Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.B/2024/PN Pbr NELLY KRISTINA,S.H 1.FAISAL AZHARI Als ASENG Bin BAMBANG HERMAWAN
2.BOY HOT ASI PANGGABEAN Als BOY Bin MARALAMBOK PANGGABEAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 412/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 2661 /L.4.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NELLY KRISTINA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL AZHARI Als ASENG Bin BAMBANG HERMAWAN[Penahanan]
2BOY HOT ASI PANGGABEAN Als BOY Bin MARALAMBOK PANGGABEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I. FAISAL AZHARI Als ASENG Bin BAMBANG HERMAWAN dan terdakwa II. BOY HOT ASI PANGGABEAN Als BOY Bin MARALAMBOK PANGGABEAN, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Bengkel Arya Motor Jalan Yos Sudarso KM 17 Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa I. FAISAL AZHARI Als ASENG Bin BAMBANG HERMAWAN dan terdakwa II. BOY HOT ASI PANGGABEAN Als BOY Bin MARALAMBOK PANGGABEAN sedang membeli rokok di warung kedai kemudian saat hendak pulang terdakwa I. ASENG mengatakan “putar boy” lalu terdakwa II. BOY bertanya “ngapa seng” lalu terdakwa I. ASENG mengatakan “ada honda gak dikunci stang”, lalu terdakwa I. ASENG turun dari sepeda motor lalu terdakwa I. ASENG mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna putih biru nopol BM 5445 TW yang terletak didepan Bengkel  Arya Motor Jalan Yos Sudarso KM 17 Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru kemudian terdakwa I. ASENG dorong sepeda motor tersebut lalu terdakwa II. BOY mendorong dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya kemudian terdakwa II. BOY menyimpan sepeda motor tersebut didalam rumah. Bahwa keesokan harinya terdakwa II. BOY menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna putih biru nopol BM 5445 TW tersebut kepada saksi RESKI FAUZI Bin SAHNAN (diajukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian uangnya telah habis digunakan oleh para terdakwa.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna putih biru nopol BM 5445 TW tersebut dilakukan tanpa seijin saksi HENDRA KHALIQ PRATAMA, sehingga saksi HENDRA mengalami kerugian sekitar Rp. 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya