| Dakwaan |
pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023, sekitar pukul 11.45 WIB di Pasar Dupa Jl. Sudirman Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, pada saat itu saudari ARIA SELFIDONAL selesai menutup warung miliknya kemudian saudari ARIA SELFIDONAL bermain handphone yang mana pada saat itu saudari ARIA SELFIDONAL mendengar suara – suara orang sedang ribut, setelah saya lihat ternyata ibu saya sedang berkelahi mulut dengan saudari YEN dan pada saat itu saya melihat saudari YEN sedang berpindah ke samping kiosnya dengan cara melompat sambil membawa talam kemudian talam tersebut di lemparkan ke arah ibu ARIA SELFIDONAL kemudian saat pukulan kedua saudari YEN terjatuh dan melempar ibu kandung ARIA SELFIDONAL dengan mengunakan kulit jengkol lalu ARIA SELFIDONAL berlari menolong ibu kandung ARIA SELFIDONAL dan kemudian saudari YEN mengambil satu buah gelas kaca yang mana gelas kaca tersebut ingin dilempar kan saudari YEN ke ibu kandung ARIA SELFIDONAL, dan pada saat itu posisi ARIA SELFIDONAL sedang melindungi orang tua ARIA SELFIDONAL lalu gelas kaca yang dilempar oleh saudari YEN tersebut mengenai bagian kepala diatas telinga ARIA SELFIDONAL lalu ARIA SELFIDONAL mengambil gelas kaca tersebut dan melempar gelas kaca tersebut ke dinding sehinga pecah yang mana tujuan ARIA SELFIDONAL supaya tidak di lempar kembali, setelah itu saudari YEN tetap marah – marah kepada ARIA SELFIDONAL dan ibu kandung ARIA SELFIDONAL lalu ARIA SELFIDONAL dan ibu kandung ARIA SELFIDONAL pergi menuju rumah, adapun dari dampak dari lemparan gelas tersebut membuat saudari ARIA SELFIDONAL mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kiri yang membuat saudarai ARIA SELFIDONAL tergangu dalam melakukan aktifitas sehari – hari, sehingga saudari ARIA SELFIDONAL membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Akibat dari perbuatan Tersangka YENOVIARLIS Als YEN ada melakukan lemparan gelas yang mengenai korban ARIA SELFIDONAL, bahwa ditemukan memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul, yang diperkuat dengan adanya Visum ET Repertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA POLDA RIAU Nomor : VER / 613 / XII / KES.3 / 2023 / RSB, tertanggal 14 Desember 2023, yang mana pada point 3 (tiga) a diterangkan bahwa pada pelipsi kiri, 14 cm dari garis pertengahan depan, 1 Cm diatas liang telinga, terdapat memar berwarna kemerahan dengan ukuran 1,5 cm x 1 cm, yang mana cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.
Dengan demikian perbuatan Tersangka YENOVIARLIS Als YEN telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana. |