Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2024/PN Pbr 1.ZALRIFI HAMDANI
2.NELI ASTUTI
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Tuah Negeri Mandiri
3.PANCA TERRIANDA
4.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jendral Kekayaan Negara c.q Kantor Wilayah DJKN Riau c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZALRIFI HAMDANI
2NELI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI RUSMANZALRIFI HAMDANI
2DEDI RUSMANNELI ASTUTI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Tuah Negeri Mandiri
2PANCA TERRIANDA
3Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jendral Kekayaan Negara c.q Kantor Wilayah DJKN Riau c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat I, II seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan II adalah Perbuatan Melawan Hukum  ;
3. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berharga dengan segala akibat hukumnya : 
a. Surat Permohonan Lelang dari Tergugat I, II kepada Tergugat III No. 070/BPR-TNM/KRD-LG/I/2024 tanggal 30 Januari 2024.
b. Surat Pemeberitahuan Lelang No. 085/TNM-LG/II/2024 tertanggal 29 Februari 2024.
c. Surat Pemberitahuan Pelaksaan Lelang No. 106/BPR-TNM/KRD-LG/III/2024.
 
5. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 049/PK-LG/XIII/TNM/XI/2020 tertanggal Rabu 25 November 2020  ;
 
6. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berharga serta Tidak Berkekuatan Hukum Proses Lelang yang dilakukan oleh Tergugat III beserta hasilnya tertanggal 25 April 2024 ;
 
7. Menghukum Penggugat I dan II untuk Membayar seluruh Hutang Pokok tanpa Denda dan Bunga  ;
 
8. Menghukum Tergugat I, II dan II untuk membayar Biaya Perkara yang timbul
 
Subsidair :
 
Apabila Ketua / Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak