAWIRO pulang dari lokasi tanah tersebut, kemudian sdr. BUDI SASTRO PRAWIRO menerima surat dari POS INDONESIA yang mana surat tersebut perihal SOMASI atas nama Sdr. DADANG JUNAEDI yang berisikan akan melakukan pemagaran tanah milik Sdr. EDDY S. NGADIMO yang berlokasi di samping perumahan MEGA ASRI Jl. Arifin Ahmad RT.001 RW. 015 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru tersebut.
 

Pihak Dipublikasikan Ya